Peraturan Pemerintah Perlindungan Guru
Buat yg ber profesi Guru
*Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru* dalam melaksanakan tugas nya adalah *_PP No. 74 tahun 2008_*
Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Bunyi Pasal/Ayat tentang guru...
1⃣ *Pasal 39 ayat 1*.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
Dalam *ayat 2* disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
2⃣ *Pasal 40*.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,"
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,"
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3⃣ *Pasal 41*.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"
*_... tolong dibantu membagikan... supaya masyarakat paham_*.
[13/08 11:41] Bpk Danang Kurikulum: PENTING, MOHON DISIMAK DAN BAGIKAN AGAR SEMUA TAHU
MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA
BERIKUT ISI YURISPRUDENSI MA YANG BERHASIL KAMI KUTIP DI WEBSITE RESMI MAHKAMAH AGUNG
TOLONG DISEBARKAN BAPAK IBU GURU SEKALIAN
[13/08 11:41] Bpk Danang Kurikulum: PENTING, MOHON DISIMAK DAN BAGIKAN AGAR SEMUA TAHU
MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA
BERIKUT ISI YURISPRUDENSI MA YANG BERHASIL KAMI KUTIP DI WEBSITE RESMI MAHKAMAH AGUNG
TOLONG DISEBARKAN BAPAK IBU GURU SEKALIAN
Komentar
Kelas9c