Menyayangi Binatang dalam Syariat Penyembelihan ( BAB 8. PAI SMP . SMTR : 2)
A. Pengenalan dasar penyembelihan hewan
Az-zaba’ih merupakan bentuk jamak dari kata Az-zabihah yang berarti penyembelihan hewan secara syar‘i demi kehalalan mengkonsumsinya. Secara kebahasaan berarti penyembelihan hewan atau memotongnya dengan jalan memotong tanggorokannya atau organ untuk perjalanan makanan dan minumannya.
Secara syara‘, zabaih berarti menyembelih dengan cara zahb atau nahr pada hewan yang boleh dimakan dagingnya dengan kemauan sendiri, atau membunuh hewan yang sulit disembelih lehernya dengan cara yang disahkan oleh syara‘.
Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan
kepada hewan sembelihan seperti: Unta, sapi atau kam- bing pada hari idhul Adha
dan pada hari- hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijjah) dalam rangka ibadah dan
bertaqarrub kepada Allah Subhanahu Wata'ala.
Penyembelih secara
bahasa adalah memotong, membelah atau melubangi
Adapun Definisi Menyembelih dalam syariat Islam adalah
langkah melenyapkan ruh binatang dengan kasih sayang (ihsan) menggunakan pisau yang tajam, untuk memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni:
saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah, (yaitu: arteri
karotis dan vena jugularis) yang
bertujuan pemanfaatan/ mengkonsumsi secara halal dagingnya .
Menyayangi
Binatang dalam Syariat Penyembelihan artinya penyembelihan tidak berarti
menyakiti binatang tetapi justru sebaliknya untuk memperlakukan binatang /hewan
tersebut dengan baik dan kasih sayang . bayangkan jika hewan tersebut di kuliti
dan di masak hidup hidup betapa kesakitan hewan tersebut. Dan ketiak hewan
tersebut di masak dalam keadaan mati maka hewan tersebut sudah tidak merasakan
sakit.
Penyembelihan hewan yang di syariatkan
dalam islam adalah penyembelihan hewan yang memenuhi ketentuan ketentuan di
bawah ini :
a. Ketentuan orang yang menyembelih
Ketentuan
yang harus di penuhi dalam penyembelihan adalah sebagai berikut :
1) Penyembelih beragama islam
Sembelihan orang kafir [ orang yang ingkar
kepda Allah] . orang musyrik [orang yang menyekutukan Allah] dan orang murtad
[keluar dari islam] tidak halal sembelihannya atau tidak syah, sehingga
sembelihan ke tiga golongan tersebut tidak halal.
2) Menyembelih dengan sengaja
3) Penyembelih telah balig atau berakal
[tidak gila /mabuk]
4) Penyembelih di wajibkan membacakan
Basmalah dan di sunatkan membaca salawat atas nabi dan membaca takbir
(allahuakbar 3x)
Sembelihan ahli kitab halal di makan
Sembelihan setiap muslim dan Ahlul Kitab
boleh dimakan, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman Al-Ma-idah [5] Ayat : 5] :
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ
Artinya : “ Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang
baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu
halal bagi mereka.
Imam al-Bukhari berkata, “Berkata Ibnu
‘Abbas, ‘Tha’aamukum (makanan mereka) maksudnya dzabaahuhum (sembelihan mereka).’”
[1]
Sembelihan seorang wanita halal di makan
Dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ امْرَأَةً ذَبَحَتْ شَاةً بِحَجَرٍ، فَسُئِلَ النَّبِيُّ صلى اللَّه عليه وسل عَنْ ذلِكَ فَأَمَرَ بِأَكْلِهَا.
Artinya “ Bahwasanya ada seorang wanita
menyembelih kambing dengan batu, kemudian hal itu ditanyakan kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun memerintahkan untuk memakannya.”
b. Ketentuan hewan yang di sembelih
Supaya proses penyembelihan hewan menjadi
sah harus memenuhi Ketentuan sebagai berikut :
1) Hewan dalam kondisi masih hidup
Tidak sah hukumnya menyembeli hewan yang sudah mati
Dan ada beberapa jenis hewan yang di
haramkan berdasarkan nas Alqur’an sebagaiman di terangkan dalam Q.S. Al-Ma'idah
[5] Ayat 3 Allah berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas
(nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman
Q.S Al-An’am [ 6 ] : 121]:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya : “Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya
syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika
kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang
musyrik.” [Q.S Al-An’am[ 6 ] : 121]
2) Hewan tersebut termasuk kepada jenis
hewan yang halal.
