adsmob1

Menyayangi Binatang dalam Syariat Penyembelihan ( BAB 8. PAI SMP . SMTR : 2)

A. Pengenalan dasar  penyembelihan hewan

Az-zaba’ih merupakan bentuk jamak dari kata Az-zabihah yang berarti penyembelihan hewan secara syar‘i demi kehalalan mengkonsumsinya. Secara kebahasaan berarti penyembelihan hewan atau memotongnya dengan jalan memotong tanggorokannya atau organ untuk perjalanan makanan dan minumannya. 

Secara syara‘, zabaih berarti menyembelih dengan cara zahb atau nahr  pada hewan yang boleh dimakan dagingnya dengan kemauan sendiri, atau membunuh hewan yang sulit disembelih lehernya dengan cara yang disahkan oleh syara‘.

Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan kepada hewan sembelihan seperti: Unta, sapi atau kam- bing pada hari idhul Adha dan pada hari- hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijjah) dalam rangka ibadah dan bertaqarrub kepada Allah Subhanahu Wata'ala.

Penyembelih secara bahasa adalah memotong, membelah atau melubangi

Adapun Definisi Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan kasih sayang (ihsan) menggunakan pisau yang tajam, untuk memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni: saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah, (yaitu: arteri karotis dan vena jugularis)  yang bertujuan pemanfaatan/ mengkonsumsi secara halal dagingnya .

Menyayangi Binatang dalam Syariat Penyembelihan artinya penyembelihan tidak berarti menyakiti binatang tetapi justru sebaliknya untuk memperlakukan binatang /hewan tersebut dengan baik dan kasih sayang . bayangkan jika hewan tersebut di kuliti dan di masak hidup hidup betapa kesakitan hewan tersebut. Dan ketiak hewan tersebut di masak dalam keadaan mati maka hewan tersebut sudah tidak merasakan sakit.

Penyembelihan hewan yang di syariatkan dalam islam adalah penyembelihan hewan yang memenuhi ketentuan ketentuan di bawah ini :

a. Ketentuan orang yang menyembelih

 Ketentuan yang harus di penuhi dalam penyembelihan adalah sebagai berikut :

1) Penyembelih beragama islam

Sembelihan orang kafir [ orang yang ingkar kepda Allah] . orang musyrik [orang yang menyekutukan Allah] dan orang murtad [keluar dari islam] tidak halal sembelihannya atau tidak syah, sehingga sembelihan ke tiga golongan tersebut tidak halal.

2) Menyembelih dengan sengaja

3) Penyembelih telah balig atau berakal [tidak gila /mabuk]

4) Penyembelih di wajibkan membacakan Basmalah dan di sunatkan membaca salawat atas nabi dan membaca takbir (allahuakbar 3x)

Sembelihan ahli kitab halal di makan

Sembelihan setiap muslim dan Ahlul Kitab boleh dimakan, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman Al-Ma-idah [5] Ayat : 5] :

 اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ

 Artinya : “ Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.

Imam al-Bukhari berkata, “Berkata Ibnu ‘Abbas, ‘Tha’aamukum (makanan mereka) maksudnya dzabaahuhum (sembelihan mereka).’” [1]

Sembelihan seorang wanita halal di makan

Dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘anhu:

 أَنَّ امْرَأَةً ذَبَحَتْ شَاةً بِحَجَرٍ، فَسُئِلَ النَّبِيُّ صلى اللَّه عليه وسل عَنْ ذلِكَ فَأَمَرَ بِأَكْلِهَا.

Artinya “ Bahwasanya ada seorang wanita menyembelih kambing dengan batu, kemudian hal itu ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun memerintahkan untuk memakannya.”

b. Ketentuan hewan yang di sembelih

Supaya proses penyembelihan hewan menjadi sah harus memenuhi Ketentuan sebagai berikut :

1) Hewan dalam kondisi masih hidup

    Tidak sah hukumnya menyembeli hewan yang sudah mati

     Dan ada beberapa jenis hewan yang di haramkan berdasarkan nas Alqur’an sebagaiman di terangkan dalam Q.S. Al-Ma'idah [5] Ayat 3 Allah berfirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ 

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman Q.S Al-An’am [ 6 ] : 121]:

 وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ 

Artinya : “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” [Q.S Al-An’am[ 6 ] : 121] 

2) Hewan tersebut termasuk kepada jenis hewan yang halal.

