adsmob1

Penyembelihan Hewan Kurban dan Aqikah.[ Materi Pelajaran PAI Kelas; 9/ Bab.9/ Semester 2/ kurtilas

A. Sejarah Qurban

      Sebelum menjelaskan kepada materi  Aqiqah dan qurban terlebih dahulu kita tengok sekilah dari  latar belakang dan sejarahnya .

“ Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban),..” Ayat di bagian pertama yang ditampilkan di atas menjadi ruh daripada perjalanan sejarah tentang qurban dari masa ke masa, dari generasi ke generasi, yang telah lama menjadi salah satu jalan syariat bagi para Nabi dan Rasul di zaman mereka msaing-masing. Tonggak keberadaban sejarah ini dapat dilacak dari perjalanan sejarah yang dilakukan oleh para Nabi dan Rasul sejak tapak-tapak syariat mulai membumi di alam terbuka untuk menjadi konsumsi umat sepanjang sejarah. Inilah tapak-tapak suci dari sejarah qurban dimulai:

Qurban di Jaman Nabi Adam As. Tentang cerita kedua putera Adam (Habil dan Qabil) ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil).

Qurban di masa Nabi Idris As. Dan bagi kaum Idris ditetapkan hari-hari raya pada waktu-waktu yang tertentu, serta berqurban; di antaranya saat terbenam matahari ke ufuk dan saat melihat hilal.

Qurban di masa Nabi Nuh As. Sesudah terjadi taufan (banjir) Nuh, Nabi Nuh As membuat tempat yang sengaja dan tertentu untuk meletakkan qurban, yang nantinya qurban tersebut sesudah diletakkan lalu dibakar.

Qurban di masa Nabi Ibrahim As. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa usia Ismail sekitar 6 atau 7 tahun. Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih Ismail. Rencana itu pun berubah drastis, ditebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 

Qurban di masa Nabi Musa As. Qurban di zaman Nabi Musa As. dilakukan dengan cara membagi binatang yang disediakan untuk qurban kepada dua bagian, sebagian dilepaskan saja dan dibiarkan berkeliaran sesudah diberi tanda yang diperlukan. Dan sebagian lagi disembelih.

Qurban Bani Israil. Ummat dulu sebelum kita, jika seorang dari mereka berqurban, jika diterima datang api putih (Baidha`u) dari langit membakar apa yang diqurbankan. Jika qurbannya tidak diterima, api itu tidak muncul.

Qurban di masa Nabi Zakaria As dan Nabi Yahya As. Nabi Zakaria As dan Nabi Yahya As adalah di antara Nabi dan Rasul dari Bani Israil, pada keduanya ada qurban. Dan qurbannya adalah binatang dan Amti'atun (barang-barang) lalu dibakar api.

Qurban Pada Bangsa Yahudi dan Nashrani. Qurban pada bangsa Yahudi dan bangsa Nashrani, yaitu melakukan pengurbanan dengan membakar sebagai sesaji yang bertujuan mengingat-ingat kesalahan, yaitu dengan menyembelih sapi dan kambing jantan yang mulus dan tidak cacat.

Qurban Pada Bangsa Arab Jahilliyah. Qurban mereka dipersembahkan untuk berhala-berhala yang mereka sembah. Ada binatang yang disembelih untuk berhala, dan ada binatang yang dilepas bebas berkeliaran, juga untuk berhala. Yaitu Bahirah, Saibah, Washilah, dan Ham. Caranya yaitu menyembelih binatang qurban, seperti unta, mereka percikan daging dan darahnya pada al-Baet (ka’bah).

Qurban Abdul Muthalib (Kakek Nabi SAW). dilakukan karena nazarnya. Tetapi Abdul Muthalib mengganti Abdullah  dengan 100 ekor unta untuk berqurban karena penolakan masyarakat bangsa Arab. Dan dengan demikian Abdullah  tidak dijadikan qurban oleh ayahnya.

Qurban Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW melakukan qurban pada waktu Haji Wada di Mina setelah shalat Idul Adha. Beliau menyembelih 100 ekor unta, 70 ekor disembelih dengan tangannya sendiri dan 30 ekor disembelih oleh Sayyidina Ali Ra. Q.S. al-Hajj/22:36.

