adsmob1

Memahami Dasar-dasar Hukum Bagi waris

Dengan berkembangnya HAM dengan Persamaan Hak dan derazatantara laki-laki dan perempuan atau dengan istilah kerennya disebut  Gender. Sejalan dengan berkembanganya hukum tersebut sehingga hukum Bagi waris di kalangan masyarakat islam di Indonesia mulai enggan menggunakan hukum faroid tersebut karena  dinilai dan dirasakannya tidak adil antara bagian anak laki-laki yang mendapat setengah bagian dan anak perempuan hanya seperempat bagian dari harta warisan. dengan pembagian harta yang berbeda tersebut memungkinkan hukum faroid akan enggan di terapkan dalam kehidupan sehari hari. Bahkan  mungkin saja secara perlahan akan di tinggalkan .
Padahal Aturan dalam penerapan hukum paroid yang dipakai dalam membagi harta warisan tersebut adalah al-quran sehingga aturan pembagian harta warisan  mutlak merupakan hukum syara yang harus di patuhi oleh Umat Islam tidak ada kecuali. Untuk lebih jelasnya kita lihat hukum dasar dan aturan dari Nash alqur’an di bawah ini sebagai dasar dalam  Bagi waris.
Q.S. An-Nisa (4) ayat 11 Allah berfirman :
يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين فإن كن نساء فوق اثنتين فلهن ثلثا ما ترك وإن كانت واحدة فلها النصف ولأبويه لكل واحد منهما السدس مما ترك إن كان له ولد فإن لم يكن له ولد وورثه أبواه فلأمه الثلث فإن كان له إخوة فلأمه السدس من بعد وصية يوصي بها أو دين آبآؤكم وأبناؤكم لا تدرون أيهم أقرب لكم نفعا فريضة من الله إن الله كان عليما حكيما
Artinya : Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Q.S. An-Nisa (4) ayat 11
Dan Q.S .An-Nisa(4) ayat 12 allah berfirman  :
ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أو دين ولهن الربع مما تركتم إن لم يكن لكم ولد فإن كان لكم ولد فلهن الثمن مما تركتم من بعد وصية توصون بها أو دين وإن كان رجل يورث كلالة أو امرأة وله أخ أو أخت فلكل واحد منهما السدس فإن كانوا أكثر من ذلك فهم شركاء في الثلث من بعد وصية يوصى بها أو دين غير مضآر وصية من الله والله عليم حليم
Artinya;” Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (Dan Q.S .An-Nisa(4) ayat : 12 )
Serta Q.S. An-Nisa (4) ayat 176.  Allah berfirman :
يستفتونك قل الله يفتيكم في الكلالة إن امرؤ هلك ليس له ولد وله أخت فلها نصف ما ترك وهو يرثها إن لم يكن لها ولد فإن كانتا اثنتين فلهما الثلثان مما ترك وإن كانوا إخوة رجالا ونساء فللذكر مثل حظ الأنثيين يبين الله لكم أن تضلوا والله بكل شيء عليم
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya, dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub dan anak cucunya, Isa, Ayub, Yunus, Harun dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud.
Berdasarkan dalil naqli sebagai pedoman aturan dalam bagiwaris,terdapat beberapa bagian untuk lebih memahami tentang bagi waris baiklah saya akan bahas satu bagian dulu yakni ahli waris dengan ada hubungan darah   :
Ahli waris sepertalian darah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1.    Dzawil furudh,
2.    Ashobah
3.    Dzawil arkham.    
Dengan memahami terlebih dahulu pengertian tersebut di atas kita dapat dengan mudah menentukan akar masalahnya sehingga dalam membagi Harta warisan dapat di hitungnya .

1. Dzawil furud
Pengertian Dzawil furud
Furudlu menurut istilah fiqih mawarits, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk warits pada harta peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’.
Secara bebas, arti lugowi zawi al-furud adalah orang-orang yang mempunyai saham (bagian) pasti. Secara istilahi zawi al-furud adalah ahli waris yang sahamnya telah ditentukan secara terperinci (seperdua, sepertiga, seperempat, seperenamatau seperdelapan dari warisan ).

