adsmob1

Materi Tata cara Saum . Bahan Ajar PAI kelas 8 bab.7 semester 1 KTSP

Sebelum membahas lebih jauh dari saum sebagai Bahan Ajar PAi kelas 8 semester 1 maka terlebih dahulu kami uraikan secara singkat Sejarah Turunnya Perintah Shaum Ramadhan.

I. Sejarah Turunnya Perintah Shaum Ramadhan adalah :
a.Tahapan  Awal turunnya kewajiban shaum Ramadhan adalah pada tanggal 10 bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, satu tahun setelah hijrah . ketika itu nabi muhamad baru saja di perintahkan untuk mengalihkan arah kiblat.dari baitul maqdis( Yerusalem)
ke ka'bah. di masjidil haram (makkah).
Atas dasar ini para ulama berijma’ bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menunaikan ibadah shaum Ramadhan selama hidupnya sebanyak sembilan kali.
Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, bahwa difardhukannya shaum Ramadhan melalui tiga tahapan :
1. Kewajibannya yang bersifat takhyir (pilihan).
2. Kewajiban secara Qath’i (mutlak), akan tetapi jika seorang yang shaum kemudian tertidur sebelum        berbuka maka    diharamkan baginya makan dan minum sampai hari berikutnya.

3. Tahapan terakhir, yaitu yang berlangsung sekarang dan berlaku sampai hari kiamat sebagai nasikh (penghapus) hukum sebelumnya.
b. Tahapan awal berdasarkan firman Allah Ta’ala :
ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : ”Dan wajib bagi orang yang berat untuk menjalankan ash-shaum maka membayar fidyah yaitu dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Barang siapa yang dengan kerelaan memberi makan lebih dari itu maka itulah yang lebih baik baginya dan jika kalian melakukan shaum maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.” [Surat Al-Baqarah 184].

c. dan berdasarkan Hadist rasulullah :
Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :
“Adapun orang yang sehat dan mukim (tidak musafir) serta mampu menjalankan ash-shaum diberikan pilihan antara menunaikan ash-shaum atau membayar fidyah. Jika mau maka dia bershaum dan bila tidak maka dia membayar fidyah yaitu dengan memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Kalau dia memberi lebih dari satu orang maka ini adalah lebih baik baginya.
Ibnu ‘Umar radiyallahu ‘anhuma ketika membaca ayat ini mengatakan : bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya)
Dan atsar dari Salamah ibnu Al-Akwa’ tatkala turunnya ayat ini berkata :

Artinya " Barangsiapa hendak bershaum maka silakan bershaum dan jika tidak maka silakan berbuka dengan membayar fidyah. Kemudian turunlah ayat yang berikutnya yang memansukhkan (menghapuskan) hukum tersebut di atas.”
Tetapi dalam sebuah atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata :
“Ayat ini bukanlah mansukh melainkan rukhshoh (keringanan) bagi orang tua (laki-laki maupun perempuan) yang lemah supaya memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.”
serta  Al-Hafizh Ibnu Katsir :menyimpulkan bahwa mansukhnya ayat ini adalah benar yaitu khusus bagi orang yang sehat lagi mukim dengan diwajibkannya ash-shaum atasnya. Berdasarkan firman Allah Adapun orang tua yang lemah dan tidak mampu bershaum maka wajib baginya untuk berifthor (berbuka) dan tidak ada qadha` baginya”.
Dan inilah tahapan kedua. Tetapi jika seseorang bershaum kemudian tertidur di malam harinya sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan, minum dan jima’ sampai hari berikutnya.
Tahapan ini kemudian mansukh (dihapuskan) hukumnya berlandaskan hadits Al Barra’ radiyallahu ‘anhu:
Artinya :" Dahulu Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka shaum kemudian tertidur sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak boleh makan dan minum di malam itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka lagi. Dan (salah seorang shahabat yaitu), Qois bin Shirmah Al Anshory dalam keadaan shaum, tatkala tiba waktu berbuka, datang kepada istrinya dan berkata : apakah kamu punya makanan ? Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu (makanan).” – dan Qois pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur (karena kepayahan)- Ketika istrinya datang dan melihatnya (tertidur) ia berkata : ” Rugilah Engkau (yakni tidak bisa makan dan minum dikarenakan tidur sebelum berbuka- pen) !” Maka ia pingsan di tengah harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat dengan artnya sebagai berikut :
“ Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan shaum (Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli) istri-istri kalian.”
dan para shahabat pun berbahagia sampai turunnya ayat yang berikutnya yaitu :

Artinya : “ Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar.” [HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud]

II. Definisi  Ash-Shaum.
A. Secara Etimologi / Lughawi
uasa asal katanya Imsak yaitu menahan diri dari segala sesuatu.Secara lughowi (bahasa) Ash-Shaum bermakna menahan. Atas dasar itu berkata Al-Imam Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Gharibul Hadits :
Artinya :" Semua orang yang menahan diri dari berbicara atau makan, atau berjalan maka dia dinamakan Sha`im (orang yang sedang bershaum).
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala dalam Q.S Maryam : 26 :
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا
Artinya : “Sesungguhnya aku telah bernadzar shaum untuk Ar-Rahman, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” [Maryam : 26]
definisi lain dari Saum menurut versi Wikipedia indo  :
Saum / Puasa secara lughout  (bahasa Arab: صوم, : Shuwam) adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Saum secara bahasa artinya menahan atau mencegah.

