Memahami Dasar-dasar Hukum Bagi waris
Dengan berkembangnya HAM dengan
Persamaan Hak dan derazatantara laki-laki dan perempuan atau dengan istilah
kerennya disebut Gender. Sejalan dengan
berkembanganya hukum tersebut sehingga hukum Bagi waris di kalangan masyarakat
islam di Indonesia mulai enggan menggunakan hukum faroid tersebut karena dinilai dan dirasakannya tidak adil antara bagian
anak laki-laki yang mendapat setengah bagian dan anak perempuan hanya
seperempat bagian dari harta warisan. dengan pembagian harta yang berbeda tersebut
memungkinkan hukum faroid akan enggan di terapkan dalam kehidupan sehari hari. Bahkan
mungkin saja secara perlahan akan di
tinggalkan .
Padahal Aturan dalam penerapan hukum
paroid yang dipakai dalam membagi harta warisan tersebut adalah al-quran
sehingga aturan pembagian harta warisan mutlak
merupakan hukum syara yang harus di patuhi oleh Umat Islam tidak ada kecuali. Untuk
lebih jelasnya kita lihat hukum dasar dan aturan dari Nash alqur’an di bawah
ini sebagai dasar dalam Bagi waris.
Q.S.
An-Nisa (4) ayat 11 Allah berfirman :
يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين
فإن كن نساء فوق اثنتين فلهن ثلثا ما ترك وإن كانت واحدة فلها النصف ولأبويه لكل واحد
منهما السدس مما ترك إن كان له ولد فإن لم يكن له ولد وورثه أبواه فلأمه الثلث فإن
كان له إخوة فلأمه السدس من بعد وصية يوصي بها أو دين آبآؤكم وأبناؤكم لا تدرون أيهم
أقرب لكم نفعا فريضة من الله إن الله كان عليما حكيما
Artinya : Allah
mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh
ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu
mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Q.S. An-Nisa (4) ayat 11
Dan Q.S .An-Nisa(4) ayat 12 allah
berfirman :
ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن
ولد فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أو دين ولهن الربع
مما تركتم إن لم يكن لكم ولد فإن كان لكم ولد فلهن الثمن مما تركتم من بعد وصية توصون
بها أو دين وإن كان رجل يورث كلالة أو امرأة وله أخ أو أخت فلكل واحد منهما السدس فإن
كانوا أكثر من ذلك فهم شركاء في الثلث من بعد وصية يوصى بها أو دين غير مضآر وصية من
الله والله عليم حليم
Artinya;” Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika
istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah
dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati,
baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun. (Dan Q.S .An-Nisa(4) ayat : 12 )
Serta Q.S.
An-Nisa (4) ayat 176. Allah berfirman :
يستفتونك قل الله يفتيكم في الكلالة إن
امرؤ هلك ليس له ولد وله أخت فلها نصف ما ترك وهو يرثها إن لم يكن لها ولد فإن كانتا
اثنتين فلهما الثلثان مما ترك وإن كانوا إخوة رجالا ونساء فللذكر مثل حظ الأنثيين يبين
الله لكم أن تضلوا والله بكل شيء عليم
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu
sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang
kemudiannya, dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Ismail,
Ishak, Yakub dan anak cucunya, Isa, Ayub, Yunus, Harun dan Sulaiman. Dan Kami
berikan Zabur kepada Daud.
Berdasarkan dalil naqli sebagai
pedoman aturan dalam bagiwaris,terdapat beberapa bagian untuk lebih memahami
tentang bagi waris baiklah saya akan bahas satu bagian dulu yakni ahli waris
dengan ada hubungan darah :
Ahli waris sepertalian darah dibagi
menjadi tiga golongan, yaitu:
1.
Dzawil
furudh,
2.
Ashobah
3.
Dzawil
arkham.
Dengan memahami terlebih dahulu
pengertian tersebut di atas kita dapat dengan mudah menentukan akar masalahnya sehingga
dalam membagi Harta warisan dapat di hitungnya .
1. Dzawil furud
Pengertian Dzawil furud
Furudlu menurut istilah fiqih
mawarits, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk warits pada harta
peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’.
Secara bebas, arti lugowi zawi
al-furud adalah orang-orang yang mempunyai saham (bagian) pasti. Secara
istilahi zawi al-furud adalah ahli waris yang sahamnya telah ditentukan secara
terperinci (seperdua, sepertiga, seperempat, seperenamatau seperdelapan dari
warisan ).
Ahli waris
Menurut jumhur ‘ulama, ahli warits
yang tergolong adalah:
1. Suami, mendapat ½ jika tidak ada
anak (keturunan), dan ¼ jika ada keturunan.
2. Istri, mendapat ¼ jika tidak ada
anak (keturunan), dan 1/8 jika ada keturunan.