Ahli waris
Menurut jumhur ‘ulama, ahli warits yang tergolong adalah:
1. Suami, mendapat ½ jika tidak ada anak (keturunan), dan ¼ jika ada keturunan.
2. Istri, mendapat ¼ jika tidak ada anak (keturunan), dan 1/8 jika ada keturunan.
3. Anak perempuan, mendapat ½ jika hanya satu orang dan mendapat 2/3 jika dua orang atau lebih, menjadi asobah sekiranya ada anak aki-laki bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
4. Anak perempuan dari anak laki-laki, ½ kalau ia seorang saja, 2/3 kalau ada dua orang atau lebih, 1/6 kalau ada anak kandung perempuan, ta’shib kalau ada cucu laki-laki bagian laki-laki dua kali baguian perempuan, dan tertutup oleh dua orang anak perempuan atau oleh anak laki-laki.
5. Ibu, 1/6 kalau ada anak, 1/3 kalau tidak ada anak atau dua orang saudara, 1/3 sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami-ibu-bapak atau isteri-ibu-bapak.
6. Ayah, 1/6 jika bersama anak laki-laki, 1/6 sisa jika bersama anak perempuan, ‘ashabah ketika tidak ada anak.
7. Saudara perempuan kandung, ½ kalau ia seorang saja, 2/3 jika dua orang atau lebih, ta’shib jika bersama saudara laki-laki kandung, ‘ashabah kalau bersama anak perempuan, tertutup jika ada ayah atau anak laki-laki seayah, bagiannya laki-laki dua kali bagian perempuan.
8. Saudara perempuan seayah, ½ jika seorang saja, 2/3 jika dua orang atau lebih, ta’shib jika bersama saudara laki-laki seayah, bagiannya laki-laki dua kali bagian perempuan, ‘ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan, 1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung, terhalang oleh ayah atau cucu laki-laki atau saudara laki-laki kandung atau saudara perempuan kandung yang menjadi ‘ashabah.
9. Saudara perempuan atau laki-laki seibu, 1/6 kalu seorang (laki-laki/ perempuan), 1/3 kalu dua orang atau lebih (laki-laki/ perempuan), terhalang oleh anak laki-laki/ perempuan, cucu laki-laki, ayah atau nenek laki-laki.
10. Kakek, dibagi sama dengan saudara kalau yang dibagi lebih banyak dari 1/3. kalau kurang dari 1/3 maka bagian kakek 1/3 (kalau tidak ada waris lain dzawil furudh), terhalang jika ada ayah.
11. Nenek, 1/6 untuk seorang atau lebih jika sederajat, terhalang jika ada ibu.

2. Furudh Muqoddaroh
Didalam Al-Qur’an, kata furudh muqoddarah yaitu pembagian ahli waris yang telah ditentukan jumlahnya, merujuk pada 6 jenis pembagian, yaitu:
1. Ahli waris yang mendapatkan bagian setengah adalah,
a.    Anak perempuan tungal
b.    Cucu perempuan dari anak laki-laki
c.    Saudara perempuan kandung
2. Ahli waris yang mendapat satu perempat
a. Suami, bila isteri yang meninggal dunia tidak mempunyai anak (laki-laki/ Perempuan) atau cucu dari anak laki-laki.
b. Isteri jika suami tidak mempunyai anak
  
3. Ahli waris yang mendapat bagian seperlapan
a. Isteri, ketika suami mempumyai anak atau jika tidak ada anak tetapi mempunyai cucu.

4. Ahli waris yang mendapat bagian dua pertiga
a. Dua orang anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki
b. Dua orang cucu perempuan atau lebih darui anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
c. Dua orang saudara kandung atau lebih
d. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih

5. Ahli waris yang mendapat bagian sepertiga
a. Ibu, jika anaknya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau ia tidak mempunyai saudara sekandung, seayah atau seibu.
b. Dua orang saudara atau lebih (laki-laki/ perempuan) seibu.
6. Ahli waris yang mendapat bagian seperenam
a. Ibu, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara sekandung, seayah atau seibu.
b. Bapak, bila yang meninggal itu terdapat anak atau cucu dari anak laki-laki.
c. Nenek, jika tidak ada ibu.
d. Cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih, jika yang meninggal mempunyai anak perempuan tunggal.
e. Kakek, jika mempunyai anak atau cucu.
f. Seorang saudara seibu
g. Saudara perempuan seayah, jika yang meninggal mempunyai saudara perempuan sekandung.