Di sinilah berakhir sejarah qurban dengan sangat indah, sempurna, dan membumi di seluruh jagat semesta dijaga dengan sangat sempurna oleh generasi Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in sampai pada generasi muta-akhkhirin. Menyadari aspek sangat penting dalam prosesi pelaksanaan ibadah qurban, adalah sifat dan kapasitasnya sebagai syiar utama hari raya Idul Adha. Mereka mampu mewujudkan sabda Baginda Rasul. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tiada satu amal pun yang dilakukan seorang anak manusia pada  Yaumun-Nahr (hari raya qurban) yang lebih dicintai oleh Allah selain menumpahkan /mengalirkan darah (hewan qurban yang disembelih). Maka berbahagialah kamu karenanya” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim dengan sanad yang shahih).

Aspek syiar paling utama dari ibadah qurban yang dimaksud itu adalah pada prosesi penyembelihannya, dan bukan pada pendistribusiannya atau yang lainnya. Maka untuk menguatkan makna tersebut, Baginda Rasul sampai sengaja memilih ungkapan bahasa yang sangat vulgar untuk membahasakan qurban sebagai amal ibadah yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala di Hari Raya Idul Adha, yakni mengungkapkannya dengan kata-kata “ ihraqid dam/iraqatid dam”, yang berarti menumpahkan/mengalirkan darah (hewan qurban yang disembelih).

Wujud dari itu semua di masa Nabi Muhammad dan setelahnya mereka menyembelih satu hewan qurban untuk diri dan keluarganya dan berserikat di dalam pahalanya; baik unta, sapi, dan kambing atau kibas. Ini dilakukan atas kesadaran spiritual yang dalam bahwa “ Darah dan daging qurban tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai adalah ketaqwaan kita kepada Allah”, dengan qurban dari generasi sahabat sampai memperhatikan konsep kehalalan dan higenis ketika dikonsumsi oleh masyarakat. Cinta, ketaatan, kepatuhan, ketunduhan dan pasrah kepada Allah melalui Rasul Saw menjadi teladan yang patut untuk ditiru di zaman kita ini, karena kehidupan hedonisme telah mampu mengalahkan peran agama dalam hidup kita zaman ini. Inilah hikmatut tasyri’ dari sejarah pada kita sekarang ini. Wallahu a’lam. 

B, Definisi Qurban
Kata qurban berasal dari bahasa Arab,( تقرو با - قر با)   (artinya ; dekat / pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).

C. Hukum Qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah mu’aqqad sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (Q.S. Al-Kautsaar [108 Ayat : 2).

Rasulullah SAW bersabda:
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
Artinya: “Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).

Binatang yang Boleh Diqurbankan
Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya:’“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).

Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
عن جابرٍ بن عبد الله قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ
Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).
Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. 

Rasulullah SAW bersabda:
“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits lain:
Artinya : “Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).

Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.

D. Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).
Hadits Rasulullah SAW:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).
Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.

1. Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr.
Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW:

Artinya: “Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.

Pelaksanaan Penyembelihan Qurban
Adapun jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA:

Artinya: " Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.
Ketika seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW:

Artinya: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari umatku” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Bacaan boleh ditambah sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah AS:


Artinya: "Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

2. Tata Cara Penyembelihan Qurban
a.  Yang memotong adalah orang islam.
b.  Pelaksanaan disengaja dengan didahului dengan membaca ta’awudz dan basmalah.
c.  Alat penyembelihnya berupa benda tajam, dengan maksud mempercepat kematian pada hewan yang      disembelih sehingga tidak menyiksa hewan tersebut.
d.  Hewan digulingkan rusuknya agar mudah penyembelihannya.
e.  Dihadapkan ke kiblat.
f.   Hewan di potong pada bagian lehernya hingga urat pernapasan putus.
g.  Urat penyalur makanan dan minuman putus.
h.  Disunnahkan pada bagian leher kiri dan kanan agar cepat putus.


3. Bagaimana Berqurban dengan Cara Patungan ? .......
Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad:

Artinya : “Di antara sunnah Rasulullah SAW bahwa qurban kambing boleh untuk seorang dan keluarganya walaupun jumlah mereka banyak sebagaimana hadits Atha bin Yasar dari Abu Ayyub Al-Anshari. 

Disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW.:
عن أبي الأسود السلمي، عن أبيه، عن جده قال: كنت سابع سبعة مع رسول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- في سفره، فأدركنا الأضحى. فأمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فجمع كل رجل منا درهما، فاشترينا أضحية بسبعة دراهم. وقلنا: يا رسول الله، لقد غلينا بها. فقال: (إن أفضل الضحايا أغلاها، وأسمنها) قال: ثم أمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فأخذ رجل برِجل، ورجل برِجل، ورجل بيد، ورجل بيد، ورجل بقرن، ورجل بقرن، وذبح السابع، وكبروا عليها جميعا.

Dari Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya, dari kakeknya, berkata: Saat itu kami bertujuh bersama Rasulullah saw, dalam suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah SAW harganya mahal bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya yang paling utama dari qurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-masing orang memegang 4 kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian kami semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim).

Dan berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan hadits tersebut: 
Artinya : “Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam bolehnya menyembelih satu kambing bagi mereka. Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran dapat saja beberapa orang membeli seekor kambing kemudian disembelih. Sebagaimana anak-anak sekolah dengan dikoordinir oleh sekolahnya membeli hewan qurban kambing atau sapi kemudian diqurbankan. Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang pada Rasulullah SAW seorang lelaki dan berkata:


Artinya: “Saya berkewajiban qurban unta, sedang saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”. Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian disembelih”.

4. Hukum Menjual Bagian Qurban
Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:
Artinya: " Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).
Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.

5. Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal
Berqurban atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris berkewajiban melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali membolehkannya. Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW, beliau menyembelih dua kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari umatnya. Orang yang belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan mazhab Syafi’i tidak membolehkannya

6. Kategori Penyembelihan
Amal yang terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi empat bagian.
Pertama, yaitu Hadyu; 
Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di Tanah Haram di hari-hari Nahr karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan di antara kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar pendekatan diri kepada Allah SWT sebagai ibadah sunnah.
kedua, : udhiyah sebagaimana diterangkan di atas; 
ketiga, : aqiqah;
keempat,:  penyembelihan biasa. 

Akikah ( bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.

Adapun menurut istilah agama, yang dimaksud ‘aqiqah ialah : Sembelihan yang disembelih sehubungan dengan kelahiran seorang anak, baik laki-laki ataupun perempuan pada hari yang ke tujuh sejak kelahirannya dengan tujuan semata-mata mencari ridla Allah.

Sejarah Aqiqah

Syariat ‘aqiqah, yaitu menyembelih 2 ekor kambing jika anaknya laki-laki, dan seekor kambing jika anaknya perempuan, telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW bagi ummat Islam.

كُنَّا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا وُلِدَ ِلاَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَ لَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ اللهُ بِاْلاِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَ نَحْلِقُ رَأْسَهُ وَ نَلْطَخُهُ بزَعْفَرَانٍ..  :بو داود 3: 107، رقم: 2843
Buraidah berkata : Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107, no. 2843]

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانُوْا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا عَقُّوْا عَنِ الصَّبِيّ خَضَبُوْا قُطْنَةً بِدَمِ اْلعَقِيْقَةِ. فَاِذَا حَلَقُوْا رَأْسَ الصَّبِيّ وَضَعُوْهَا عَلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اِجْعَلُوْا مَكَانَ الدَّمِ خَلُوْقًا.   ( ابن حبان 12: 124،    5308

Dari 'Aisyah, ia berkata, "Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, "Gantilah darah itu dengan minyak wangi". [HR. Ibnu Hibban juz 12, hal. 124, no. 5308]

Demikianlah sejarah syariat ‘aqiqah dalam Islam, dan dari riwayat-riwayat diatas serta riwayat-riwayat lain, tampak jelas bagaimana sikap agama tercinta ini dalam menghadapi adat yang sudah biasa berjalan dan berlaku pada masyarakat dan masih mungkin diluruskan. Tegasnya, Islam sesuai dengan fungsi diturunkannya yaitu sebagai lambang kasih sayang serta memimpin ke arah jalan yang serba positif, maka dalam menghadapi adat-istiadat yang sudah biasa dilaksanakan sekelompok manusia, menempuh tiga macam cara yaitu :
a. Menghapusnya sama sekali, bila didalam adat-istiadat itu mengandung unsur-unsur kemusyrikan yang tidak mungkin diluruskan lagi, maupun hal-hal yang membahayakan keselamatan manusia itu sendiri; baik dari segi aqidah (rohani) maupun bagi tata masyarakatnya. Dalam hal ini Islam tidak dapat mentolerir atau membiarkannya hidup dan bersemi dalam kehidupan ummatnya, karena sesuai dengan kenyataan, bahwa petani yang pandai serta bertanggungjawab terhadap berhasil dan suburnya sang padi, tidak akan membiarkan hidup alang-alang dan rumput-rumput liar yang ada di sekeliling padinya.
b. Sedang bila dalam adat-istiadat tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan agama akan tetapi masih dapat diluruskan, maka Islam datang untuk meluruskannya dan kemudian berjalan bersamasama dengan Islam, sebagaimana masalah ‘aqiqah ini.
c. Adapun adat-istiadat yang tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan dan kedhaliman serta tidak bertentangan dengan agama, maka Islam memelihara dan memberi hak hidup baginya untuk berkembang lebih lanjut dalam masyarakat tersebut tanpa sesuatu perubahanpun.