3. Anak perempuan, mendapat ½ jika hanya satu orang dan
mendapat 2/3 jika dua orang atau lebih, menjadi asobah sekiranya ada anak
aki-laki bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
4. Anak perempuan dari anak laki-laki, ½ kalau ia seorang
saja, 2/3 kalau ada dua orang atau lebih, 1/6 kalau ada anak kandung perempuan,
ta’shib kalau ada cucu laki-laki bagian laki-laki dua kali baguian perempuan,
dan tertutup oleh dua orang anak perempuan atau oleh anak laki-laki.
5. Ibu, 1/6 kalau ada anak, 1/3 kalau tidak ada anak atau
dua orang saudara, 1/3 sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami-ibu-bapak
atau isteri-ibu-bapak.
6. Ayah, 1/6 jika bersama anak laki-laki, 1/6 sisa jika
bersama anak perempuan, ‘ashabah ketika tidak ada anak.
7. Saudara perempuan kandung, ½ kalau ia seorang saja, 2/3
jika dua orang atau lebih, ta’shib jika bersama saudara laki-laki kandung,
‘ashabah kalau bersama anak perempuan, tertutup jika ada ayah atau anak
laki-laki seayah, bagiannya laki-laki dua kali bagian perempuan.
8. Saudara perempuan seayah, ½ jika seorang saja, 2/3 jika
dua orang atau lebih, ta’shib jika bersama saudara laki-laki seayah, bagiannya
laki-laki dua kali bagian perempuan, ‘ashabah jika bersama anak perempuan atau
cucu perempuan, 1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung, terhalang oleh
ayah atau cucu laki-laki atau saudara laki-laki kandung atau saudara perempuan
kandung yang menjadi ‘ashabah.
9. Saudara perempuan atau laki-laki seibu, 1/6 kalu seorang
(laki-laki/ perempuan), 1/3 kalu dua orang atau lebih (laki-laki/ perempuan),
terhalang oleh anak laki-laki/ perempuan, cucu laki-laki, ayah atau nenek
laki-laki.
10. Kakek, dibagi sama dengan saudara kalau yang dibagi
lebih banyak dari 1/3. kalau kurang dari 1/3 maka bagian kakek 1/3 (kalau tidak
ada waris lain dzawil furudh), terhalang jika ada ayah.
11. Nenek, 1/6 untuk seorang atau
lebih jika sederajat, terhalang jika ada ibu.
2. Furudh Muqoddaroh
Didalam Al-Qur’an, kata furudh
muqoddarah yaitu pembagian ahli waris yang telah ditentukan jumlahnya, merujuk
pada 6 jenis pembagian, yaitu:
1. Ahli waris yang mendapatkan
bagian setengah adalah,
a.
Anak
perempuan tungal
b.
Cucu
perempuan dari anak laki-laki
c.
Saudara
perempuan kandung
2. Ahli waris yang mendapat satu
perempat
a. Suami, bila isteri yang meninggal dunia tidak mempunyai
anak (laki-laki/ Perempuan) atau cucu dari anak laki-laki.
b.
Isteri jika suami tidak mempunyai anak
3. Ahli waris yang mendapat bagian
seperlapan
a.
Isteri, ketika suami mempumyai anak atau jika tidak ada anak tetapi mempunyai
cucu.
4. Ahli waris yang mendapat bagian
dua pertiga
a.
Dua orang anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki
b. Dua orang cucu perempuan atau lebih darui anak laki-laki
jika tidak ada anak perempuan.
c.
Dua orang saudara kandung atau lebih
d.
Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih
5. Ahli waris yang mendapat bagian
sepertiga
a. Ibu, jika anaknya tidak mempunyai anak atau cucu dari
anak laki-laki atau ia tidak mempunyai saudara sekandung, seayah atau seibu.
b. Dua orang saudara atau lebih (laki-laki/ perempuan)
seibu.
6. Ahli waris yang mendapat bagian
seperenam
a. Ibu, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari
anak laki-laki atau saudara sekandung, seayah atau seibu.
b.
Bapak, bila yang meninggal itu terdapat anak atau cucu dari anak laki-laki.
c.
Nenek, jika tidak ada ibu.
d. Cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih,
jika yang meninggal mempunyai anak perempuan tunggal.
e. Kakek, jika mempunyai anak atau cucu.
f. Seorang saudara seibu
g. Saudara perempuan seayah, jika yang meninggal mempunyai
saudara perempuan sekandung.