3. Ashobah
Menurut al-Jauhari dalam bukunya, ash-shabhah, disebutkan bahwa ashobahnya laki-laki adalah bapaknya, anaknya, dan kerabatnya sebapak. Dinamakan ashobah karena mereka mengelilinginya. Dalam istilah ulama fiqih ashobah berarti ahli waris yang tidak mempunyai baagian tertentu, baik besar maupun kecil, yang telah disepakati oleh para ulaama (seperti ash-habul furudh) atau yang belum disepakati oleh mereka (seperti dzawi al-arham).
Didalam kitab ar-Rahbiyyah, ashobah adalah setiap orang yang mendaapatkan semua harta waris, yang terdiri dari kerabat daan orang yang memerdekakan budak, atau yang mendapatkan sisa setelah pembagian bagian tetap.
b. Pembagian Ashobah
Para fuqoha telah menyebutkan tiga macam kedudukan ashobah, yaitu:
1). Ashobah binafsihi ialah tiap-tiap kerabat yang leleki yang tidak diselangi seorang wanita. Jumlah mereka adalah: Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan generasi dibawahnya, bapak dan kakek serta generasi diatasnya, saudara kandung, saudara sebapak, anak laki-laki saudara kandung, anak laki-laki saudara sebapak dan generasi dibawahnya, paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki paman kandung, anak laki-laki paman sebapak.
2). Ashobah bighairihi ialah tiap waniya yang mempunyai furudh tapi dalam mawarits menerima ushubah memerlukan orang lain dan dia bersekutu dengannya untuk menerima ushubah itu. Mereka adalah:
a. Satu anak perempuan atau lebih, yang ada bersama anak laki-laki,
b. Satu cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, yang ada bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c. Satu orang perempuan kandung atau lebih yang ada bersama saudara kandung
d. Satu orang saudara perempuan sebapak atau lebih yang ada bersama saudara laki-laki se-ayah

3) Ashobah ma’a ghairi ialah tiap wanita yang memerlukan orang lain dalam menerima ushubuah. Sedangkan orang lain itu tidak bersekutu menerima ushubah tersebut. mereka adalah:
a.   Seorang saudara perempuan kadung atau lebih, yang ada bersama anak perempuanatau cucu perempuan dari anak laki-laki.
b.  Seorang saudara perempuan sebapak atau lebih, yang ada bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.

Kesimpulan
Dzawil furud
Furudlu menurut istilah fiqih mawarits, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk warits pada harta peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’.
Ahli waris diantaranya ialah Suami, Istri, Anak perempuan, Anak perempuan dari anak laki-laki,Ibu, Saudara perempuan kandung, Saudara perempuan seayah, Saudara perempuan atau laki-laki seibu, Kakek, Nenek,
Furudh Muqoddaroh
Didalam Al-Qur’an, kata furudh muqoddarah yaitu pembagian ahli waris yang telah ditentukan jumlahnya, merujuk pada 6 jenis pembagian, yaitu: bagian setengah, satu perempat, bagian seperlapan, bagian dua pertiga, bagian sepertiga, bagian seperenam
Ashobah
Ashobah adalah setiap orang yang mendapatkan semua harta waris, yang terdiri dari kerabat dan orang yang memerdekakan budak atau yang mendapatkan sisa setelah pembagian bagian tetap.
Pembagian Ashobah
Para fuqoha telah menyebutkan tiga macam kedudukan ashobah, yaitu:
Ashobah binafsihi ialah tiap-tiap kerabat yang leleki yang tidak diselangi seorang wanita.
Ashobah bighairihi ialah tiap waniya yang mempunyai furudh tapi dalam mawarits menerima ushubah memerlukan orang lain dan dia bersekutu dengannya untuk menerima ushubah itu.
Ashobah ma’a ghairi ialah tiap wanita yang memerlukan orang lain dalam menerima ushubah.

Daftar Pustaka
Abubakar, Al-Yasa. 1998. Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fiqh Mazhab. Jakarta: INIS.
Ash-Siddiqy, Hasbi. 1967. Fiqhul Mawaris Hukum Warisan dalam Syari’at Islam.Jakarta: Bulan Bintang.
_________. 1973. Fiqhul Mawaris (Hukum-hukum Warisan dalam Syari’at Islam). Jakarta: Bulan Bintang.
Komite Fakultas Syari’ah Universitas Al-Azhaar Mesir. 2001. Hukum Waris . Jakarta: Senayan Abadi Publishing.
Kuzari, Achmaad. 1996. Sistem Ashobah Dasar Pemindahan Hak Milik atas Harta Tinggalan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Prof. T.M. Hasbi Ash-Shidieqy. Fiqih Mawaris (Hukum-hukum Warisan dalam Syari’at Islam). Hlm. 74.
[2] Alyasa Abu Bakar. Ahliwaris Sepertalian Darah. Hal140-[3] ibid 252———–
[4] Hasbi Ash-Siddieqy. Fighul Mawarits. Bulan bintang . Jakarta: 1973. Hal: 167
[5] Ibid, Hal: 173

Komentar

Zoosk - Online Dating

Posts populer

Isi Kandungan dan pesan dari Surat Al-Hujurat[ 49 ] : ayat 12

NASKAH SOAL ULANGAN KD. Q.S Al-Insyrah./ kls 9 Semester 2

Husnuzzan [Materi Pelajaran PAI SMA /Kls 10 /Bab 4/Semester.1 /Kurtilas ]

Ayat-ayat Al-qur'an yang menerangkan di turunkannya kitab-kitab suci ( Taurat, Zabur ,Injil dan Al-qur'an)

Uji Konpetensi PAI BAB.10 Beriman Kepada Qada dan Qadar