Hal-hal Yang Disyariatkan Sehubungan Dengan Aqiqah

A. Yang berhubungan dengan sang anak
1. Disunnahkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari lahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.
2. Bagi anak laki-laki disunnahkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor
3. Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).
4. Aqiqah ini hukumnya sunnah.

Dalil-dalil Pelaksanaan Aqiqah

عَنْ يُوْسُفَ بْنِ مَاهَكٍ اَنَّهُمْ دَخَلُوْا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمنِ فَسَأَلُوْهَا عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَاَخْبَرَتْهُمْ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص اَمَرَهُمْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ .    الترمذي 3: 35، رقم: 1549
Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti 'Abdur Rahman, mereka menanyakan kepadanya tentang 'aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya 'Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih 'aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549]

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى. البخارى 6: 217
Dari Salman bin ‘Amir Adl-Dlabiy, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak itu ada ‘aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang ‘aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)". [HR. Bukhari juz 6, hal. 217]

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. احمد 2: 604، رقم: 2725
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berkehendak untuk meng'aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing". [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725]

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ اْلحَسَنِ وَ اْلحُسَيْنِ يَوْمَ السَّابِعِ وَ سَمَّاهُمَا وَ اَمَرَ اَنْ يُمَاطَ عَنْ رُؤُوْسِهِمَا اْلاَذَى. الحاكم فى المستدرك 4: 264، رقم: 7588
Dari 'Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah ber’aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)". [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 4, hal. 264, no. 7588]

Keterangan :
Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى. ابو داود 3: 106، رقم: 2838
Dari Samurah bin Jundab, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi nama". [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 106, no. 2838]

عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ. تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَ يُحْلَقُ رَأْسُهُ وَ يُسَمَّى. ابن ماجه 2: 1056، رقم: 3165
Dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1056, no. 3165]

B. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan
1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini :

عَنْ اُمّ كُرْزٍ اَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُوْلَ اللهِ ص عَنِ اْلعَقِيْقَةِ فَقَالَ: نَعَمْ. عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ وَاحِدَةٌ، لاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ اَمْ اِنَاثًا. الترمذى وصححه، 3: 35، رقم: 1550

Dari Ummu Kurz (Al-Ka'biyah), bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka jawab beliau SAW, "Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina". [HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya, juz 3, hal. 35, no. 1550] 
Keterangan :
Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat 'Aisyah dan Samurah di atas]

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Aqiqah :

Dalam masalah ‘aqiqah ini banyak orang yang melakukannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi SAW. Tetapi bila mereka ditanya dalilnya atau tuntunannya, mereka sendiri tidak dapat mengemukakannya dengan jelas. Maka kami suguhkan kepada saudara-saudara kaum Muslimin, dalil-dalil yang biasa dipergunakan sebagai dasar amalan-amalan yang berhubungan dengan masalah ‘aqiqah, sedang dalil tersebut adalah lemah dan tidak dapat dipergunakan sebagai hujjah/alasan dalam masalah hukum. Diantaranya :

1. Adzan dan Iqamah pada telinga bayi yang baru lahir.

عَنْ اَبِى رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص اَذَّنَ فِى اُذُنَيِ اْلحَسَنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ. احمد 9: 230، رقم 23930

Dari Abu Rafi' ia berkata, "Saya pernah melihat Rasulullah SAW membaca adzan (sebagaimana adzan) shalat, pada kedua telinga Hasan ketika dilahirkan oleh Fathimah". [HR. Ahmad juz 9, hal. 230, no. 23930, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah]