B. pengertian saum Secara Terminologi / Ishthilah.
‘Ibarah (ungkapan) para ‘ulama berbeda dalam mendefinisikan ash-shaum secara tinjauan syar’i, yang masing-masing definisi tersebut saling melengkapi. Sehingga kami pun sampai pada kesimpulan bahwa definisi ash-shaum secara syar`i adalah :
"Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari berbagai pembatal ash-shaum disertai dengan niat beribadah kepada Allah, dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari."


Untuk lebih detilnya kita bahas secara keseluruhan dari saum ada beberapa tahapan yang secara wajib kita ketahui yakni:

III. Jenis- jenis saum
1.Saum wajib
Saum yang hukumnya wajib adalah saum yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Saum-saum wajib adalah sebagai berikut:
a.    Saum Ramadan.
b.    Saum karena nadzar.
c.     Saum kifarat atau denda.
d.    Saum Kifarat .
e.    Saum kaqa.
2. Saum sunnah
Saum yang hukumnya sunnah adalah saum yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Saum-saum sunnah adalah sebagai berikut:
Saum 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri,
Saum Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
Saum Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
Saum Senin dan Kamis,
Saum Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud,
Saum 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10,
Saum 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15,
Saum Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban,
Saum bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

IV. Syarat dan rukun saum
4.1. Syarat wajib saum
Syarat wajib saum :
a.    Beragama Islam,
b.    Berakal sehat,
c.     Baligh (sudah cukup umur)
d.    Mampu melaksanakannya.

4.2. Syarat sah saum
Syarat sah saum
a.    Islam (tidak murtad),
b.    Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk),
c.     Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita),
d.    Mengetahui waktu diterimanya puasa.

4.3.Rukun saum :
Adapun rukjun saum sebagai berikut :
a. Islam,
b. Niat,
c. Menahan diri segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

V. Waktu haram dan makruh bersaum
Adapun waktu yang diharamkan untuk saum  untuk Umat Islam pada waktu-waktu berikut ini ;
a.    Hari raya Idul Fitri, yaitu pada (1 Syawal),
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk bersaum sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan saumnya atau tidak berniat untuk saum.
b.    Hari raya Idul Adha, yaitu pada (10 Dzulhijjah),
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai hari raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk bersaum dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
c.     Hari-hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,
d.    Hari syak, yaitu pada 30 Syaban,
e.    Saum selamanya,
f.     Wanita saat sedang haid atau nifas,
g.    Saum sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya.
Kemudian waktu makruh untuk bersaum adalah ketika saum dikhususkan pada hari Jumat,] tanpa diselingi saum sebelumnya atau sesudahnya.

VI. Hal-hal yang membatalkan saum
a.    Saum akan batal jika; Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja,
b.    Bersetubuh
c.     Muntah dengan disengaja,
d.    Keluar mani (istimna' ) dengan disengaja,
e.    Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
f.     Hilang akal (gila atau pingsan),
g.    Murtad (keluar dari agama Islam).
Pengecualian  “ Dari kesemua pembatal saum ada pengecualiannya, yaitu makan, minum dan bersetubuhnya orang yang sedang bersaum tidak akan batal ketika seseorang itu lupa bahwa ia sedang bersaum”.

VII. Orang yang boleh membatalkan saum;
Berikut ini adalah orang yang boleh membatalkan saum wajib (saum Ramadhan):
a.    Membatalkan saun dengan Wajib mengqadha
Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak bersaum, tetapi wajib mengganti saumnya di hari lain (qada), sebanyak hari yang ditinggalkan.
Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh,
Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89 km dari tempat tinggalnya,
Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya,
Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya,
Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas,
Orang yang batal saumnya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh,
b.    Membatalkan saun dengan Wajib mengqadha dan wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qada (menggantikan saum di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak bersaum, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram),
Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya,
Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi bersaum.
c.     Membatalkan saum dengan Wajib mengqadha dan kifarat
Orang yang membatalkan saum wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib bersaum dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.

VIII. Keutamaan dan hikmah saum
8.1. Keutamaan
Ibadah saum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam sebuah surah dalam al-Qur'an, yang berbunyi:
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bersaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (Al-Baqarah [2] ayat :183).
Keutamaan saum menurut syariat Islam adalah, orang-orang yg bersaum akan melewati sebuah pintu surga yang bernama Rayyan,[8] dan keutamaan lainnya adalah Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka, sejauh 70 tahun perjalanan.

