BAB 12 Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas Dan Zina
Manusia adalah satu-satunya makhluk Allah Swt. yang diberi gelas sebagai khalifah dengan amanah untuk mengelola bumi ini sekaligus memanfaatkannya. Hal ini menunjukkan bahwa manusia memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan makhluk Allah lainnya termasuk malaikat sekalipun. Oleh karena itu keberadaan manusia harus tetap menjaga keberlangsungan dan keterlanjutan hidupnya secara benar sesuai dengan tuntunan dan ajaran Islam. Proses itu di dalam Islam di atur melalui proses yang mudah, yaitu melalui proses pernikahan.
Pada hakekatnya
Akad nikah adalah upaya meregenerasi manusia secara benar, terhormat, dan
bermartabat. Dan agama Islam melarang segala bentuk hubungan seksual yang tidak
dilakukan secara sah dan benar sesuai syari’at Islam. Selain melanggar aturan
agama, zina juga tidak sesuai dengan posisi manusia sebagai makhluk yang
bermartabat dan terhormat. Bahkan perzinaan oleh agama- agama samawi dianggap
sebagai salah satu bentuk kejahatan terbesar dan terkotor terhadap kemanusiaan,
sekaligus pangkal timbulnya kehancuran bagi sendi-sendi kemasyarakatan.
Mari kita
bandingkan dengan hewan atau binatang! Untuk menyalurkan hasrat biologisnya,
binatang tidak mengenal, siapa lawan jenisnya, apakah saudaranya atau bahkan
induknya sendiri yang melahirkannya. Hewan pun tidak mengenal tempat, di mana
pun ia ingin , disitu pula ia bisa melakukannya tanpa merasa malu ada yang
melihatnya. Hewan memang tidak diberikan akal dan nilai-nilai keadaban atau
kesopanan. Sehingga orang yang melakukan perbuatan di luar akal dan nalar
manusia adalah orang yang lebih rendah dari pada binatang.
Perbuatan
zina dianggap sebagai perbuatan yang sangat memalukan, menjijikan, sekaligus
nista di dalam peradaban manusia. Banyak orang yang telah meraih kesuksesan
hidup, baik sebagai pejabat negara, pengusaha, politisi, bahkan public figure
seperti aktris atau musisi yang karirnya hancur berantakan karena perbuatan nista
yang dilakukannya. Perbuatan tersebut telah meluluhlantahkan karir yang selama
ini mereka raih dengan susah payah. Untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam
bergaul agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina. Mendekatinya saja
dilarang, apalagi melakukannya.
A.
Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan
bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh
aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas
adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah
yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini. 1. Pengertian Zina Secara bahasa,
zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara
perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang
sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar
tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
2. Hukum Zina Terkait
hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap
sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam
Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan
dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3. Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Zina Muhsan, yaitu
pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap
zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b. Zina Gairu Muhsan,
yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera
seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4. Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana.
Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan
syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:
a. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi
pezina gairu mu¥¡an dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke
tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt.
dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b. Dirajam sampai mati bagi pezina mu¥¡an. Hukuman rajam
dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher.
Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui
manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh
Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
5. Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat
beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat
yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.
Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau
perbauatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar
diyakini tidak terjadi perzinaan.
b.
Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang
saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak
cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang
fasik.
c.
Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat,
yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.
d.
Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari
kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut
kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman
bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80
(delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam
Q.S. An-Nur/24:4.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras
hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya.
Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari
tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam
menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan
biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di
dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih
sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah
dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Sungguh indah, bukan?
Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika
dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak
menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti
bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati,
dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah
saw. melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari
pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang
mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui
batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar,
tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan
jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan
negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri
dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada
pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi
moral maupun jasmaniah.
Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
1) Mendapat laknat
dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
B. Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan
Mendekati Zina
1. Q.S.
al-Isrā’/17:32
a. Lafal Ayat
dan Artinya
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً
ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina;
(zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
b. Identifikasi Hukum Tajwid Q.S. al-Isrā’/17:32
No |
Surat
Al – Isra /17 : Ayat 32 |
|
lafad |
Hukum
tajwid |
|
1 |
وَلَا |
hukumnya
Mad asli atau mad thabi’i karena huruf lam berharakat fathah bertemu alif dan
setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya
panjang 2 harakat. |
2 |
تَقْرَبُوا |
hukumnya
Qalqalah sughra karena huruf qalqalah qaf’ disukun dan posisinya di tengah
kalimat. Cara membacanya dipantulkan secara ringan. |
3 |
الزِّنٰىٓ |
hukumnya
Alif lam syamsiyah karena huruf alif lam bertemu huruf syamsiyah zai. Dibaca
idgham (masuk ke huruf zai). |
4 |
اِنَّهٗ |
hukumnya
ghunnah sebab nun bertanda tasydid cara membacanya dengan dengung serta
ditahan 3 harakat. |
5 |
اِنَّهٗ |
hukumnya
Mad shilah qashirah sebab huruf ha (kata ganti) bertemu dengan huruf selain
hamzah. Cara membacanya panjang 2 harakat. |
6 |
كَانَ ً |
hukumnya
Mad asli atau mad thabi’i karena huruf kaf berharakat fathah bertemu alif dan
setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya
panjang 2 harakat. |
7 |
فَاحِشَةً |
hukumnya
Mad asli atau mad thabi’i karena huruf fa berharakat fathah bertemu alif dan
setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya
panjang 2 harakat. |
8 |
وَسَاۤءَ |
hukumnya
Mad wajib muttashil alasannya karena huruf mad bertemu hamzah dalam satu
kata. Dibaca panjang 4 atau 5 harakat. |
9 |
سَبِيْلًا |
hukumnya Mad asli atau mad thabi’i karena
huruf ba berharakat kasrah bertemu ya sukun dan setelahnya tidak bertemu
hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 harakat. |
10 |
سَبِيْلًا |
hukumnya Mad ‘iwadh karena lam alif
berharakat fathah tanwin dan diwaqaf. Cara membacanya tanwin dihilangkan dan
panjangnya 2 harakat. |
c. Kandungan Ayat Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32
mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan
perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi
predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan
harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan
zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati
atau mengarah kepada zina. Imam Sayu¯i dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir
menuliskan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi
pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi
akan ditimpakan kelak di akhirat. 1) Dampak di dunia
1) Dampak di
dunia
a)
Menghilangkan wibawa.
Pelaku
zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat.
Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori
lingkungannya.
b)
Mengakibatkan kefakiran, Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya
menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia harus
mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah
sedikit.
c)
Mengurangi umur
Perbuatan
zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan
terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali
penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS,
infeksi saluran kelamin, dan sebagainya
2)
Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a)
Mendapat murka dari Allah Swt. Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar
sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b) hisab
yang jelek (banyak dosa) Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab), para
pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa
akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya
tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
c)
Siksaan di neraka Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat
dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra’
dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging
segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging
segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh
padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw.
juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau
tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau
tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah
mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina
laki-laki dan perempuan.
2.
Q.S. an-Nµr/24:2
a.
Lafal Ayat dan Artinya
اَلزَّانِيَةُ
وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ
بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ
الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya
: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya
seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah
Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan
oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
b.
Hukum Tajwid
c.
Kandungan Ayat Kandungan Q.S. an-Nµr/24:2 adalah :
1)
Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki
masing-masing seratus kali.
2)
Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan
hukum Allah Swt.
3)
Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang
dikatagorikan hukuman Hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat
yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan
kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya.
Berdasarkan Q.S. an-Nµr/24:2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan
harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan
itu sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka
diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman
tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya.
Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum
positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka
ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah,
(3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan,
pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan
pengakuan pelaku.
Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi
saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah saw. dan seorang wanita dari
al-Gamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di
samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Q.S. an-Nµr/24:6-10, ada hukum khusus
bagi suami yang menuduh istrinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut
seorang suami yang menuduh istrinya berzina sementara ia tidak dapat
mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya.
Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk
orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah
Swt. atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat
mengharuskan istrinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika istrinya
juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk
orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat
Allah Swt. atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat
menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan
dari status suami istri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal
dengan li’an.
Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti
yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa
dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukti yang kuat.
3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka
janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang
ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)
Menerapkan Perilaku Mulia
Kewajiban menutup aurat
dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu akhlak yang
sangat penting dalam Islam. Pernerapan perilaku tersebut dalam pergaulan
sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Menjaga pergaulan yang
sehat
2. Menjaga aurat
3. Menjaga pandangan
4. Menjaga kehormatan
5. Meningkatkan aktivitas
dan rajin berpuasa
Komentar