Keterangan :
Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Hakim dan Baihaqi dan juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan lafadh yang agak berbeda. Dan hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Ath-Thabrani sebagai berikut :
عَنْ اَبِى رَافِعٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَذَّنَ فِى اُذُنِ اْلحَسَنِ وَ اْلحُسَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حِيْنَ وُلِدَا وَ اَمَرَ بِهِ. الطبرانى فى المعجم الكبير 1: 313، رقم: 926

Dari Abu Rafi’ bahwasanya Nabi SAW membaca adzan pada telinga Hasan dan Husain RA ketika keduanya dilahirkan. Dan beliau menyuruh yang demikian itu. [HR. Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabiir juz 1, hal. 313 no. 926] 
Hadits-hadits tersebut kesemuanya diriwayatkan melalui jalan 'Ashim bin 'Ubaidillah. 
Tentang ‘Aashim bin ‘Ubaidillah ini, Bukhari berkata : Ia mungkarul hadits. Abu Zur’ah berkata : Ia mungkarul hadits. Abu Hatim berkata : Ia mungkarul hadits. Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Nasa’iy berkata : Ia dla’if. (Lihat Mizaanul I’tidal juz 2 hal. 353 no. 4056; Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 42, no. 79). 

Ada lagi hadits yang diriwayatkan Ibnus Sunni demikian :

عَنْ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيّ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَاَذَّنَ فِى اُذُنِهِ اْليُمْنَى وَ اَقَامَ فِى اُذُنِهِ اْليُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ اُمُّ الصّبْيَانِ. ابن السنى: 220، رقم: 623
Dari Husain bin Ali RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian ia mensuarakan adzan di telinga yang kanan, dan iqamah pada telinga yang kiri, maka anak itu tidak diganggu oleh Ummush Shibyan (sejenis syaithan)". [HR. Ibnus Sunni hal. 220, no. 623, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabbaarah bin Al-Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim]

II. Perbedaan qurban dan Aqiqoh
perbedaan
hukum
hewan
Waktu pelaksaan
Daging yang di begikan
qurban
Sunah Muakad
Boleh,sapi kambing, unta,
.         hari tasrik
10,11,12 julhijah
mentah
aqikah
Sunah
Kambing saja
Kelahiran anak 7,14 atau 21 hari
masak


Keterangan :
Hadits ini juga lemah, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabbaarah bin Al-Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Saalim, ketiganya dla’if.
1.Tentang Jabbaarah bin Al-Mughlis, Al-Bazzaar berkata : ia banyak keliru. Daruquthni berkata : ia matruuk. Bukhari berkata : haditsnya mudltharib. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 2, hal. 50, no. 87). 
2.Tentang Yahya bin Al-’Alaa’, Imam Ahmad bin Hanbal berkata : ia pendusta. ‘Amr bin ‘Ali, Nasaiy dan Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Zur’ah berkata : haditsnya dla’if. As-Sajiy berkata : ia mungkarul hadits. Ad-Daulabiy berkata : ia matruukul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 11, hal. 229, no. 427).

3.Tentang Marwan bin Salim, Bukhari dan Muslim berkata : ia munkarul hadits. Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Hatim berkata : ia munkarul hadits jiddan. Al-Baghawiy berkata : ia munkarul hadits, riwayatnya tidak boleh dijadikan hujjah. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 10, hal. 84, no. 172). 

2. Tentang aqiqah yang dikerjakan pada selain hari ke-7 yaitu pada hari yang ke-14, ke-21, setelah tua dan sebagainya, sebagai berikut :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَ ِلاَرْبَعَ عَشْرَةَ وَ ِلاِحْدَى وَ عِشْرِيْنَ. البيهقى 9: 303

Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, " ‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 303, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin Muslim]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ اَوْ اَرْبَعَ عَشْرَةَ اَوْ اِحْدَى وَ عِشْرِيْنَ. الطبرانى فى الاوسط 5: 457، رقم: 4879
Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, " ‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Thabrani dalam Al-Ausath juz 5, hal. 457, no. 4879, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin Muslim]

Keterangan :
Hadits tentang kebolehan ber’aqiqah pada hari ke-14, dan ke-21 tersebut di atas adalah dla'if, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Ismail bin Muslim Al-Makkiy.Tentang Isma’il bin Muslim Al-Makkiy, Al-Jauzajaaniy berkata : ia waahin jiddan. Abu Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Abu Hatim berkata : ia dla’iful hadits, kacau pikirannya. Nasaiy berkata : ia matruukul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 1, hal. 289, no. 598).