Refernsi keutamaan Keutamaan
1. Al-qur'an digital soni sugema  
2. Keutamaan saum menurut syariat Islam adalah, orang-orang yg bersaum akan melewati sebuah pintu surga yang bernama ''Rayyan''. Hadis riwayat Sahal bin Saad, ia berkata: Rasulullah {{saw}} bersabda: Sesungguhnya di dalam surga itu terdapat pintu yang bernama Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan masuk lewat pintu itu pada hari kiamat. Tidak ada orang selain mereka yang masuk bersama mereka. Ditanyakan: Di mana orang-orang yang puasa? Kemudian mereka masuk lewat pintu tersebut dan ketika orang yang terakhir dari mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup kembali dan tidak ada orang yang akan masuk lewat pintu itu. (Shahih Muslim No.1947 dan keutamaan lainnya adalah Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka, sejauh 70 tahun perjalanan. Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah {{saw}} bersabda: Tidaklah seorang hamba yang berpuasa satu hari di jalan Allah, kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh jarak perjalanan 70 tahun. ( Shahih Muslim No.1948)

8.2. Hikmah
Hikmah dari ibadah saum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah gigih dan ulet seperti yang dimaksud dalam Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah saum selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut:
a.    Pendidikan/latihan rohani,
b.    Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri,
c.     Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti,
d.    Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya,
e.    Mendidik kesabaran dan ketabahan.
f.     Perbaikan pergaulan
g.    Orang yang bersaum akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
h.    Kesehatan
i.      Ibadah saum Ramadhan akan membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa, malah mungkin ibadah saum kita sia-sia saja.
يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد وكلوا واشربوا ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين
Artinya :" Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Q.S. Al-A'Raaf [7] ayat :31).
9. Referensi
-     Hadis riwayat Umar bin Khattab, ia berkata: Bahwa dua hari ini hari yang dilarang rasulullah S.A.W untuk berpuasa, yaitu hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya makan (daging kurban) setelah kalian menunaikan ibadah haji. (Shahih Muslim No.1920)
-       Hadis riwayat Abu Said Khudhri, ia berkata: Aku pernah mendengar rasulullah S.A.W bersabda: Tidaklah patut berpuasa pada dua hari tertentu, yakni Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri setelah puasa Ramadan. (Shahih Muslim No.1922)
-       Hadis riwayat Jabir bin Abdullah: Dari Muhammad bin Abbad, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah ketika sedang melakukan tawaf di Baitullah: Apakah Rasulullah S.A.W melarang puasa pada hari Jumat saja? Jabir menjawab: Ya, demi Tuhan Baitullah ini. (Shahih Muslim No.1928)
-       Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah S.A.W bersabda: Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau (berniat puasa) hari sesudahnya. (Shahih Muslim No.1929)
-       Berdasarkan hadits,
 أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
Artinya: "“Bukankah jika wanita itu haid ia tidak salat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
-       Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah S.A.W bersabda: Barang siapa lupa bahwa ia sedang berpuasa, sehingga ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah. (Shahih Muslim No.1952)
-       Hadis riwayat Sahal bin Saad, ia berkata: Rasulullah S.A.W bersabda: Sesungguhnya di dalam surga itu terdapat pintu yang bernama Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan masuk lewat pintu itu pada hari kiamat. Tidak ada orang selain mereka yang masuk bersama mereka. Ditanyakan: Di mana orang-orang yang puasa? Kemudian mereka masuk lewat pintu tersebut dan ketika orang yang terakhir dari mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup kembali dan tidak ada orang yang akan masuk lewat pintu itu. (Shahih Muslim No.1947)
-       Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah S.A.W bersabda: Tidaklah seorang hamba yang berpuasa satu hari di jalan Allah, kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh jarak perjalanan 70 tahun. (Shahih Muslim No.1948).

-       Buku hidayah pendidikan agama islam untuk smp kelas VIII karangan Aip syahida dan Taufiq R
- Belajar Efektif - Pendidikan Agama Islam- untuk SMP.Kelas 8 penyusun Entang Samsudin .Dkk Penerbit : Intanmedia ciptanusantara.


semoga bermanfaat

Komentar

Zoosk - Online Dating

Posts populer

NASKAH SOAL ULANGAN KD. Q.S Al-Insyrah./ kls 9 Semester 2

Uji kompetensi dan kunci jawabannya Bab III : Jujur dan menepati janji ( Materi PAI SMP Kelas 9 Semester. 1)

Uji Kopetensi Hadist Menuntut Ilmu [PAI SMP Kelas 9. /Bab 2 / Semester1] REVISI.1

Ayat-ayat Al-qur'an yang menerangkan di turunkannya kitab-kitab suci ( Taurat, Zabur ,Injil dan Al-qur'an)