Penyembelihan Hewan Qurban dan Aqikah. / Modul Pembelajaran Bab 5.
cover modul
NAMA
SISWA :
|
|
KELAS :
|
MODUL PEMBELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(KTSP)
KODE
MODUL :
|
PAI/9/5/2015
|
Tema :
Penyembelihan Hewan Kurban dan Aqikoh
Kelas : IX ( sembilan ) Semester I
Waktu : 4 JTM
Disusun oleh
Nana Suryana.S.Ag.,M.si
NIP. 19670820 200701 1 009
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KUNINGAN
2015
_________________________________________________________________________________
Lembaran Pengesahan
LEMBARAN PENGESAHAN
MODUL
PEMBELAJARAN
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
(KTSP)
(KTSP)
KODE MODUL :
|
PAI/9/5/2015
|
Tema :
Penyembelihan Hewan Kurban dan Aqikoh
Kelas :
IX ( sembilan ) Semester I
Waktu : 4 JTM
Disusun
oleh
Nana Suryana.S.Ag.,M.si
NIP. 19670820 200701 1 009
Mengesahkan :
Kepala SMPN.2 Garawangi
Dedi parisa heriandi
S.Pd ., M.Pd
NIP :---------------------------------
SMP. NEGERI
2 GARAWANGI
TA.2015/2016
Modul Pembelajaran
Bab 5. PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN dan AQIKAH.
Aqikah dan kurban adalah salah satu
ibadah sunah buat umat yang beragama Islam. Kedua ibadah tersebut merupakan
penyembelihan hewan . namun ada beberapa perbedaan latar belakang dari kedua
bentuk ibadah tersebut. Penyembelihan hewan akikah di lakukan berhubungan
dengan kelahiran anak sedangkan peneymbelihan hewan kurban dilakukan
berhubungan bulan pelaksanaan ibadah haji.
Pengnyembelihan
kurban untuk berhubungan dengan Ibadah haji dan Aqikah berhubungan dengan anak
baru lahir
Bagaimana tatacara penyembelihan
hewan aqikah dan kurban ? bagai mana pelaksanaannya penyembelihan hewan aqikah
dan kurban ? jenis hewan yang bagaiman untuk di jadikan aqikah dan kurban.?
Silahkan kalian pelajari dan amati materi pembelajaran di bawah ini. Setelah
mempelajari kalian akan mampu menjelaskan tatacara penyembelihan hewan Aqikah
dan kurban dan dasar hukumnya. Tatacara penyembelihan hewan yang baik dan yang
benar, menunjukan dalil naqli yang terkait,menjelaskan pengertian Aqikah dan
Kurban serta dasar hukumnya.menjelaskan syrat-syrat aqikah dan
Kurban.memperagakan penyembelihan hewan Aqikah dan kurban .
A.
Penyembelihan
Pengertian Penyembelihan.Penyembelihan menururut kamus Bahasa Indonesia adalah
: Proses atau Cara atau perbuatan menyembelih maksudnya : proses
penyembelehan atau memotong leher binatang halal sampai mati untuk di
masak kemudian dikonsumsi manusia.
Dalam penyembelihan binatang Halal
dalam Agama Islam ada tatacaranya dan aturannya. Kecuali ada beberapa binatang
bisa di konsumsi tanpa harus melalui tata-cara peneyembeliahan hewan. Yakni
semua jenis binatang yang hidup di air dan belalang boleh di lewati proses
penyembelihannya sesuai dengan Hadist yang di riwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu
Majah
Definisi
Qurban
Kata
qurban berasal dari bahasa Arab, تقرو با - قر
با) (artinya
pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai
sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah.
Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih
waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha.
dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu
(Syarh Minhaj).
Hukum
Qurban
Hukum
qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah mu’aqqad sedang menurut mazhab Abu
Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS
Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah
SAW bersabda:
من كان له سعة ولم يضح فلا
يقربن مصلانا
“Siapa
yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat
kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam
hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di
antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan
digunting)” (HR Muslim).
Binatang
yang Boleh Diqurbankan
Adapun
binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak
(Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan
binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang
qurban. Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ
وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya:’“Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada
mereka” (QS Al-Hajj 34).
Kambing
untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW
menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu
lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan
untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits
Rasulullah SAW:
عن جابرٍ بن عبد الله قال:
نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ البدنةَ عن
سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ
Dari
Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun
Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR
Muslim).
