Sejarah dan Naskah perjanjian bongaya
Sering juga disebut Bongaya atau Bongaja adalah perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 18 Nopember1667 di Bongaya antara Kesultanan Gowa yang diwakili oleh Sultan Hasanuddin dan phial Hindia Belanda yang diwakili oleh Laksamana Cornelis Speelman.
Meski disebut perjanjian perdamaian, isi
sebenernya adalah deklarasi kekalahan Gowa dari VOC (Kompeni) serta pengesahan
monopoli oleh VOC untuk perdagangan sejumlah barang di pelabuhan Makassar (yang
dikuasai Gowa).
Perjanjian yang di tandatangai oleh
Karaeng PoPPa bersama pemerintah di makasar (Gow dan gebernur jendral seta
dewan Hindia doibatavia pada tanggal 19 agustus 1660 dan di antara pemerintah
makasar dan Jacob sebagai komisionaris Kompeni. pada tanggal 2 desember
1660 harus di berlakukan
1. Seluruh pejabat dan rakyat Kompeni
berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau pada masa lalu melarikan diri dan
masih tinggal di sekitar Makassar harus segera dikirim kepada Laksamana
(Cornelis Speelman).
2. Seluruh alat-alat, meriam, uang, dan
barang-barang yang masih tersisa, yang diambil dari kapal Walvisch di
Selayardan Leeuwin di Don Duango, harus diserahkan kepada Kompeni.
3. Mereka yang terbukti bersalah atas
pembunuhan orang Belanda di berbagai tempat harus diadili segera oleh
Perwakilan Belanda dan mendapat hukuman setimpal.
4. Raja dan bangsawan Makassar harus
membayar ganti rugi dan seluruh utang pada Kompeni, paling lambat musim
berikut.
5. Seluruh orang Portugis dan Inggris
harus diusir dari wilayah Makassar dan tidak boleh lagi diterima tinggal di
sini atau melakukan perdagangan.
Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk
atau melakukan perdagangan di Makassar.
6. Hanya Kompeni yang boleh bebas
berdagang di Makassar. Orang "India" atau "Moor" (Muslim
India), Jawa, Melayu,Aceh, atau Siam tidak boleh memasarkan kain dan
barang-barang dari Tiongkok karena hanya Kompeni yang boleh melakukannya. Semua
yang melanggar akan dihukum dan barangnya akan disita oleh Kompeni.
7.Kompeni harus dibebaskan dari bea dan
pajak impor maupun ekspor.
8. Pemerintah dan rakyat Makassar tidak
boleh berlayar ke mana pun kecuali Bali, pantai Jawa, Jakarta, Banten,Jambi,
Palembang, Johor, dan Kalimantan, dan harus meminta surat izin dari Komandan
Belanda di sini (Makassar). Mereka yang berlayar tanpa surat izin akan dianggap
musuh dan diperlakukan sebagaimana musuh. Tidak boleh ada kapal yang dikirim ke
Bima, Solor, Timor, dan lainnya semua wilayah di timur Tanjung Lasso, di utara
atau timur Kalimantan atau pulau-pulau di sekitarnya. Mereka yang melanggar
harus menebusnya dengan nyawa dan harta.
9. Seluruh benteng di sepanjang pantai
Makassar harus dihancurkan, yaitu: Barombong, Pa'nakkukang, Garassi, Mariso,
Boro'boso. Hanya Sombaopu yang boleh tetap berdiri untuk ditempati raja.
10. Benteng Ujung Pandang harus diserahkan
kepada Kompeni dalam keadaan baik, bersama dengan desa dan tanah yang menjadi
wilayahnya.
11. Koin Belanda seperti yang digunakan di
Batavia harus diberlakukan di Makassar.
12. Raja dan para bangsawan harus mengirim
ke Batavia uang senilai 1.000 budak pria dan wanita, dengan perhitungan 2½ tael
atau 40 mas emas Makassar per orang. Setengahnya harus sudah terkirim pada
bulan Juni dan sisanya paling lambat pada musim berikut.
13. Raja dan bangsawan Makassar tidak
boleh lagi mencampuri urusan Bima dan wilayahnya.
14. Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu
harus diserahkan kepada Kompeni untuk dihukum.
15. Mereka yang diambil dari Sultan Butung
pada penyerangan terakhir Makassar harus dikembalikan. Bagi mereka yang telah
meninggal atau tidak dapat dikembalikan, harus dibayar dengan kompensasi.
