Latar Belakang dan Dasar Hukum pencabutan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mencabut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Latar Belakang
Pertimbangan dalam UU 23
tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah:
a.bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
b.bahwa menunaikan zakat
merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam;
c.bahwa zakat merupakan
pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan
masyarakat;
d.bahwa dalam rangka
meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga
sesuai dengan syariat Islam;
e.bahwa Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
f.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat;
Dasar Hukum
Dasar hukum UU 23 tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 29, dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penjelasan Umum UU
Pengelolaan Zakat
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Penunaian zakat merupakan
kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat
merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan,
kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.
Dalam rangka meningkatkan
daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan
syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi,
dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Selama ini pengelolaan
zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam
masyarakat sehingga perlu diganti. Pengelolaan zakat yang diatur dalam
Undang-Undang ini meliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan.
Dalam upaya mencapai
tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang
berkedudukan di ibu kota negara, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota.
BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BAZNAS merupakan lembaga yang
berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Untuk membantu BAZNAS
dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,
masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembentukan LAZ wajib
mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. LAZ wajib
melaporkan secara berkala kepada BAZNAS atas pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit syariat dan
keuangan.
Zakat wajib
didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Pendistribusian
dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan,
keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif
dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat apabila
kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi
Selain menerima zakat,
BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan
lainnya. Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai
dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi dan harus dilakukan pencatatan
dalam pembukuan tersendiri.
Untuk melaksanakan
tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak
Amil. Sedangkan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dibiayai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil, serta juga dapat dibiayai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Komentar