Binatang
yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh
cacat. Rasulullah SAW bersabda:
“Empat
macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3.
pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR
Bukhari dan Muslim).
Hadits
lain:
“Janganlah
kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti
gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih)
dari domba.” (HR Muslim).
Musinnah
adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing
umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan
hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang
mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.
Pembagian
Daging Qurban
Orang
yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah
SWT:
“Dan
telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu
memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika
kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila
telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang
rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu,
mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).
Hadits
Rasulullah SAW:
“Jika
di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR
Ahmad).
Bahkan
dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan
dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang
lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits
dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah SAW bersabda:
“Sepertiga
untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir
miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR
Abu Musa Al-Asfahani).
Tetapi
orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan
Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak
boleh memanfaatkannya.
Waktu
Penyembelihan Qurban
Waktu
penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul
Adha pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang
melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti
jamaah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr.
Sedangkan
mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah
berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan
3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya
matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan
Rasulullah SAW:
“Semua
hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu
Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya
hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.
Pelaksanaan
penyembelihan qurban
Adapun
jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan
ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi
yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan
untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu
Abbas RA:
“Hadirlah
ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari
mulai awal darah keluar”.
Ketika
seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi
Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW:
“Bismillahi
Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari
umatku” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Bacaan
boleh ditambah sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah AS:
“Wahai
Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya
Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban,
dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku
lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku
diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR
Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Tata Cara Penyembelihan Qurban
a. Yang memootong adalah
orang islam.
b. Pelaksanaan disengaja dengan
didahului dengan membaca ta’awudz dan basmalah.
c. Alat penyembelihnya
berupa benda tajam, dengan maksud mempercepat kematian pada hewan yang
disembelih sehingga tidak menyiksa hewan tersebut.
d. Hewan digulingkan
rusuknya agar mudah penyembelihannya.
e. Dihadapkan ke
kiblat.
f. Hewan di potong
pada bagian lehernya hingga urat pernapasan putus.
g. Urat penyalur makanan dan
minuman putus.
h. Disunnahkan pada
bagian leher kiri dan kanan agar cepat putus.
Berqurban
dengan Cara Patungan
Berkata
Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad:
“Di
antara sunnah Rasulullah SAW bahwa qurban kambing boleh untuk seorang dan
keluarganya walaupun jumlah mereka banyak sebagaimana hadits Atha bin Yasar
dari Abu Ayyub Al-Anshari.
Disebutkan
dalam hadits Rasulullah SAW.
عن أبي الأسود السلمي، عن
أبيه، عن جده قال: كنت سابع سبعة مع رسول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- في سفره،
فأدركنا الأضحى. فأمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فجمع كل رجل منا درهما،
فاشترينا أضحية بسبعة دراهم. وقلنا: يا رسول الله، لقد غلينا بها. فقال: (إن أفضل
الضحايا أغلاها، وأسمنها) قال: ثم أمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فأخذ
رجل برِجل، ورجل برِجل، ورجل بيد، ورجل بيد، ورجل بقرن، ورجل بقرن، وذبح السابع،
وكبروا عليها جميعا.
Dari
Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya, dari kakeknya, berkata: Saat itu kami
bertujuh bersama Rasulullah saw, dalam suatu safar, dan kami mendapati hari
Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengumpulkan
uang setiap orang satu dirham. Kemudian kami membeli kambing seharga 7 dirham.
Kami berkata:” Wahai Rasulullah SAW harganya mahal bagi kami”. Rasulullah SAW
bersabda:” Sesungguhnya yang paling utama dari qurban adalah yang paling mahal
dan paling gemuk”. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-masing
orang memegang 4 kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya,
kemudian kami semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim).
Dan
berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan
hadits tersebut: “Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam bolehnya
menyembelih satu kambing bagi mereka. Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh
karena itu sebagai sebuah pembelajaran dapat saja beberapa orang membeli seekor
kambing kemudian disembelih. Sebagaimana anak-anak sekolah dengan
dikoordinir oleh sekolahnya membeli hewan qurban kambing atau sapi kemudian
diqurbankan. Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang
pada Rasulullah SAW seorang lelaki dan berkata:
“Saya
berkewajiban qurban unta, sedang saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu
membelinya”. Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing
kemudian disembelih”.
