Materi Tata cara Saum . Bahan Ajar PAI kelas 8 bab.7 semester 1 KTSP
Sebelum membahas lebih jauh dari saum sebagai Bahan Ajar PAi
kelas 8 semester 1 maka terlebih dahulu kami uraikan secara singkat Sejarah
Turunnya Perintah Shaum Ramadhan.
I. Sejarah Turunnya Perintah Shaum Ramadhan adalah :
a.Tahapan Awal
turunnya kewajiban shaum Ramadhan adalah pada tanggal 10 bulan Sya’ban tahun kedua
Hijriyah, satu tahun setelah hijrah . ketika itu nabi muhamad baru saja di perintahkan untuk mengalihkan arah kiblat.dari baitul maqdis( Yerusalem)
ke ka'bah. di masjidil haram (makkah).
Atas dasar ini para ulama berijma’ bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menunaikan ibadah shaum Ramadhan selama hidupnya sebanyak sembilan kali.
ke ka'bah. di masjidil haram (makkah).
Atas dasar ini para ulama berijma’ bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menunaikan ibadah shaum Ramadhan selama hidupnya sebanyak sembilan kali.
Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, bahwa
difardhukannya shaum Ramadhan melalui tiga tahapan :
1. Kewajibannya yang bersifat takhyir (pilihan).
2. Kewajiban secara Qath’i (mutlak), akan tetapi jika
seorang yang shaum kemudian tertidur sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan dan minum sampai
hari berikutnya.
3. Tahapan terakhir, yaitu yang berlangsung sekarang dan
berlaku sampai hari kiamat sebagai nasikh (penghapus) hukum sebelumnya.
b. Tahapan awal berdasarkan firman Allah Ta’ala :
ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ
لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : ”Dan wajib bagi orang yang berat untuk menjalankan
ash-shaum maka membayar fidyah yaitu dengan cara memberi makan seorang miskin
untuk setiap harinya. Barang siapa yang dengan kerelaan memberi makan lebih
dari itu maka itulah yang lebih baik baginya dan jika kalian melakukan shaum
maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.” [Surat
Al-Baqarah 184].
c. dan berdasarkan Hadist rasulullah :
Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :
“Adapun orang yang sehat dan mukim (tidak musafir) serta
mampu menjalankan ash-shaum diberikan pilihan antara menunaikan ash-shaum atau
membayar fidyah. Jika mau maka dia bershaum dan bila tidak maka dia membayar
fidyah yaitu dengan memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Kalau
dia memberi lebih dari satu orang maka ini adalah lebih baik baginya.
Ibnu ‘Umar radiyallahu ‘anhuma ketika membaca ayat ini mengatakan
: bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya)
Dan atsar dari Salamah ibnu Al-Akwa’ tatkala turunnya ayat
ini berkata :
Artinya " Barangsiapa hendak bershaum maka silakan
bershaum dan jika tidak maka silakan berbuka dengan membayar fidyah. Kemudian
turunlah ayat yang berikutnya yang memansukhkan (menghapuskan) hukum tersebut
di atas.”
Tetapi dalam sebuah atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
beliau berkata :
“Ayat ini bukanlah mansukh melainkan rukhshoh (keringanan)
bagi orang tua (laki-laki maupun perempuan) yang lemah supaya memberi makan
seorang miskin untuk setiap harinya.”
serta Al-Hafizh Ibnu
Katsir :menyimpulkan bahwa mansukhnya ayat ini adalah benar yaitu khusus bagi
orang yang sehat lagi mukim dengan diwajibkannya ash-shaum atasnya. Berdasarkan
firman Allah Adapun orang tua yang lemah dan tidak mampu bershaum maka wajib
baginya untuk berifthor (berbuka) dan tidak ada qadha` baginya”.
Dan inilah tahapan kedua. Tetapi jika seseorang bershaum
kemudian tertidur di malam harinya sebelum berbuka maka diharamkan baginya
makan, minum dan jima’ sampai hari berikutnya.
Tahapan ini kemudian mansukh (dihapuskan) hukumnya
berlandaskan hadits Al Barra’ radiyallahu ‘anhu:
Artinya :" Dahulu Shahabat Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka shaum kemudian tertidur
sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak boleh makan dan minum di malam
itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka lagi. Dan (salah seorang
shahabat yaitu), Qois bin Shirmah Al Anshory dalam keadaan shaum, tatkala tiba
waktu berbuka, datang kepada istrinya dan berkata : apakah kamu punya makanan ?
Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu (makanan).” – dan Qois
pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur (karena kepayahan)- Ketika
istrinya datang dan melihatnya (tertidur) ia berkata : ” Rugilah Engkau (yakni
tidak bisa makan dan minum dikarenakan tidur sebelum berbuka- pen) !” Maka ia
pingsan di tengah harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut
kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat dengan artnya
sebagai berikut :
“ Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan shaum
(Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli) istri-istri kalian.”
dan para shahabat pun berbahagia sampai turunnya ayat yang
berikutnya yaitu :
Artinya : “ Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi
kalian benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar.” [HR. Al-Bukhari dan Abu
Dawud]
II. Definisi
Ash-Shaum.
A. Secara Etimologi / Lughawi
uasa asal katanya Imsak yaitu menahan diri dari segala sesuatu.Secara lughowi (bahasa) Ash-Shaum bermakna menahan. Atas
dasar itu berkata Al-Imam Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Gharibul Hadits :
Artinya :" Semua orang yang menahan diri dari berbicara
atau makan, atau berjalan maka dia dinamakan Sha`im (orang yang sedang
bershaum).
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala
dalam Q.S Maryam : 26 :
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ
الْيَوْمَ إِنسِيًّا
Artinya : “Sesungguhnya aku telah bernadzar shaum untuk
Ar-Rahman, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari
ini” [Maryam : 26]
definisi
lain dari Saum menurut versi Wikipedia indo :
Saum / Puasa
secara lughout (bahasa Arab: صوم,
: Shuwam) adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang
bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari,
dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Berpuasa
(saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Saum secara bahasa artinya
menahan atau mencegah.
B. pengertian saum Secara Terminologi / Ishthilah.
‘Ibarah (ungkapan) para ‘ulama berbeda dalam mendefinisikan
ash-shaum secara tinjauan syar’i, yang masing-masing definisi tersebut saling
melengkapi. Sehingga kami pun sampai pada kesimpulan bahwa definisi ash-shaum
secara syar`i adalah :
"Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari
berbagai pembatal ash-shaum disertai dengan niat beribadah kepada Allah,
dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari."
Untuk lebih detilnya kita bahas secara keseluruhan dari saum
ada beberapa tahapan yang secara wajib kita ketahui yakni:
III. Jenis- jenis saum
1.Saum wajib
Saum yang hukumnya wajib adalah saum yang harus dikerjakan
dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan
dosa. Saum-saum wajib adalah sebagai berikut:
a.
Saum Ramadan.
b.
Saum karena nadzar.
c.
Saum kifarat atau denda.
d.
Saum Kifarat .
e.
Saum kaqa.
2. Saum sunnah
Saum yang hukumnya sunnah adalah saum yang jika dikerjakan
mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Saum-saum
sunnah adalah sebagai berikut:
Saum 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri,
Saum Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang
tidak menunaikan ibadah haji,
Saum Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang
tidak menunaikan ibadah haji,
Saum Senin dan Kamis,
Saum Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk
meneladani puasanya Nabi Daud,
Saum 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal
10,
Saum 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender
islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15,
Saum Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan
Sya'ban,
Saum bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah,
Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
IV. Syarat dan rukun saum
4.1. Syarat wajib saum
Syarat wajib saum :
a.
Beragama Islam,
b.
Berakal sehat,
c.
Baligh (sudah cukup umur)
d.
Mampu melaksanakannya.
4.2. Syarat sah saum
Syarat sah saum
a.
Islam (tidak murtad),
b.
Mummayiz (dapat membedakan
yang baik dan yang buruk),
c.
Suci dari haid dan nifas
(khusus bagi wanita),
d.
Mengetahui waktu
diterimanya puasa.
4.3.Rukun saum :
Adapun rukjun saum sebagai berikut :
a. Islam,
b. Niat,
c. Menahan diri segala hal yang membatalkan puasa dari
terbit fajar hingga terbenam matahari.
V. Waktu haram dan makruh bersaum
Adapun waktu yang diharamkan untuk saum untuk Umat Islam pada waktu-waktu berikut ini ;
a.