Namun ada beberapa jenis hewan yang tertentu, tanpa penyembelihan, hewan tersebut halal dan boleh di makan seperti  dan belalang. Sebagaimana di firmankan Allah dalan quran surat Al-Maidah [5] :  ayat 9

اُحِلَّ لَـكُمۡ صَيۡدُ الۡبَحۡرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّـكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِ‌ ۚ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ الۡبَـرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمًا‌ ؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِىۡۤ اِلَيۡهِ تُحۡشَرُوۡنَ

Artinya : Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).

Para sahabat Nabi Muhammad seperti Abu Bakar dan Ibnu Abbas pernah berkata, "Sesungguhnya yang dimaksud dengan binatang buruan laut (shaidul bahri) adalah semua hewan yang ditangkap di laut. Dan yang dimaksud dengan makanan dari laut (tha’amuhu) adalah hewan yang mati di dalam laut."

c. Ketentuan alat yang di gunakan dalam penyembelihan

Ketentuan alat yang di gunakan dalam penyembelihan hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. alat yang sangat tajam dan dapat dengan cepat proses kematian hewan

Dari ‘Abayah bin Rifa’ah dari kakeknya, bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak mempunyai pisau.” Maka beliau bersabda:

 مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ، لَيْسَ الظُّفُرَ وَالسِّنَّ أَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ، وَأَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ

Artinya : (Alat) apa saja yang dapat mengalihkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih) maka makanlah (sembelihan itu), asalkan tidak menggunakan kuku dan gigi. Adapun kuku adalah pisaunya orang Habasyah sedangkan gigi merupakan tulang.’”

Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dua hal yang aku hafal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

 إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍفَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَوَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَوَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُفَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ.

Artinya : ‘Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila engkau membunuh, maka hendaklah membunuh dengan cara yang baik, dan jika engkau menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaknya seorang menajamkan pisau dan menenangkan hewan sembelihannya itu.’”

2. Alat yang di gunakan dalam penyembelihan tersebut tidak tumpul dan tidak terbuat dari tulang kuku dan gigi

d. Ketentuan dan Tatacara dalam penyembelihan

ketentuan dan tatacara penyembelihan hewan terbagi atas 2 yakni :

1) Tata Cara Penyembelihan Tradisional

Penyembelihan tradisonal adalah penyembelihan yang di lakukan dengan menggunakan alat yang tajam sederhana seperti :  pisau, parang bedog, cuter, hinis bambu, silet dll.

Adapun tatacara penyembilah secara tradidonal sebagai berikut :

1) menyiapkan lubang penampung darah

2) hewan yang akan di sembelih di hadapkan ke kiblat dan lambung kirinya di bawah

3) kaki hewan di ikat kuat dan , kepala di tekan ke bawah

4) leher hewan di letakan pada lubang yang sudah di sediakan

5) Berniat menyembelih

6) wajib Membaca basmalah, di sunahkan membaca shalawat dan takbir 3x

7) Arahkan pisau kepada bagian leher hewan dan sembelihlah sampai putus dua urat tenggorokannya, saluran pernapasan dan saluran makanan nya.

2) Tata cara penyembelihan mekanik (mesin)

penyembelihan mekanik adalah penyembelihan dengan menggunakan mesin atau alat tehnologi pemotongan.

Memakan daging yang di potong dengan menggunakan alat tehnologi pemotongan hewan hukumnya halal dengan catatan memenuhi standar ketentuan umum dari penyembilahan yang telah ditetapkan pihak berwenang. Adapun ketentuan pemotongan hewan secara mekanik sebagai berikut:

1) Mesin pemotong hewan mempunyai alat potong yang sangat tajam dan pastikan sudah menyala

2) siapkan hewan yang akan di sembelih

3) penyembelih berniat untuk menyembelih

4) membaca basmalah , shalawat nabi,dan takbir 3x

5) masukan hewan kedalam pemotong. 