Hukum
Menjual Bagian Qurban
Orang
yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan
qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan
hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh
mendekati haram, sesuai dengan hadits:
“Siapa
yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR
Hakim dan Baihaqi).
Kecuali
dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut
mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan.
Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan
rumah tangga.
Hukum
Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal
Berqurban
atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut berwasiat
atau wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka
ahli waris berkewajiban melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan
keluarganya ingin melakukan dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama
seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali membolehkannya. Sesuai dengan apa
yang dilakukan Rasulullah SAW, beliau menyembelih dua kambing yang pertama
untuk dirinya dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari umatnya.
Orang yang belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati.
Sedangkan mazhab Syafi’i tidak membolehkannya
Kategori
Penyembelihan
Amal
yang terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi empat bagian.
Pertama, hadyu; kedua, udhiyah sebagaimana diterangkan di atas; ketiga, aqiqah;
keempat, penyembelihan biasa. Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di
Tanah Haram di hari-hari Nahr karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau
meninggalkan di antara kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik
dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar pendekatan diri kepada Allah SWT
sebagai ibadah sunnah.
Akikah ( bahasa
Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah)
yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah
nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong,
dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika
lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk
menebus bayi yang dilahirkan.
Adapun menurut istilah agama, yang
dimaksud ‘aqiqah ialah : Sembelihan yang disembelih sehubungan dengan kelahiran
seorang anak, baik laki-laki ataupun perempuan pada hari yang ke tujuh sejak
kelahirannya dengan tujuan semata-mata mencari ridla Allah.
Syariat ‘aqiqah, yaitu menyembelih 2 ekor kambing jika
anaknya laki-laki, dan seekor kambing jika anaknya perempuan, telah dikenal dan
biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda
dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW bagi ummat Islam.
كُنَّا
فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا وُلِدَ ِلاَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَ لَطَخَ
رَأْسَهُ بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ اللهُ بِاْلاِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً
وَ نَحْلِقُ رَأْسَهُ وَ نَلْطَخُهُ بزَعْفَرَانٍ.. : ابو داود 3: 107، رقم:
2843
Buraidah berkata :Dahulu kami di masa jahiliyah apabila
salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri
kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami
menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya
dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107, no. 2843]
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانُوْا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا عَقُّوْا عَنِ الصَّبِيّ
خَضَبُوْا قُطْنَةً بِدَمِ اْلعَقِيْقَةِ. فَاِذَا حَلَقُوْا رَأْسَ الصَّبِيّ
وَضَعُوْهَا عَلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اِجْعَلُوْا مَكَانَ الدَّمِ
خَلُوْقًا. ( ابن حبان 12: 124، 5308
Dari 'Aisyah, ia berkata, "Dahulu orang-orang pada masa
jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas
dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan
pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, "Gantilah darah itu dengan minyak
wangi". [HR. Ibnu Hibban juz 12, hal. 124, no. 5308]
Demikianlah sejarah syariat ‘aqiqah dalam
Islam, dan dari riwayat-riwayat diatas serta riwayat-riwayat lain, tampak jelas
bagaimana sikap agama tercinta ini dalam menghadapi adat yang sudah biasa
berjalan dan berlaku pada masyarakat dan masih mungkin diluruskan. Tegasnya,
Islam sesuai dengan fungsi diturunkannya yaitu sebagai lambang kasih sayang
serta memimpin ke arah jalan yang serba positif, maka dalam menghadapi
adatistiadat yang sudah biasa dilaksanakan sekelompok manusia, menempuh tiga
macam cara yaitu :
a. Menghapusnya sama
sekali, bila didalam adat-istiadat itu mengandung unsur-unsur kemusyrikan yang
tidak mungkin diluruskan lagi, maupun hal-hal yang membahayakan keselamatan
manusia itu sendiri; baik dari segi aqidah (rohani) maupun bagi tata
masyarakatnya. Dalam hal ini Islam tidak dapat mentolerir atau membiarkannya
hidup dan bersemi dalam kehidupan ummatnya, karena sesuai dengan kenyataan,
bahwa petani yang pandai serta bertanggungjawab terhadap berhasil dan suburnya
sang padi, tidak akan membiarkanhidup alang-alang dan rumput-rumput liar yang
ada di sekeliling padinya.