Adapun riwayat Nabi SAW beraqiqah setelah beliau menjadi Nabi, haditsnya sebagai berikut :

عَنْ اَنَسٍ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ. البيهقى 9: 300

Dari Anas RA bahwasanya Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya sesudah beliau menjadi Nabi". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 300, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Abdullah bin Muharrar]

Keterangan :
Hadits yang menjelaskan bahwa Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya setelah menjadi Nabi, ini juga tak dapat dipakai sebagai hujjah/dasar, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Abdullah bin Muharrar. Tentang ‘Abdullah bin Muharrar, Ibnu Ma’in berkata : ia dla’if. ‘Amr bin ‘Ali, Abu Hatim, ‘Ali bin Junaid dan Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Bukhari berkata : ia munkarul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 340, no. 661).
3. Tentang shadaqah seberat rambut yang dicukur dari kepala si Anak

عَنْ عَلِيّ بْنِ اَبِى طَالِبٍ قَالَ: عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ اْلحَسَنِ بِشَاةٍ وَ قَالَ: يَا فَاطِمَةُ اِحْلِقِى رَأْسَهُ وَ تَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا اَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ. الترمذى 3: 37، رقم: 1556

Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Rasulullah SAW telah ber’aqiqah bagi Hasan seekor kambing dan bersabda, "Ya Fathimah, cukurlah rambutnya dan bersedeqahlah seberat rambut kepalanya dengan perak". Maka adalah beratnya satu dirham atau setengah dirham". [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 37, no. 1556, dan ia mengatakan : Ini hadits hasan gharib, sanadnya tidak nyambung.
semoga bermanfaat ...
---------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Soal ulangan penyembelihan hewan, qurban dan aqiqah

A. Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, atau d  pada jawaban yang paling tepat !

1. Penyembelihan hewan akan berlangsung bila terdapat unsur-unsur berikut, kecuali ...
a. orang yang menyembelih
b. hewan yang akan disembelih
c. alat penyembelihan hewan
d. penjual hewan dan alatnya

2. Alat penyembelih yang diperbolehkan adalah alat yang terbuat dari ...

a. tulang
b. kuku 
c. gigi
d. besi

3. Berikut ini yang bukan merupakan ketentuan seorang penyembelih adalah ...
a. beragama Islam 
b. membaca basmalah
c. berusia minimal 17 tahun
d. menyembelih dengan sengaja 

4. Berikut ini merupakan ketentuan hewan yang disembelih ...
a. hewan yang sudah mati
b. hewan yang baru mati dan masih hangat
c. hewan tersebut termasuk jenis yang halal
d. hewan tersebut termasuk jenis yang haram 

5. Penyembelihan hewan dengan alat pemotongan hewan yang terhubung dengan tenaga lsitrik termasuk jenis tata cara penyembelihan hewan dengan cara ...

a. tradisional

b. mekanik

c. ala kadarnya

d. tradisional dan mekanik

6. Secara bahasa akikah berarti ....

a. dekat
b. bahagia 
c. menahan 
d. memutus atau melubangi

7. Pelaksanaan akikah sebaiknya pada hari ke- ... dari kelahiran anak.
a. 3 
b. 7
c. 9 
d. 11

8. Hukum melaksanakan akikah adalah ....

a. fardhu ‘ain 
b. fardhu kifayah
c. sunah muakkadah
d. sunah gahiru muakkadah
Jawaban: c. sunah muakkadah
 

9. Secara bahasa (etimologi) kata "Qurban" berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya ...

a. rela

b. dekat

c. pemberani

d. berserah diri

10. Dalilperintahberkurban adalah ....

a. An-Nas ayat 1-3
b. Al-Falaq ayat 1-3
c. Al-Ikhlas ayat 1-3
d. Al-Kautsar ayat 1-3

11. Hukum melaksanakan kurban adalah ....

a. fardhu ‘ain 
b. fardhu kifayah
c. sunah muakkadah
d. sunah gahiru muakkadah 

12. Seorang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal ... 

a. 1/2
b. 1/3 
c. 1/4
d. 1/5

13. Waktu penyembelihan kurban adalah tanggal ....

a. 10-11 Dzulhijjah 
b. 10-12 Dzulhijjah 
c. 10-13 Dzulhijjah
d. 10-14 Dzulhijjah

14. Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah disebut denga hari ...

a. Tasbih

b. Tabsyir

c. Tasybik

b. Tasyrik

15. Hukum puasa pada hari Tasyrik adalah ...

a. wajib
b. haram
c. sunnah
d. makruh

16. Ketentuan kurban yang benar adalah ....

a. 1 ekor kambing untuk 1 orang
c. 1 ekor sapi untuk 8 orang
b. 2 ekor kambing untuk 1 orang
d. 1 ekor sapi untuk 9 orang

17. Unta yang boleh untuk berkurban minimal berumur ...

a. 2 tahun

b. 3 tahun 

c. 4 tahun

d. 5 tahun

18. Sapi atau kerbau boleh untuk berkurban setelah berumur ....

a. 1 tahun

b. 2 tahun 

c. 3 tahun

d. 4 tahun

Jawaban: b. 2 tahun

 

19. Umur minimal hewan kurban kambing adalah....
a. 1 tahun
b. 2 tahun 
c. 3 tahun
d. 4 tahun

20. Hewan yang boleh untuk berkurban setelah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi adalah ...

a. unta'

b. Kambing

c. sapi/kerbau

d. domba/biri-biri
 

B. Jawablah soal-soal berikut dengan jawaban yang benar dan tepat!

1. Penyembelihan hewan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan. Sebutkan ketentuan seorang penyembelih hewan!

2. Sebutkan ketentuan hewan yang boleh disembelih

3. Sebutkan ketentuan alat penyembelih!

4. Agar proses penyembelihan menjadi sah maka harus memenuhi beberapa ketentuan. Sebutkan ketentuan-ketentuan tersebut!

5. Jelaskan tata cara penyembelihan hewan!

6. Sebutkan tata cara penyembelihan secara tradisional !

7. Sebutkan hal-hal yang disunnahkan dalam proses penyembelihan !

8. Sebutkan hal-hal yang dimakruhkan dalam proses penyembelihan !

9. Jelaskan tata cara penyembelihan hewan dengan cara mekanik!

10. Bagaimanakah hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik?

11. Bagaimanakah hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu? 

12. Jelaskan pengertian akikah!

13. Jelaskan tentang hukum akikah dan kapan pelaksanaanya!

14. Apakah perbedaan sembelihan biasa dan akikah?


15. Sebutkan hewan yang boleh digunakan untuk akikah dan syarat hewan yang boleh digunakan untuk akikah !


16. Sebutkan hikmah pelaksanaan Akikah!


17. Jelaskan pengertian kurban secara bahasa dan istilah!


18. Apa hukum berkurban bagi orang Islam?


19. Sebutkan hewan-hewan yang boleh dipakai untuk berkurban !


20. Sebutkan ketentuan atau syarat-syarat hewan yang boleh untuk berkurban!


21. Kapan waktu dibolehkannya berkurban?


22. Bagaimana ketentuan pembagian daging kurban?


23. Apakah perbedaan ketentuan pembagian daging akikah dan daging kurban?


24. Sebutkan hikmah pelaksanaan kurban!

 

Selamat mengerjakan

 

Komentar

Juliyanti mengatakan…
Juliyanti
Hadir
Roro ayu sriwulandari mengatakan…
Roro ayu sriwulandari
Hadir
Indri ayu lestari mengatakan…
Indri ayu lestari
Hadirrr
Dedeh Sumiati mengatakan…
Dedeh sumiati
Hadir
oktavia fitriani mengatakan…
OKTAVIA FITRIANI
HADIR
Siti Rosidah mengatakan…
Siti Rosidah Hadir

Zoosk - Online Dating

Posts populer

Isi Kandungan dan pesan dari Surat Al-Hujurat[ 49 ] : ayat 12

NASKAH SOAL ULANGAN KD. Q.S Al-Insyrah./ kls 9 Semester 2

Husnuzzan [Materi Pelajaran PAI SMA /Kls 10 /Bab 4/Semester.1 /Kurtilas ]

Ayat-ayat Al-qur'an yang menerangkan di turunkannya kitab-kitab suci ( Taurat, Zabur ,Injil dan Al-qur'an)

Uji Konpetensi PAI BAB.10 Beriman Kepada Qada dan Qadar