Sujud Sahwi. Bahan Ajar PAI Kelas 8. bab.5/ SMP/.Semester.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran
untuk bahasan artikel kali ini kami sajiakan materi Pendidikan Agama Islam Untuk SMP kelas 8 adalah pembahasan mengenai Sujud sahwi. dimana msujud sahwi ini adalah termasuk dalam pembahan dari bahan ajar mengenai macam- macam sujud.untuk lebih detilnya bsilahkan baca artikel di bawah ini sampai tuntas.
1. Sujud Sahwi
Sujud sahwi artinya sujud karena lupa, yakni sujud yang
dilakukan karena lupa atau ragu-ragu dalam pelaksanaan shalat. Sujud syukur
hukumnya sunah,
sebagaimana hadits berikut ini:
عَنْ أَبِى سَعِيْدِ الْخُدْرِى قَالَ,
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا شَكَّ أََحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ
فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا, فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ
عَلَى مَااسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ (رواه أحمد
ومسلم
Artinya; Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata, Nabi Saw.
bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu ragu dalam shalat, ia sudah
mengerjakan tiga atau empat, maka hendaklah dihilangkan keraguan itu dan
diteruskan shalatnya menurut yang diyakini, kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum
salam” (HR. Ahmad dan Muslim).
2. Adapun sebab-sebab melakukan sujud sahwi adalah :
a. Ketinggalan tasyahud awal
b. Kelebihan rakaat, rukuk atau sujudnya karena lupa.
c. Ragu tentang bilangan rakaat yang telah dilakukannya.
3. Pemahaman dasar hukum ketika kita melaksanakan sujud
sahwi
Agar lebih memahami kapan dan bagaimana sujud sahwi itu di
laksanakan pembahasan dalam kesempatan ini kami akan melanjutkan pembahasan dalam tatacara dan
pelaksanaan dari sujud sahwi tersebut .untuk lebih jelasnya kami sajikan
terlebih dahulu proses yang mengharuskan di laksanakan Sujud Sahwi tersebut
sebagaiman ketentuan berikut di bawah ini :
kapan sujud sahwi itu di perbolehkan ?......Apakah Sujud
Sahwi tersebut dilaksanakan Sebelum ataukah Sesudah Salam?...untuk mengetahui
hal tersebut baiklah kalian simak dari beberapa petunjuk hadist yang dapat kita
imani sebagaimana di contohkan di bawah ini : Shidiq Hasan Khon rahimahullah
berkata, “Hadits-hadits tegas yang menjelaskan mengenai sujud sahwi kadang
menyebutkan bahwa sujud sahwi terletak sebelum salam dan kadang pula sesudah
salam. Hal ini menunjukkan bahwa boleh melakukan sujud sahwi sebelum ataukah
sesudah salam. Akan tetapi lebih bagus jika sujud sahwi ini mengikuti cara yang
telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud
sahwi ketika itu sebelum salam, maka hendaklah dilakukan sebelum salam. Begitu
pula jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sesudah
salam, maka hendaklah dilakukan sesudah salam. Selain hal ini, maka di situ ada
pilihan. Akan tetapi, memilih sujud sahwi sebelum atau sesudah salam itu hanya
sunnah (tidak sampai wajib, pen).
Intinya, jika shalatnya perlu ditambal karena ada
kekurangan, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Sedangkan jika
shalatnya sudah pas atau berlebih, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah
salam dengan tujuan untuk menghinakan setan.
Adapun penjelasan mengenai letak sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat
pada rincian berikut:
Jika terdapat kekurangan pada shalat –seperti kekurangan
tasyahud awwal-, ini berarti kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya
tentu saja dengan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena
jika seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat.
Jika terdapat kelebihan dalam shalat –seperti terdapat
penambahan satu raka’aat-, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam.
Karena sujud sahwi ketika itu untuk menghinakan setan.
Jika seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih
memiliki kekurangan raka’at, maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan
raka’at tadi. Pada saat ini, sujud sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan
untuk menghinakan setan.
Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia
mengingatnya dan bisa memilih yang yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah
salam untuk menghinakan setan.
Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak
baginya keadaan yang yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima
raka’at. Jika ternyata shalatnya benar lima raka’at, maka tambahan sujud tadi
untuk menggenapkan shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam raka’at,
bukan lima raka’at. Pada saat ini sujud sahwinya adalah sebelum salam karena
shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang
kurang yaitu yang belum ia yakini.
dengan gambaran tersebut di atas kita akan lebih
memahami dengan tatacara dan proses
pelaksannan sujud sahwi tersebut. adapun tatacara sujud sahwi dapat kalian baca
lebih detil materi di bawah ini :
Tata Cara Sujud Sahwi
Sebagaimana telah dijelaskan dalam beberapa hadits bahwa
sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud di akhir shalat –sebelum atau
sesudah salam-. Ketika ingin sujud disyariatkan untuk mengucapkan takbir
“Allahu akbar”, begitu pula ketika ingin bangkit dari sujud disyariatkan untuk
bertakbir.
Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum salam dijelaskan
dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah,
فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
Artinya : “Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau
sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi
duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan
Muslim no. 570)
Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan
dalam hadits Abu Hurairah,
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ
كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ
وَرَفَعَ
Artinya :“Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal),
kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian
bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau
sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari
no. 1229 dan Muslim no. 573)
contoh Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan
salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain,
فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ
سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ.
Artinya :“Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah
raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan
sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no.
574)
Apakah ada takbiratul ihrom sebelum sujud sahwi?
Sujud sahwi sesudah salam tidak perlu diawali dengan
takbiratul ihrom, cukup dengan takbir untuk sujud saja. Pendapat ini adalah
pendapat mayoritas ulama. Landasan mengenai hal ini adalah hadits-hadits
mengenai sujud sahwi yang telah lewat.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Para ulama
berselisih pendapat mengenai sujud sahwi sesudah salam apakah disyaratkan
takbiratul ihram ataukah cukup dengan takbir untuk sujud? Mayoritas ulama
mengatakan cukup dengan takbir untuk sujud. Inilah pendapat yang nampak kuat
dari berbagai dalil.”
4. dari pemahan hadist tersebut di atas maka munculah
beberapa pendapat dalam pelaksanaan sujud sahwi tersebut . hal ini adalah upaya
untuk mengafdholkan pahala dari sujud sahwi tersebut . seperti di bawah ini :
Apakah perlu tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi?
Pendapat yang terkuat di antara pendapat ulama yang ada,
tidak perlu untuk tasyahud lagi setelah sujud kedua dari sujud sahwi karena
tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan hal
ini. Adapun dalil yang biasa jadi pegangan bagi yang berpendapat adanya,
dalilnya adalah dalil-dalil yang lemah.
Jadi cukup ketika melakukan sujud sahwi, bertakbir untuk
sujud pertama, lalu sujud. Kemudian bertakbir lagi untuk bangkit dari sujud
pertama dan duduk sebagaimana duduk antara dua sujud (duduk iftirosy). Setelah
itu bertakbir dan sujud kembali. Lalu bertakbir kembali, kemudian duduk
tawaruk. Setelah itu salam, tanpa tasyahud lagi sebelumnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak
ada dalil sama sekali yang mendukung pendapat ulama yang memerintahkan untuk
tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi. Tidak ada satu pun hadits shahih
yang membicarakan hal ini. Jika memang hal ini disyariatkan, maka tentu saja
hal ini akan dihafal dan dikuasai oleh para sahabat yang membicarakan tentang
sujud sahwi. Karena kadar lamanya tasyahud itu hampir sama lamanya dua sujud
bahkan bisa lebih. Jika memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan
tasyahud ketika itu, maka tentu para sahabat akan lebih mengetahuinya daripada
mengetahui perkara salam, takbir ketika akan sujud dan ketika akan bangkit
dalam sujud sahwi. Semua-semua ini perkara ringan dibanding tasyahud.
5. Do’a Ketika Sujud Sahwi
Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi,
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
artinya : “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha
Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa). Untuk masalah dzikir setelahnya melaksanakan sujud
sahwi di atas sebagai anjuran saja.
6. kita tinjauan masalah sujud sahwi dari berbagai pendapat
para ulama yang masyhur sebagaiman berikut di bawah ini :
Dari sebagian ulama dan tanpa didukung oleh dalil. Ibnu
Hajar rahimahullah mengatakan,
قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ يَحْكِي
أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
– أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ أَصْلًا .
Artinya :“Perkataan beliau, “Aku telah mendengar sebagian
ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu
wa laa yas-huw” ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka aku katakan,
“Aku tidak mendapatkan asalnya sama sekali.” (At Talkhis Al Habiir, 2/6)
Sehingga yang tepat mengenai bacaan ketika sujud sahwi
adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa
dipraktekkan seperti,
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
Artinya: “Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang
Maha Tinggi]
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ
، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
Artinya: “Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika,
allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala
pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku]
Dalam Mughnil Muhtaj –salah satu kitab fiqih Syafi’iyah-
disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam
perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah (bersikap
tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy. ketika
duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk. ketika selesai dari melakukan
sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti
dzikir sujud dalam shalat.”
Sebagaimana pula diterangkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah
(komisi fatwa di Saudi Arabia) ketika ditanya, “Bagaimanakah kami melakukan
sujud sahwi?”
Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah menjawab,
“Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud setelah tasyahud akhir sebelum
salam, dilakukan sebagaimana sujud dalam shalat. Dzikir dan do’a yang dibaca
ketika itu adalah seperti ketika dalam shalat. Kecuali jika sujud sahwinya
terdapat kekurangan satu raka’at atau lebih, maka ketika itu, sujud sahwinya
sesudah salam. Demikian pula jika orang yang shalat memilih keraguan yang ia
yakin lebih kuat,maka yang afdhol baginya adalah sujud sahwi sesudah salam. Hal
ini berlandaskan berbagai hadits shahih yang membicarakan sujud sahwi.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi
wa sallam.”
Jika Lupa Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Mesti
Diulangi?
Mengenai masalah ini kita dapat bagi menjadi dua keadaan:
Keadaan pertama: Jika sujud sahwi yang ditinggalkan sudah
lama waktunya, namun wudhunya belum batal.
Dalam keadaan seperti ini –menurut pendapat yang lebih kuat-
selama wudhunya masih ada, maka shalatnya tadi masih tetap teranggap dan ia
melakukan sujud sahwi ketika ia ingat meskipun waktunya sudah lama. Inilah
pendapat Imam Malik, pendapat yang terdahulu dari Imam Asy Syafi’i, Yahya bin
Sa’id Al Anshori, Al Laits, Al Auza’i, Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah.
Di antara alasan pendapat di atas adalah:
Pertama: Karena jika kita mengatakan bahwa kalau sudah lama
ia meninggalkan sujud sahwi, maka ini sebenarnya sulit dijadikan standar. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah dalam lupa sehingga hanya
mengerjakan dua atau tiga raka’at, setelah itu malah beliau ngobrol-ngobrol,
lalu keluar dari masjid, terus masuk ke dalam rumah. Lalu setelah itu ada yang
meng ingatkan. Lantas beliau pun mengerjakan raka’at yang kurang tadi. Setelah
itu beliau melakukan sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa beliau melakukan sujud
sahwi dalam waktu yang lama. Artinya waktu yang lama tidak bisa dijadikan.
Kedua: Orang yang lupa –selama wudhunya masih ada-
diperintahkan untuk menyempurnakan shalatnya dan diperintahkan untuk sujud
sahwi. Meskipun lama waktunya, sujud sahwi tetap di wajibkan. Hal ini
berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا
فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
artinya : “Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat atau
ketiduran, maka kafarohnya (penebusnya) adalah hendaklah ia shalat ketika ia
ingat.” (HR. Muslim no. 684)
Keadaan kedua: Jika sujud sahwinya ditinggalkan dan
wudlhunya batal.
Untuk keadaan kedua ini berarti shalatnya batal hal ini
berdasarkan kesepakatan para ulama. Orang seperti berarti harus mengulangi
shalatnya. Kecuali jika sujud sahwi yang ditinggalkan adalah sujud sahwi
sesudah salam dikarenakan kelebihan mengerjakan raka’at, maka ia boleh melaksanakan sujud sahwi setelah ia
berwudhu kembali.
Jika Lupa Berulang Kali dalam Shalat
Jika seseorang lupa berulang kali dalam shalat, apakah ia
harus berulang kali melakukan sujud sahwi? Jawabannya, hal ini tidak
diperlukan.
Ulama Syafi’iyah, ‘Abdul Karim Ar Rofi’i rahimahullah
mengatakan, “Jika lupa berulang kali dalam shalat, maka cukup dengan sujud
sahwi (dua kali sujud) di akhir shalat.”
Sujud Sahwi Ketika Shalat Sunnah
Sujud sahwi ketika shalat sunnah sama halnya dengan shalat
wajib, yaitu sama-sama disyari’atkan. Karena dalam hadits yang membicarakan
sujud sahwi menyebutkan umumnya shalat, tidak membatasi pada shalat wajib saja.
Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Sebagaimana
dikatakan dalam hadits ‘Abdurrahman bin ‘Auf,
إذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ
Artinya :“Jika salah seorang di
antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya.” Hadits ini menunjukkan bahwa sujud
sahwi itu disyariatkan pula dalam shalat sunnah sebagaimana disyariatkan dalam
shalat wajib (karena lafazh dalam hadits ini umum). Inilah yang dipilih oleh
jumhur (mayoritas) ulama yang dulu dan sekarang. Karena untuk menambal
kekurangan dalam shalat dan untuk menghinakan setan juga terdapat dalam shalat
sunnah sebagaimana terdapat dalam shalat wajib.”
Semoga artikel ini dapat
bermanfaat bagi siswa kami dan pembaca setia lainnya
tak lupa penulis mohon masukan pembaca
dari penulisan artikel ini
di perkenankan untuk di perbanyak
artikel ini dengan tujuan sebagai syiar Islam
Komentar