b. Sedang bila dalam
adat-istiadat tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan agama akan
tetapi masih dapat diluruskan, maka Islam datang untuk meluruskannya dan
kemudian berjalan bersamasama dengan Islam, sebagaimana masalah ‘aqiqah ini.
c. Adapun adat-istiadat
yang tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan dan kedhaliman serta tidak
bertentangan dengan agama, maka Islam memelihara dan memberi hak hidup baginya
untuk berkembang lebih lanjut dalam masyarakat tersebut tanpa sesuatu
perubahanpun.
Hal-hal Yang Disyariatkan Sehubungan Dengan Aqiqah
A. Yang berhubungan dengan sang anak
1.
Disunnahkan untuk
memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari
lahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.2.
Bagi anak laki-laki
disunnahkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor3.
Aqiqah ini terutama
dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga
yang lain (kakek dan sebagainya).4.
Aqiqah ini hukumnya
sunnah.
Dalil-dalil Pelaksanaan Aqiqah
عَنْ
يُوْسُفَ بْنِ مَاهَكٍ اَنَّهُمْ دَخَلُوْا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ
الرَّحْمنِ فَسَأَلُوْهَا عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَاَخْبَرَتْهُمْ اَنَّ عَائِشَةَ
اَخْبَرَتْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص اَمَرَهُمْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ
مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ . الترمذي 3: 35، رقم: 1549
Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada
Hafshah binti 'Abdur Rahman, mereka menanyakan kepadanya tentang 'aqiqah. Maka
Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya 'Aisyah memberitahu kepadanya
bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih
'aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan untuk anak
perempuan 1 ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549]
عَنْ
سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ:
مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ
اْلاَذَى. البخارى 6: 217
Dari Salman bin ‘Amir Adl-Dlabiy, ia berkata : Saya
mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak itu ada ‘aqiqahnya.
Maka sembelihlah binatang ‘aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya
(cukurlah rambutnya)". [HR. Bukhari juz 6, hal. 217]
عَنْ
عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص
مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ
شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. احمد 2: 604، رقم: 2725
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia
berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berkehendak untuk
meng'aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing
yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing". [HR. Ahmad juz
2, hal. 604, no. 2725]
عَنْ
عَائِشَةَ رض قَالَتْ: عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ اْلحَسَنِ وَ اْلحُسَيْنِ
يَوْمَ السَّابِعِ وَ سَمَّاهُمَا وَ اَمَرَ اَنْ يُمَاطَ عَنْ رُؤُوْسِهِمَا
اْلاَذَى. الحاكم فى المستدرك 4: 264، رقم: 7588
Dari 'Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah
ber’aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau
memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya
(dicukur)". [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 4, hal. 264, no. 7588]
Keterangan :
Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.
عَنْ
سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ
بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى. ابو
داود 3: 106، رقم: 2838
Dari Samurah bin Jundab, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Tiaptiap anak tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang disembelih
untuknya pada hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi
nama". [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 106, no. 2838]
عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ
بِعَقِيْقَتِهِ. تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَ يُحْلَقُ رَأْسُهُ وَ
يُسَمَّى. ابن ماجه 2: 1056، رقم: 3165
Dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap anak
tergadai dengan ‘aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke-7, dicukur
rambutnya, dan diberi nama”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1056, no. 3165]
B. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan
1. Dalam masalah
‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa
memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini :
عَنْ
اُمّ كُرْزٍ اَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُوْلَ اللهِ ص عَنِ اْلعَقِيْقَةِ فَقَالَ:
نَعَمْ. عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ وَاحِدَةٌ، لاَ
يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ اَمْ اِنَاثًا. الترمذى وصححه، 3: 35، رقم: 1550
Dari Ummu Kurz (Al-Ka'biyah), bahwasanya ia pernah bertanya
kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka jawab beliau SAW, "Ya, untuk
anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina". [HR. Tirmidzi,
dan ia menshahihkannya, juz 3, hal. 35, no. 1550]
Keterangan :
Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan
adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.
