adsmob1

MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN ) Materi Ajar PAI SMA

MUNAKAHAT)  PERNIKAHAN )
Depinisi Munakahat; masalah pernikahan menurut ajaran islam.
Untuk lebih memahami masalah munakahat terlebih dahulu akan saya jelaskan mengenai ; pengertian nikah,Rukun  dan syarat nikah, hokum pernikahan serta  mahrum .  Baiklah kita bahas satu  persatu dari risalah tersebut di atas
1.    Pengertian Nikah
Dalam  ilmu fiqih kata nikah berasal darikata An-nikah atau kata Ziwaaj.
Kata nikah mengandung dua arti yakni : Nikah dalam arti hakekat ( sebenarnya) dan Nikah dalam arti majaaz (kiasan). Serta arti nikah dalam pemakaian bahasa sehari-hari
a.  Ati hakekat sebenarnya dari nikah adalah ; adldlamu  yang berarti menghimpit,menindih, atau bekumpul.
b. Arti nikah dari majaz adalah : Al-wahtaa  artinya setubuh atau akad yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.
c.  Sedangkan Arti nikah dalam pemakaian bahasa sehari hari adalah lebih cenderung kepada arti hakekat atau arti yang sebenarnya. Dan di sayangkan arti dari hakekat nikah untuk sekarang jarang sekali di pakai.
Dari depinisi tersebut diatas dapat kita tarik kesimpulan dari arti nikah yakni : akad atau ikatan Lahir
batin  antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menjamin halalnya hubungan suami
- istri  dan syahnya hidup berumah tangga.
Adapun tujuan dari nikah adalah membentuk keluarga sejahtera lahir dan batin yang di ridhai oleh
Allah.oleh karena itu pernikahan di anjurkan oleh Agama sesuai perintah Nabi Muhammad dalam Hadist rasulullah di bawah ini
Sabda Rasulullah Muhammad. SAW : 
ءن ءبد الله بن مسعؤد قال : قال لنا رسول لله صلى الله عليه وسلم يا معشرا لسباب مناستطاع  منكم البا ة فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه با لصو فانه له وجاء  (متفق ءليه )
 Artinya :” dari Abdullah bin mas’ud,ia berkata : telah bersabda Rasulullah  SAW, kepada Kami: “ hai golongan pemuda ! siapa yang mampu diantaramu hendaklah ia menikah ,karena yang demikian lebih memelihara pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barang siapa yang tidak mampu ,naka hendaklah ia bersaum (puasa) karena itu menjadi obat penawar lara” (Mutafaq “alaih )
Masalah nikah juga diterangkan pula dalam Hadist yang diriwayatkan muslim  segaimana berikut di bawah ini .
Sabda Rasulullah Muhammad. SAW : 
الد نيا متاع وخير متا عهاالمراة الصا لحة (رواه مسلم )
Artinya :” Dunia itu adalah suatu kesenangan  dan sebaik-baiknya kesenangan dunia adalah wanita (Istri) yang saleh .” (H.R Muslim)
Dan Dalam Al-quran Allah memererintahkan kepada manuia  untuk nikah. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ar-Rum (30) :ayat 21
Allah berfirman : 
ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذلك لآيات لقوم يتفكرون
Artinya :” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.{ Q.S. Ar-Rum (30) : ayat 21} .
Dalam ayat lain allah berfirman dalam Q.S. An –Nisa ( 4 ): ayat 34
 الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
 Artinya : “ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”.
{Q.S. An –Nisa ( 4 ): ayat 34}.
 2.    HUKUM PERNIKAHAN
Hukum pernikahan pada dasarnya adalah mubah  yakni sesuatu perbuatan yang dibolehkan mengerjakannya ,tidak pula diwajibkan dan tidak pula di haramkan. Namun Hukum nikah ini bisa berubah apabila tingkat kemampuan dan kondisi kejiwaan serta kedewasaan berfikir . hukm nikah ini bisa jadi wajib, sunah , makruh dan haram.
Untuk lebih mengetahui apakah kita sudah termasuk yang hokum mana ? baiklah akan saya terangkan hukum – hukum nikah di bawah ini :
a.    Hukum nikah bersifat mubah ; yakni boleh dikerjakan boleh tidak sesuai dengan firman allah dalam Q.S. An-Nisa (4) ayat 3 ; Allah berfirman :    
وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا

Artinya:” Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. “Q.S. An-Nisa (4) ayat 3 

Semoga bermanfaat……..

Dan untuk hukum-hukum nikah yang lainnya akan kami sampaikan dalam artikel yang akan datang dan semoga kita di beri umur yang panjang…….untuk kebaikan amiin.

Komentar

Zoosk - Online Dating

Posts populer

Isi Kandungan dan pesan dari Surat Al-Hujurat[ 49 ] : ayat 12

Uji Kompetensi PAI Tentang Toleransi dan Menghargai Perbedaan Kelas 9 SMP / Sederajat

Ayat-ayat Al-qur'an yang menerangkan di turunkannya kitab-kitab suci ( Taurat, Zabur ,Injil dan Al-qur'an)

Hukum Islam [ Materi Pelajaran PAI. Bab 5/SMA/ Kls.10 /Semester. 1/ Kurtilas]

Mengapa malaikat yang wajib diketahui ada sepuluh ?