16. Bagi Sultan Ternate, semua orang yang
telah diambil dari Kepulauan Sula harus dikembalikan bersama dengan meriam dan
senapan. Gowa harus melepaskan seluruh keinginannya menguasai kepulauan Selayar
dan Pansiano (Muna), seluruh pantai timur Sulawesi dari Manado ke Pansiano,
Banggai, dan Kepulauan Gapi dan tempat lainnya di pantai yang sama, dan
negeri-negeri Mandar dan Manado, yang dulunya adalah milik raja Ternate.
17. Gowa harus menanggalkan seluruh
kekuasaannya atas negeri-negeri Bugis dan Luwu. Raja tua Soppeng [La Ténribali]
dan seluruh tanah serta rakyatnya harus dibebaskan, begitu pula penguasa Bugis
lainnya yang masih ditawan di wilayah-wilayah Makassar, serta wanita dan
anak-anak yang masih ditahan penguasa Gowa.
18. Raja Layo, Bangkala dan seluruh
Turatea serta Bajing dan tanah-tanah mereka harus dilepaskan.
19. Seluruh negeri yang ditaklukkan oleh
Kompeni dan sekutunya, dari Bulo-Bulo hingga Turatea, dan dari Turatea hingga
Bungaya, harus tetap menjadi tanah milik Kompeni sebagai hak penaklukan.
20. Wajo, Bulo-Bulo dan Mandar harus
ditinggalkan oleh pemerintah Gowa dan tidak lagi membantu mereka dengan tenaga
manusia, senjata dan lainnya.
21. Seluruh laki-laki Bugis dan Turatea
yang menikahi perempuan Makassar, dapat terus bersama isteri mereka. Untuk
selanjutnya, jika ada orang Makassar yang berharap tinggal dengan orang Bugis
atau Turatea, atau sebaliknya,orang Bugis atau Turatea berharap tinggal dengan
orang Makassar, boleh melakukannya dengan seizin penguasa atau raja yang
berwenang.
22. Pemerintah Gowa harus menutup
negerinya bagi semua bangsa (kecuali Belanda). Mereka juga harus
membantuKompeni melawan musuhnya di dalam dan sekitar Makassar.
23. Persahabatan dan persekutuan harus
terjalin antara para raja dan bangsawan Makassar dengan Ternate, Tidore, Bacan,
Butung, Bugis (Bone), Soppeng, Luwu, Turatea, Layo, Bajing, Bima dan
penguasa-penguasa lain yang pada masa depan ingin turut dalam persekutuan ini.
24. Dalam setiap sengketa di antara para
sekutu, Kapten Belanda (yaitu, presiden atau gubernur Fort Rotterdam) harus
diminta untuk menengahi. Jika salah satu pihak tidak mengacuhkan mediasi ini,
maka seluruh sekutu akan mengambil tindakan yang setimpal.
25. Ketika perjanjian damai ini
ditandatangani, disumpah dan dibubuhi cap, para raja dan bangsawan Makassar
harus mengirim dua penguasa pentingnya bersama Laksamana ke Batavia untuk
menyerahkan perjanjian ini kepadaGubernur-Jendral dan Dewan Hindia. Jika
perjanjian ini disetujui, Gubernur-Jendral dapat menahan dua pangeran penting
sebagai sandera selama yang dia inginkan.
26. Lebih jauh tentang pasal 6, orang
Inggris dan seluruh barang-barangnya yang ada di Makassar harus dibawa
ke Batavia.
27. Lebih jauh tentang pasal 15, jika Raja
Bima dan Karaeng Bontomarannu tidak ditemukan hidup atau mati dalam sepuluh
hari, maka putra dari kedua penguasa harus ditahan.
28. Pemerintah Gowa harus membayar ganti
rugi sebesar 250.000 rijksdaalders dalam lima musim berturut-turut, baik dalam
bentuk meriam, barang, emas, perak ataupun permata.
29. Raja Makassar dan para bangsawannya,
Laksamana sebagai wakil Kompeni, serta seluruh raja dan bangsawan yang termasuk
dalam persekutuan ini harus bersumpah, menandatangani dan membubuhi cap untuk
perjanjian ini atas nama Tuhan yang Suci pada hari Jumat, 18 November 1667.
Komentar