3. Ashobah
Menurut al-Jauhari dalam
bukunya, ash-shabhah, disebutkan bahwa ashobahnya laki-laki adalah
bapaknya, anaknya, dan kerabatnya sebapak. Dinamakan ashobah karena mereka
mengelilinginya. Dalam istilah ulama fiqih ashobah berarti ahli waris yang
tidak mempunyai baagian tertentu, baik besar maupun kecil, yang telah
disepakati oleh para ulaama (seperti ash-habul furudh) atau yang belum
disepakati oleh mereka (seperti dzawi al-arham).
Didalam kitab ar-Rahbiyyah, ashobah
adalah setiap orang yang mendaapatkan semua harta waris, yang terdiri dari
kerabat daan orang yang memerdekakan budak, atau yang mendapatkan sisa setelah
pembagian bagian tetap.
b. Pembagian Ashobah
Para fuqoha telah menyebutkan tiga macam
kedudukan ashobah, yaitu:
1). Ashobah binafsihi
ialah tiap-tiap kerabat yang leleki yang tidak diselangi seorang wanita. Jumlah mereka adalah: Anak laki-laki, cucu laki-laki dari
anak laki-laki dan generasi dibawahnya, bapak dan kakek serta generasi diatasnya,
saudara kandung, saudara sebapak, anak laki-laki saudara kandung, anak
laki-laki saudara sebapak dan generasi dibawahnya, paman kandung, paman
sebapak, anak laki-laki paman kandung, anak laki-laki paman sebapak.
2). Ashobah bighairihi ialah tiap waniya yang mempunyai
furudh tapi dalam mawarits menerima ushubah memerlukan orang lain dan dia
bersekutu dengannya untuk menerima ushubah itu. Mereka
adalah:
a. Satu anak perempuan atau lebih,
yang ada bersama anak laki-laki,
b. Satu cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, yang
ada bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c. Satu orang perempuan kandung atau
lebih yang ada bersama saudara kandung
d. Satu orang saudara perempuan sebapak atau lebih yang ada
bersama saudara laki-laki se-ayah
3) Ashobah ma’a ghairi ialah tiap wanita yang memerlukan
orang lain dalam menerima ushubuah. Sedangkan orang lain itu tidak bersekutu
menerima ushubah tersebut. mereka adalah:
a. Seorang saudara perempuan kadung atau lebih,
yang ada bersama anak perempuanatau cucu perempuan dari anak laki-laki.
b. Seorang saudara
perempuan sebapak atau lebih, yang ada bersama anak perempuan atau cucu
perempuan dari anak laki-laki.
Kesimpulan
Dzawil furud
Furudlu menurut istilah fiqih
mawarits, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk warits pada harta
peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’.
Ahli waris diantaranya ialah Suami,
Istri, Anak perempuan, Anak perempuan dari anak laki-laki,Ibu, Saudara
perempuan kandung, Saudara perempuan seayah, Saudara perempuan atau laki-laki
seibu, Kakek, Nenek,
Furudh Muqoddaroh
Didalam Al-Qur’an, kata furudh
muqoddarah yaitu pembagian ahli waris yang telah ditentukan jumlahnya, merujuk
pada 6 jenis pembagian, yaitu: bagian setengah, satu perempat, bagian
seperlapan, bagian dua pertiga, bagian sepertiga, bagian seperenam
Ashobah
Ashobah adalah setiap orang yang
mendapatkan semua harta waris, yang terdiri dari kerabat dan orang yang
memerdekakan budak atau yang mendapatkan sisa setelah pembagian bagian tetap.
Pembagian Ashobah
Para fuqoha telah menyebutkan tiga
macam kedudukan ashobah, yaitu:
Ashobah binafsihi ialah tiap-tiap
kerabat yang leleki yang tidak diselangi seorang wanita.
Ashobah bighairihi ialah tiap waniya
yang mempunyai furudh tapi dalam mawarits menerima ushubah memerlukan orang
lain dan dia bersekutu dengannya untuk menerima ushubah itu.
Ashobah ma’a ghairi ialah tiap
wanita yang memerlukan orang lain dalam menerima ushubah.
Daftar Pustaka
Abubakar, Al-Yasa. 1998. Ahli
Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan terhadap Penalaran Hazairin dan
Penalaran Fiqh Mazhab. Jakarta: INIS.
Ash-Siddiqy, Hasbi. 1967. Fiqhul
Mawaris Hukum Warisan dalam Syari’at Islam.Jakarta: Bulan Bintang.
_________. 1973. Fiqhul
Mawaris (Hukum-hukum Warisan dalam Syari’at Islam). Jakarta: Bulan Bintang.
Komite Fakultas Syari’ah Universitas
Al-Azhaar Mesir. 2001. Hukum Waris . Jakarta: Senayan Abadi
Publishing.
Kuzari, Achmaad. 1996. Sistem
Ashobah Dasar Pemindahan Hak Milik atas Harta Tinggalan. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
[5] Ibid, Hal: 173
Komentar