2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang
shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil
riwayat 'Aisyah dan Samurah di atas]
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Aqiqah :
Dalam masalah ‘aqiqah ini banyak orang yang
melakukannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan
oleh Nabi SAW. Tetapi bila mereka ditanya dalilnya atau tuntunannya, mereka
sendiri tidak dapat mengemukakannya dengan jelas. Maka kami suguhkan kepada
saudara-saudara kaum Muslimin, dalil-dalil yang biasa dipergunakan sebagai
dasar amalan-amalan yang berhubungan dengan masalah ‘aqiqah, sedang dalil
tersebut adalah lemah dan tidak dapat dipergunakan sebagai hujjah/alasan dalam
masalah hukum. Diantaranya :
1. Adzan dan Iqamah pada telinga bayi yang
baru lahir.
عَنْ
اَبِى رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص اَذَّنَ فِى اُذُنَيِ اْلحَسَنِ
حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ. احمد 9: 230، رقم 23930
Dari Abu Rafi' ia berkata, "Saya pernah melihat
Rasulullah SAW membaca adzan (sebagaimana adzan) shalat, pada kedua telinga
Hasan ketika dilahirkan oleh Fathimah". [HR. Ahmad juz 9, hal. 230, no.
23930, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim
bin ‘Ubaidillah]
Keterangan :
Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Hakim
dan Baihaqi dan juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan
lafadh yang agak berbeda. Dan hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Imam
Ath-Thabrani sebagai berikut :
عَنْ اَبِى رَافِعٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَذَّنَ فِى اُذُنِ
اْلحَسَنِ وَ اْلحُسَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حِيْنَ وُلِدَا وَ اَمَرَ بِهِ. الطبرانى
فى المعجم الكبير 1: 313، رقم: 926
Dari Abu Rafi’ bahwasanya Nabi SAW membaca adzan pada
telinga Hasan dan Husain RA ketika keduanya dilahirkan. Dan beliau menyuruh
yang demikian itu. [HR. Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabiir juz 1, hal. 313 no.
926]
Hadits-hadits tersebut kesemuanya diriwayatkan
melalui jalan 'Ashim bin 'Ubaidillah.
Tentang ‘Aashim bin ‘Ubaidillah ini, Bukhari
berkata : Ia mungkarul hadits. Abu Zur’ah berkata : Ia mungkarul hadits. Abu
Hatim berkata : Ia mungkarul hadits. Daruquthni berkata : ia matruukul hadits.
Nasa’iy berkata : Ia dla’if. (Lihat
Mizaanul I’tidal juz 2 hal. 353 no. 4056; Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 42,
no. 79).
Ada lagi hadits yang diriwayatkan Ibnus Sunni
demikian :
عَنْ
حُسَيْنِ بْنِ عَلِيّ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ وُلِدَ لَهُ
مَوْلُوْدٌ فَاَذَّنَ فِى اُذُنِهِ اْليُمْنَى وَ اَقَامَ فِى اُذُنِهِ اْليُسْرَى
لَمْ تَضُرَّهُ اُمُّ الصّبْيَانِ. ابن السنى: 220، رقم: 623
Dari Husain bin Ali RA, ia berkata : Rasulullah SAW
bersabda, "Barangsiapa mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian ia
mensuarakan adzan di telinga yang kanan, dan iqamah pada telinga yang kiri,
maka anak itu tidak diganggu oleh Ummush Shibyan (sejenis syaithan)". [HR.
Ibnus Sunni hal. 220, no. 623, dla’if karena dalam sanadnya
ada perawi bernama Jabbaarah bin Al-Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin
Salim]
Keterangan :
Hadits ini juga lemah, karena dalam sanadnya ada perawi bernama
Jabbaarah bin Al-Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Saalim,
ketiganya dla’if.
1.
Tentang Jabbaarah bin
Al-Mughlis, Al-Bazzaar berkata : ia banyak keliru. Daruquthni berkata : ia
matruuk. Bukhari berkata : haditsnya mudltharib. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz
2, hal. 50, no. 87). 2.
Tentang Yahya bin
Al-’Alaa’, Imam Ahmad bin Hanbal berkata : ia pendusta. ‘Amr bin ‘Ali, Nasaiy
dan Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Zur’ah berkata : haditsnya
dla’if. As-Sajiy berkata : ia mungkarul hadits. Ad-Daulabiy berkata : ia
matruukul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 11, hal. 229, no. 427).3.