Namun ada beberapa jenis hewan yang
tertentu, tanpa penyembelihan, hewan tersebut halal dan boleh di makan
seperti dan belalang. Sebagaimana di firmankan Allah dalan quran surat
Al-Maidah [5] : ayat 9
اُحِلَّ لَـكُمۡ صَيۡدُ الۡبَحۡرِ وَطَعَامُهٗ
مَتَاعًا لَّـكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ الۡبَـرِّ مَا
دُمۡتُمۡ حُرُمًا ؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِىۡۤ اِلَيۡهِ تُحۡشَرُوۡنَ
Artinya : Dihalalkan bagimu hewan buruan
laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu,
dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap)
hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang
kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).
Para
sahabat Nabi Muhammad seperti Abu Bakar dan Ibnu Abbas pernah berkata,
"Sesungguhnya yang dimaksud dengan binatang buruan laut (shaidul bahri)
adalah semua hewan yang ditangkap di laut. Dan yang dimaksud dengan makanan
dari laut (tha’amuhu) adalah hewan yang mati di dalam laut."
c. Ketentuan alat yang di gunakan dalam
penyembelihan
Ketentuan alat yang di gunakan dalam penyembelihan
hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. alat yang sangat tajam dan dapat dengan
cepat proses kematian hewan
Dari ‘Abayah bin Rifa’ah dari kakeknya,
bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak mempunyai pisau.” Maka
beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ، لَيْسَ الظُّفُرَ وَالسِّنَّ أَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ، وَأَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ
Artinya : (Alat) apa saja yang dapat
mengalihkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih) maka makanlah (sembelihan
itu), asalkan tidak menggunakan kuku dan gigi. Adapun kuku adalah pisaunya
orang Habasyah sedangkan gigi merupakan tulang.’”
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata, “Dua hal yang aku hafal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ. وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَ. وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ. فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ.
Artinya : ‘Sesungguhnya Allah mewajibkan
berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila engkau membunuh, maka hendaklah
membunuh dengan cara yang baik, dan jika engkau menyembelih, maka sembelihlah
dengan cara yang baik, dan hendaknya seorang menajamkan pisau dan menenangkan
hewan sembelihannya itu.’”
2. Alat
yang di gunakan dalam penyembelihan tersebut tidak tumpul dan tidak terbuat
dari tulang kuku dan gigi
d. Ketentuan dan Tatacara dalam
penyembelihan
ketentuan dan tatacara penyembelihan hewan
terbagi atas 2 yakni :
1) Tata Cara Penyembelihan Tradisional
Penyembelihan tradisonal adalah
penyembelihan yang di lakukan dengan menggunakan alat yang tajam sederhana seperti
: pisau, parang bedog, cuter, hinis bambu, silet dll.
Adapun tatacara penyembilah secara
tradidonal sebagai berikut :
1) menyiapkan lubang penampung darah
2) hewan yang akan di sembelih di hadapkan
ke kiblat dan lambung kirinya di bawah
3) kaki hewan di ikat kuat dan , kepala di
tekan ke bawah
4) leher hewan di letakan pada lubang yang
sudah di sediakan
5) Berniat menyembelih
6) wajib Membaca basmalah, di sunahkan
membaca shalawat dan takbir 3x
7) Arahkan pisau kepada bagian leher hewan
dan sembelihlah sampai putus dua urat tenggorokannya, saluran pernapasan dan
saluran makanan nya.
2) Tata cara penyembelihan mekanik (mesin)
penyembelihan mekanik adalah penyembelihan
dengan menggunakan mesin atau alat tehnologi pemotongan.