Hari raya Idul Fitri, yaitu
pada (1 Syawal),
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral
umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan
bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak
diperkenankan seseorang untuk bersaum sampai pada tingkat haram. Meski tidak
ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan saumnya atau tidak
berniat untuk saum.
b.
Hari raya Idul Adha, yaitu
pada (10 Dzulhijjah),
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai hari
raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk bersaum dan umat Islam
disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir
msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan
kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
c.
Hari-hari tasyrik, yaitu
pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,
d.
Hari syak, yaitu pada 30
Syaban,
e.
Saum selamanya,
f.
Wanita saat sedang haid
atau nifas,
g.
Saum sunnah bagi wanita
tanpa izin suaminya.
Kemudian waktu makruh untuk bersaum adalah ketika saum
dikhususkan pada hari Jumat,] tanpa diselingi saum sebelumnya atau sesudahnya.
VI. Hal-hal yang membatalkan saum
a.
Saum akan batal jika; Masuknya
benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan
dengan disengaja,
b.
Bersetubuh
c.
Muntah dengan disengaja,
d.
Keluar mani (istimna' )
dengan disengaja,
e.
Haid (datang bulan) dan
Nifas (melahirkan anak)
f.
Hilang akal (gila atau
pingsan),
g.
Murtad (keluar dari agama
Islam).
Pengecualian “ Dari
kesemua pembatal saum ada pengecualiannya, yaitu makan, minum dan bersetubuhnya
orang yang sedang bersaum tidak akan batal ketika seseorang itu lupa bahwa ia
sedang bersaum”.
VII. Orang yang boleh membatalkan saum;
Berikut ini adalah orang yang boleh membatalkan saum wajib
(saum Ramadhan):
a.
Membatalkan saun dengan Wajib
mengqadha
Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak bersaum,
tetapi wajib mengganti saumnya di hari lain (qada), sebanyak hari yang
ditinggalkan.
Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh,
Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89 km dari
tempat tinggalnya,
Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi
yang dikandungnya,
Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan
keadaannya atau anaknya,
Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan
nifas,
Orang yang batal saumnya dengan suatu hal yang
membatalkannya selain bersetubuh,
b.
Membatalkan saun dengan Wajib
mengqadha dan wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qada (menggantikan saum
di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin
setiap hari yang ia tidak bersaum, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud
(576 gram),
Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya,
Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi bersaum.
c.
Membatalkan saum dengan Wajib
mengqadha dan kifarat
Orang yang membatalkan saum wajibnya dengan bersetubuh,
wajib melakukan kifarat dan qadha. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang
mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib bersaum dua bulan
berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak
bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576
gram) berupa bahan makanan pokok.
VIII. Keutamaan dan hikmah saum
8.1. Keutamaan
Ibadah saum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap
mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang
tertera dalam sebuah surah dalam al-Qur'an, yang berbunyi:
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على
الذين من قبلكم لعلكم تتقون
Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu bersaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa, (Al-Baqarah [2] ayat :183).
Keutamaan saum menurut syariat Islam adalah, orang-orang yg
bersaum akan melewati sebuah pintu surga yang bernama Rayyan,[8] dan keutamaan
lainnya adalah Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka, sejauh 70 tahun
perjalanan.
Refernsi keutamaan Keutamaan
1. Al-qur'an digital soni sugema
2. Keutamaan saum menurut syariat Islam adalah, orang-orang
yg bersaum akan melewati sebuah pintu surga yang bernama ''Rayyan''. Hadis
riwayat Sahal bin Saad, ia berkata: Rasulullah {{saw}} bersabda: Sesungguhnya
di dalam surga itu terdapat pintu yang bernama Rayyan. Orang-orang yang
berpuasa akan masuk lewat pintu itu pada hari kiamat. Tidak ada orang selain
mereka yang masuk bersama mereka. Ditanyakan: Di mana orang-orang yang puasa?
Kemudian mereka masuk lewat pintu tersebut dan ketika orang yang terakhir dari
mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup kembali dan tidak ada orang yang
akan masuk lewat pintu itu. (Shahih Muslim No.1947 dan keutamaan lainnya adalah
Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka, sejauh 70 tahun perjalanan. Hadis
riwayat Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah {{saw}} bersabda: Tidaklah
seorang hamba yang berpuasa satu hari di jalan Allah, kecuali Allah akan
menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh jarak perjalanan 70 tahun. ( Shahih
Muslim No.1948)
8.2. Hikmah
Hikmah dari ibadah saum itu sendiri adalah melatih manusia
untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam
al-Quran adalah gigih dan ulet seperti yang dimaksud dalam Ali ‘Imran/3: 146.