Dan jika anda mematikan hewan  dengan memanah

Dari ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 وَإِنْ رَمَيْتَ الصَّيْدَ فَوَجَدْتَهُ بَعْدَ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ لَيْسَ بِهِ إِلاَّ أَثَرُ سَهْمِكَ فَكُلْ.

Artinya : “Apabila engkau memanah hewan buruanmu (kemudian hewan itu lari-pent) dan engkau menemukan hewan itu setelah satu atau dua hari, dan engkau tidak menemukan pada hewan tersebut kecuali bekas panah, maka makanlah.” Dari Abi Tsa’labah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

 إِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ، فَغَابَ عَنْكَ، فَأَدْرَكْتَهُ، فَكُلْهُ، مَا لَمْ يُنْتِنْ.

Artinya : “Apabila engkau melepaskan anak panahmu dan (hewan itu) hilang kemudian engkau mendapatkannya kembali, maka makanlah selama (hewan itu) belum membusuk.” 

Dari ‘Adi bin Abi Hatim Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang al-mi’raadh (panah yang tidak mempunyai bulu dan tumpul)•, maka beliau menjawab:

 إِذَا أَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْ، فَإِذَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَقَتَلَ فَإِنَّهُ وَقِيْذٌ فَلاَ تَأْكُلْفَقُلْتُأُرْسِلُ كَلْبِيقَالَإِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ وَسَمَّيْتَ فَكُلْقُلْتُفَإِنْ أَكَلَ؟ قَالَفَلاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّهُ لَمْ يُمْسِكْ عَلَيْكَ، إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِقُلْتُأُرْسِلُ كَلْبِي فَأَجِدُ مَعَهُ كَلْباً آخَرَ؟ قَالَلاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّكَ إِنَّما سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ، وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى آخَرِ.

Artinya : “Apabila yang mengenai hewan itu adalah bagian yang tajam, maka makanlah dan apabila yang mengenai hewan itu adalah batang panah kemudian mati maka hewan itu mati terbentur, jangan dimakan.’ Aku bertanya lagi, ‘Aku melepaskan anjingku.’ Beliau menjawab, ‘Apabila engkau melepaskan anjingmu dan engkau menyebut Nama Allah, maka makanlah.’ Kemudian aku bertanya lagi, ‘Apabila anjing itu memakan (hewan buruan itu)?’ ‘Jangan dimakan, sesungguhnya ia tidak menangkap (hewan itu) untukmu, ia menangkapnya untuk dirinya sendiri,’ jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku bertanya lagi, ‘Aku melepaskan anjingku dan aku menjumpai anjing lain bersamanya?’ Rasulullah menjawab, ‘Jangan dimakan, sesungguhnya engkau menyebut Nama Allah untuk anjingmu saja dan tidak menyebut Nama Allah untuk anjing yang lain.’”

-----   Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat bersama-----

Referensi :

Ahsan Muhamad 2018 : Buku pendidikan agama dan budi pekerti. Depok: Arya Duta

Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/603, no. 5476), Shahiih Muslim (III/ 1529, no. 1929 (3)), Sunan an-Nasa-i (VII/183).

Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1239)], Shahiih al-Bukhari (IX/610, no. 5484).

Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1242)], Shahiih Muslim (III/1532, 1931 (10)).

