Zakat fitrah dan Zakat Maal
Arti zakat berasal dari bentuk kata " زكي “ ( zaki ) yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang sehingga secara bahasa zakat mempunyai pengertian tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dan membersihkan atau mensucikan. Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. ( Buku Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq : hal 5).
Dasar dari Zakat
Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Dalam Al-Quran Surat. (Q.S. At- Taubah [9] : Ayat 103) Allah berfirman :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya :“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan bendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At- Taubah [9] :103)
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya :” Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah [2] :ayat 110).
a.Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah dalam hadits dari Rasulullah SAW yang diceritakan Ibnu Umar RA
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: " Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat 'ied." (HR Bukhari).
Zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa kepada badan amil zakat di lingkungan setempat. Zakat fitrah tentunya dapat ditunaikan dalam bentuk uang sesuai harga bahan pokok.
b. Zakat emas dan perak
Nisab Emas 93,5 gram dan atau 8.5 grm
Nisab perak 624 grm
Kadar Zakat yang harus di keluarkan 2,5% = 2,5/100
c. Zakat perniagaan
Nisab Emas 93,5 gram dan atau 8.5 grm
Nisab perak 624 grm
Kadar Zakat yang harus di keluarkan 2,5% = 2,5/100
d.Zakat Peternakan
adalah hewan ternak yang termasuk bahimatul an’am (hewan ternak ( peliharaan ) yang berkaki empat) seperti :
|
Jenis Hewan |
Nisab |
Zakat |
|
Unta |
5 - 9 |
1 ekor kambing |
|
|
10 - 14 |
2 ekor kambing |
|
|
15 - 19 |
3 ekor kambing |
|
|
20 - 24 |
4 ekor kambing |
|
|
25 - 35 |
1 ekor anak unta betina (berumur 1 tahun lebih) |
|
|
36 - 45 |
1 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih) |
|
|
46 - 60 |
1 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) |
|
Sapi/ Kerbau |
30 – 39 |
30 – 39 1 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun |
|
|
40 – 59 |
1 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun |
|
|
60 – 69 |
2 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun |
|
|
70 – 79 |
2 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umu |
|
Kambing /Domba |
40 - 120 |
1 ekor kambing |
|
|
121 - 200 |
2 ekor kambing |
|
|
201 - 300 |
3 ekor kambing |
|
|
Setiap bertambah 100 ekor |
1 ekor kambing |
e. Zakat Pertanian
Nisab Pertanian 750 kg (setara 5 Wasaq)
Zakatnya 10% (jika tidak di aliri dengan irigasi
Zakatnya 5% jika sawah tersebut di aliri oleh irigasi
f. Zakat Profesi
1. Dalil untuk zakat profesi
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Ter…” (QS. Al-Baqarah (2): 267)
(Q.S. Adz-Dzaariyaat (51): Ayat 19)
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
2. Pengertian Zakat Profesi
Zakat penghasilan/zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Para ulama kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %. Menurut Didin Hafiduddin Zakat penghasilan bulanan ( Gaji ) dianalogikakan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2.5 % pada saat penerimaan.
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Q.S. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (Q.S. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Zakat profesi menurut para ulama kontemporer dibedakan yaitu; Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini di qiyaskan pada zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).
Setelah melihat kedudukan profesi masa kini, ulama berpendapat bahwa penghasilan yang kita terima sebagai karyawan atau profesional harus dikeluarkan zakatnya ini, ada beberapa pandangan ulama sebagai berikut.
1.Sistem zakat penghasilan mengikuti sistem zakat pertanian.
Apabila seseorang memiliki penghasilan yang mencapai nisab pertanian (653 kg beras), zakatnya adalah 2,5 %. Sebagian kalangan berpendapat 5% sampai 10 % sebagaimana nilai zakat pertanian. Pendapat ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad al-Gazali.
Pendapat ini juga tidak mensyaratkan adanya haul (kepemilikan satu tahun penuh) ketika menghitung zakatnya. Jadi, setelah seseorang menerima penghasilan, ia langsung mengeluarkan zakatnya 2,5 %. Apabila ada sebagian dari penghasilan yang diterima itu ditabung, pada akhir tahun pertama ia tidak memasukkannya dalam perhitungan zakat tabungan. Sebab, satu harta hanya dizakati sekali dalam satu tahun. Ia akan memasukkannya dalam penghitungan zakat tabungan pada tahun yang kedua.
2.Zakat penghasilan mengikuti sistem zakat perak.
Apabila seseorang memiliki penghasilan dalam setahun (setelah dikurangi kebutuhan pokok) mencapai senilai 200 dirham (sekitar Rp13juta), ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%. Ia juga bisa mengeluarkan zakatnya setiap bulan sebagai cicilan zakat atau memajukan zakat sebelum zakat atau memajukan zakat sebelum genap haul. Pendapat ini merupakan pendapat yang diikuti oleh sebagian besar lembaga zakat di Indonesia. Zakatnya bisa dikeluarkan per bulan atau diakhirkan pada akhir tahun.
3.Zakat penghasilan menggunakan perhitungan zakat emas.
Jika penghasilan dalam setahun mencapai nisab (20 dinar atau sekitar 85 gram emas murni) setelah dikurangi kebutuhan, ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%
semoga manfaat
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Surah Al-An’am ayat 141.
Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60
Abdurrahman, Dudung. Metodelogi Penelitian Sejarah Islam. Yogyakarta: Ombak;2011.
Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT. Raja Persada, 2003, Cet 4.
Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Waqaf, Jakarta: Ui Press,1998.
Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Cet-1, Jakarta:Gema insani press,2002.
El-Madani,Fiqih Zakat Lengkap,Yogyakarta:Diva Press,2013.
Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang: UIN Malang Press,2008.
Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, Cet-3, Jakarta: Bulan Bintang,1976.
Lexy J.Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, cet ke-25, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.
Mu’inan Zaein, Potensi Zakat dari Konsumtif-Karitatif ke Produktif-Berdayaguna Perspektif Hukum Islam, Cet-1,Yogyakarta: Citra Pustaka,2011.
Mas’ud Muhammad Ridwan. Zakat dan Kemiskinan Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat. Yogyakarta: UII Press, 2005.
M. Ali Hasan, Zakat dan Infak, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
M. Arief Mufraini, Akutansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana Prenada MediaGroup, 2006.
M. Fuad Nasar, Integrasi Pengelolaan Zakat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011.
Said et al, Imam Ghozali. Analisa Fiqh Para Mustahid terj dari Bidayatul Mustahid Wa Nihayatul Muqtashid. Jakarta: Pustaka Amani, 2002
Suharto, Ugi. Keuangan Publik Islam: Reinter Prestasi Zakat dan Pajak .Yogyakarta: Pusat Studi Zakat Islamic Business School, 2004.
Teungku Muhammad Hasbi Asn Shiddieqy, Pedoman Zakat, Semarang: Pustaka Riski Putra,2000.
Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Madzhab, Cet-6, Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2005.
Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Bogor:Litera Antar Nusa, 1999.
Zuhdi, Masyfuk. Masail Fiqhiyah: Kapitan Selekta Hukum Islam. Jakarta: Haji Masagung, 1994.
Komentar
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
HADIR
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
hadir