Di antara hikmah dan faedah saum selain untuk menjadi orang yang bertakwa
adalah sebagai berikut:
a.
Pendidikan/latihan rohani,
b.
Mendidik jiwa agar dapat
menguasai diri,
c.
Mendidik nafsu agar tidak
senantiasa dimanjakan dan dituruti,
d.
Mendidik jiwa untuk dapat
memegang amanat dengan sebaik-baiknya,
e.
Mendidik kesabaran dan ketabahan.
f.
Perbaikan pergaulan
g.
Orang yang bersaum akan
merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan
kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang
yang menderita.
h.
Kesehatan
i.
Ibadah saum Ramadhan akan
membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya sesuai
dengan panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah
seberapa, malah mungkin ibadah saum kita sia-sia saja.
يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد وكلوا واشربوا ولا تسرفوا إنه لا
يحب المسرفين
Artinya :" Hai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah,
dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan. (Q.S. Al-A'Raaf [7] ayat :31).
9. Referensi
- Hadis riwayat Umar bin Khattab, ia
berkata: Bahwa dua hari ini hari yang dilarang rasulullah S.A.W untuk berpuasa,
yaitu hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya
makan (daging kurban) setelah kalian menunaikan ibadah haji. (Shahih Muslim
No.1920)
-
Hadis riwayat Abu Said
Khudhri, ia berkata: Aku pernah mendengar rasulullah S.A.W bersabda: Tidaklah
patut berpuasa pada dua hari tertentu, yakni Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya
Idul Fitri setelah puasa Ramadan. (Shahih Muslim No.1922)
-
Hadis riwayat Jabir bin
Abdullah: Dari Muhammad bin Abbad, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir bin
Abdullah ketika sedang melakukan tawaf di Baitullah: Apakah Rasulullah S.A.W
melarang puasa pada hari Jumat saja? Jabir menjawab: Ya, demi Tuhan Baitullah
ini. (Shahih Muslim No.1928)
-
Hadis riwayat Abu Hurairah,
ia berkata: Rasulullah S.A.W bersabda: Janganlah salah seorang di antara kalian
berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau (berniat
puasa) hari sesudahnya. (Shahih Muslim No.1929)
-
Berdasarkan hadits,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ
لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
Artinya: "“Bukankah jika
wanita itu haid ia tidak salat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan
Muslim no. 79).
-
Hadis riwayat Abu Hurairah,
ia berkata: Rasulullah S.A.W bersabda: Barang siapa lupa bahwa ia sedang berpuasa,
sehingga ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya, karena
sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah. (Shahih Muslim
No.1952)
-
Hadis riwayat Sahal bin
Saad, ia berkata: Rasulullah S.A.W bersabda: Sesungguhnya di dalam surga itu
terdapat pintu yang bernama Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan masuk lewat
pintu itu pada hari kiamat. Tidak ada orang selain mereka yang masuk bersama
mereka. Ditanyakan: Di mana orang-orang yang puasa? Kemudian mereka masuk lewat
pintu tersebut dan ketika orang yang terakhir dari mereka sudah masuk, maka
pintu itu ditutup kembali dan tidak ada orang yang akan masuk lewat pintu itu.
(Shahih Muslim No.1947)
-
Hadis riwayat Abu Said
Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah S.A.W bersabda: Tidaklah seorang hamba yang
berpuasa satu hari di jalan Allah, kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari
api neraka sejauh jarak perjalanan 70 tahun. (Shahih Muslim No.1948).
-
Buku hidayah pendidikan
agama islam untuk smp kelas VIII karangan Aip syahida dan Taufiq R
- Belajar Efektif - Pendidikan Agama Islam- untuk SMP.Kelas 8 penyusun Entang Samsudin .Dkk Penerbit : Intanmedia ciptanusantara.
semoga bermanfaat
- Belajar Efektif - Pendidikan Agama Islam- untuk SMP.Kelas 8 penyusun Entang Samsudin .Dkk Penerbit : Intanmedia ciptanusantara.
semoga bermanfaat
Komentar