 



Komentar

Unknown mengatakan…
alyaa, hadir.
Dea Rahmawati mengatakan…
Dea Rahmawati,Hadir.
Adrian Afansyah mengatakan…
Adria afansyah hadirr
Rea Cahyani mengatakan…
Rea Cahyani,Hadir
RAFLI mengatakan…
Rafli Maulana hadir
Siti zahra mengatakan…
Siti Zahra,Hadir
Rapli firmansah mengatakan…
Rapli firmansah hadir
Juliyanti mengatakan…
Juliyanti
Hadir
Indri ayu lestari mengatakan…
Indri ayu lestari hadirrr
Unknown mengatakan…
ANISA NURHAPSAH
HADIR
Dia septiani mengatakan…
Dia septiani hadir
Dedeh Sumiati mengatakan…
Dedeh sumiati
Hadir
oktavia fitriani mengatakan…
Oktavia Fitriani Hadir
Mila Novita mengatakan…
Mila Novita hadir
Roro ayu sriwulandari mengatakan…
Roro ayu sriwulandari hadir
Unknown mengatakan…
Salsa hadir
Unknown mengatakan…
Rere rismaya
Hadir
Unknown mengatakan…
andini
hadir
Aditya Purnomo mengatakan…
Aditya Purnomo
Hadir
Unknown mengatakan…
Arga maysandi
Hadir
Jeni anggi pratama mengatakan…
Jeni anggi pratama
Hadir
Widi Wahyudi267 mengatakan…
Widi wahyudi
Hadir
Tri sutiani mengatakan…
Tri Sutiani
Hadir
Unknown mengatakan…
Siska hadir
Unknown mengatakan…
Siti hamidah
Hadir
Rahmawati mengatakan…
Rahmawati
Hadir
Unknown mengatakan…
Andik Dika Kurnia 9f hadir
Nani rohaeni hadir mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Resa pegi Utami mengatakan…
Resa pegi Utami
Hadir
Unknown mengatakan…
Hairil adha 9f Hadir
Selma fitriani, hadir mengatakan…
Selma fitriani
Hadir
Arya mengatakan…
Arya hadir
Wendi rahman mengatakan…
Wendi hadir
Wendi rahman s mengatakan…
Wendi hadit
Nani rohaeni hadir mengatakan…
Nani Rohaeni hadir
REGITA PUTRI MUNGGARANI mengatakan…
REGITA PUTRI MUNGGARANI
HADIRR
Siti Rosidah mengatakan…
Siti rosidah hadir
Gabriella mengatakan…
Gabriella Hadir
Eti Sunanti mengatakan…
Eti Sunanti hadir
Unknown mengatakan…
Suci Diana Putri
Hadirr
Unknown mengatakan…
Dian Fitriani hadir

Zenni ambarwati mengatakan…
Zenni ambarwati
Hadir
Anonim mengatakan…
Lela lailaturohma hadir
Unknown mengatakan…
Siti hamidah,hadir
Citra Anggreini mengatakan…
Citra anggreini,hadir
Unknown mengatakan…
Khory Hadir
Halimah mengatakan…
Halimah 9c
Hadir
Unknown mengatakan…
Urif GUSTOFA,hadir
dya mengatakan…
zuhriyah zahra 9C
Anonim mengatakan…
Ibnu Bayu Saputra,Hadir
Unknown mengatakan…
Saila Ari Yanti 9C, hadir
Anonim mengatakan…
ROni 9C
HADIR
Farhan fazrian mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Farhan fazrian mengatakan…
Farhan fazrian 9c, hadir
Amelda mengatakan…
Amelda Rahmawati 9F
Hnaawlyh mengatakan…
Hana awaliyah 9f
Anonim mengatakan…
oliv lutfi hanifah 9f
Sindi Rohliani mengatakan…
Sindi Rohliani 9f
Unknown mengatakan…
Ayu sri anggraeni 9f
Selvi mengatakan…
Selvi Maharani 9f

Zoosk - Online Dating

Posts populer

BAB 5 . Menuai Keberkahan dengan Hormat dan Patuh Kepada Orang Tua dan Guru ,

Uji kompetensi dan kunci jawabannya Bab III : Jujur dan menepati janji ( Materi PAI SMP Kelas 9 Semester. 1)

Modul Pembelajaran Qur'an Surah : Al-Insyiroh. BAB.8/ PAI./SMP./Kelas 9/ Smtr 2

NASKAH SOAL ULANGAN KD. Q.S Al-Insyrah./ kls 9 Semester 2