Memakan daging yang di potong dengan
menggunakan alat tehnologi pemotongan hewan hukumnya halal dengan catatan
memenuhi standar ketentuan umum dari penyembilahan yang telah ditetapkan pihak
berwenang. Adapun ketentuan pemotongan hewan secara mekanik sebagai berikut:
1) Mesin
pemotong hewan mempunyai alat potong yang sangat tajam dan pastikan sudah
menyala
2) siapkan hewan yang akan di sembelih
3) penyembelih berniat untuk menyembelih
4) membaca basmalah , shalawat nabi,dan
takbir 3x
5) masukan hewan kedalam pemotong.
Dan jika anda mematikan hewan dengan memanah
Dari ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu
bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَإِنْ رَمَيْتَ الصَّيْدَ فَوَجَدْتَهُ بَعْدَ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ لَيْسَ بِهِ إِلاَّ أَثَرُ سَهْمِكَ فَكُلْ.
Artinya : “Apabila engkau memanah hewan
buruanmu (kemudian hewan itu lari-pent) dan engkau menemukan hewan itu setelah
satu atau dua hari, dan engkau tidak menemukan pada hewan tersebut kecuali
bekas panah, maka makanlah.” Dari Abi Tsa’labah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, beliau bersabda:
إِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ، فَغَابَ عَنْكَ، فَأَدْرَكْتَهُ، فَكُلْهُ، مَا لَمْ يُنْتِنْ.
Artinya : “Apabila engkau melepaskan anak panahmu dan (hewan itu) hilang kemudian engkau mendapatkannya kembali, maka makanlah selama (hewan itu) belum membusuk.”
Dari ‘Adi bin Abi Hatim Radhiyallahu
‘anhu, ia berkata, “Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tentang al-mi’raadh (panah yang tidak mempunyai bulu dan tumpul)•, maka
beliau menjawab:
إِذَا أَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْ، فَإِذَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَقَتَلَ فَإِنَّهُ وَقِيْذٌ فَلاَ تَأْكُلْ. فَقُلْتُ: أُرْسِلُ كَلْبِي. قَالَ: إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ وَسَمَّيْتَ فَكُلْ. قُلْتُ: فَإِنْ أَكَلَ؟ قَالَ: فَلاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّهُ لَمْ يُمْسِكْ عَلَيْكَ، إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ. قُلْتُ: أُرْسِلُ كَلْبِي فَأَجِدُ مَعَهُ كَلْباً آخَرَ؟ قَالَ: لاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّكَ إِنَّما سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ، وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى آخَرِ.
Artinya : “Apabila yang mengenai hewan itu
adalah bagian yang tajam, maka makanlah dan apabila yang mengenai hewan itu
adalah batang panah kemudian mati maka hewan itu mati terbentur, jangan
dimakan.’ Aku bertanya lagi, ‘Aku melepaskan anjingku.’ Beliau menjawab,
‘Apabila engkau melepaskan anjingmu dan engkau menyebut Nama Allah, maka
makanlah.’ Kemudian aku bertanya lagi, ‘Apabila anjing itu memakan (hewan
buruan itu)?’ ‘Jangan dimakan, sesungguhnya ia tidak menangkap (hewan itu)
untukmu, ia menangkapnya untuk dirinya sendiri,’ jawab Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Aku bertanya lagi, ‘Aku melepaskan anjingku dan aku
menjumpai anjing lain bersamanya?’ Rasulullah menjawab, ‘Jangan dimakan,
sesungguhnya engkau menyebut Nama Allah untuk anjingmu saja dan tidak menyebut
Nama Allah untuk anjing yang lain.’”
----- Sekian dan terima
kasih semoga bermanfaat bersama-----
Referensi :
Ahsan Muhamad 2018 : Buku
pendidikan agama dan budi pekerti. Depok: Arya Duta
Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari
(IX/603, no. 5476), Shahiih Muslim (III/ 1529, no. 1929 (3)), Sunan an-Nasa-i
(VII/183).
Shahih: [Mukhtashar
Shahiih Muslim (no. 1239)], Shahiih al-Bukhari (IX/610, no. 5484).
Shahih: [Mukhtashar
Shahiih Muslim (no. 1242)], Shahiih Muslim (III/1532, 1931 (10)).
Komentar
Hadir
HADIR
Hadir
Hadir
hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
HADIRR
Hadirr
Hadir
Hadir
HADIR