Tentang Marwan bin
Salim, Bukhari dan Muslim berkata : ia munkarul hadits. Daruquthni berkata : ia
matruukul hadits. Abu Hatim berkata : ia munkarul hadits jiddan. Al-Baghawiy
berkata : ia munkarul hadits, riwayatnya tidak boleh dijadikan hujjah. (Lihat
Tahdziibut Tahdziib juz 10, hal. 84, no. 172). 2. Tentang aqiqah yang dikerjakan pada selain hari ke-7 yaitu
pada hari yang ke-14, ke-21, setelah tua dan sebagainya, sebagai berikut :
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ:
اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَ ِلاَرْبَعَ عَشْرَةَ وَ ِلاِحْدَى وَ
عِشْرِيْنَ. البيهقى 9: 303
Dari ‘Abdullah bin Buraidah
dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, " ‘Aqiqah itu disembelih pada
hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 303,
dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin Muslim]
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ:
اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ اَوْ اَرْبَعَ عَشْرَةَ اَوْ اِحْدَى وَ
عِشْرِيْنَ. الطبرانى فى الاوسط 5: 457، رقم: 4879
Dari ‘Abdullah bin Buraidah
dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, " ‘Aqiqah itu disembelih pada
hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Thabrani dalam Al-Ausath juz
5, hal. 457, no. 4879, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il
bin Muslim]
Keterangan :
Hadits tentang kebolehan ber’aqiqah pada hari
ke-14, dan ke-21 tersebut di atas adalah dla'if, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Ismail bin Muslim
Al-Makkiy.Tentang Isma’il bin Muslim Al-Makkiy, Al-Jauzajaaniy berkata : ia
waahin jiddan. Abu Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Abu Hatim berkata : ia
dla’iful hadits, kacau pikirannya. Nasaiy berkata : ia matruukul hadits. (Lihat
Tahdziibut Tahdziib juz 1, hal. 289, no. 598).
Adapun riwayat Nabi SAW beraqiqah setelah
beliau menjadi Nabi, haditsnya sebagai berikut :
عَنْ
اَنَسٍ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ. البيهقى
9: 300
Dari Anas RA bahwasanya
Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya sesudah beliau menjadi Nabi". [HR.
Baihaqi juz 9, hal. 300, dla’if karena dalam sanadnya ada
perawi bernama ‘Abdullah bin Muharrar]
Keterangan :
Hadits yang menjelaskan bahwa Nabi SAW
ber’aqiqah untuk dirinya setelah menjadi Nabi, ini juga tak dapat dipakai
sebagai hujjah/dasar, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Abdullah bin
Muharrar. Tentang ‘Abdullah bin Muharrar, Ibnu Ma’in berkata : ia dla’if. ‘Amr bin ‘Ali,
Abu Hatim, ‘Ali bin Junaid dan Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu
Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Bukhari berkata : ia munkarul hadits.
(Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 340, no. 661).
3. Tentang shadaqah seberat rambut yang
dicukur dari kepala si Anak
عَنْ
عَلِيّ بْنِ اَبِى طَالِبٍ قَالَ: عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ اْلحَسَنِ بِشَاةٍ
وَ قَالَ: يَا فَاطِمَةُ اِحْلِقِى رَأْسَهُ وَ تَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ
فِضَّةً فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا اَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ. الترمذى
3: 37، رقم: 1556
Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Rasulullah SAW telah
ber’aqiqah bagi Hasan seekor kambing dan bersabda, "Ya Fathimah, cukurlah
rambutnya dan bersedeqahlah seberat rambut kepalanya dengan perak". Maka
adalah beratnya satu dirham atau setengah dirham". [HR. Tirmidzi juz 3,
hal. 37, no. 1556, dan ia mengatakan : Ini
hadits hasan gharib, sanadnya tidak nyambung
Perbedaan
qurban dan Aqiqoh
Perbedaan
|
Hukum
|
Hewan
|
Waktu
pelaksaan
|
Daging
yang di begikan
|
qurban
|
Sunah
Muakad
|
Boleh sapi kambing, unta,
|
1hari
tasrik
10,11,12
julhijah
|
mentah
|
aqikah
|
Sunah
|
Kambing
saja
|
Kelahiran
anak 7,14 atau 21 hari
|
masak
|
Ulangan SK/KD
Komentar