MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN ) Materi Ajar PAI SMA
MUNAKAHAT) PERNIKAHAN )
Depinisi Munakahat; masalah
pernikahan menurut ajaran islam.
Untuk lebih memahami
masalah munakahat terlebih dahulu akan saya jelaskan mengenai ; pengertian
nikah,Rukun dan syarat nikah, hokum pernikahan
serta mahrum . Baiklah kita bahas satu persatu dari risalah tersebut di atas
1. Pengertian Nikah
Dalam
ilmu fiqih kata nikah berasal darikata
An-nikah atau kata Ziwaaj.
Kata
nikah mengandung dua arti yakni : Nikah dalam arti hakekat ( sebenarnya) dan Nikah
dalam arti majaaz (kiasan). Serta arti nikah dalam pemakaian bahasa sehari-hari
a. Ati hakekat sebenarnya dari
nikah adalah ; adldlamu yang berarti
menghimpit,menindih, atau bekumpul.
b. Arti nikah dari majaz
adalah : Al-wahtaa artinya setubuh atau
akad yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.
c. Sedangkan Arti nikah dalam
pemakaian bahasa sehari hari adalah lebih cenderung kepada arti hakekat atau
arti yang sebenarnya. Dan di sayangkan arti dari hakekat nikah untuk sekarang
jarang sekali di pakai.
Dari
depinisi tersebut diatas dapat kita tarik kesimpulan dari arti nikah yakni :
akad atau ikatan Lahir
batin
antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan yang menjamin halalnya hubungan suami
- istri
dan syahnya hidup berumah tangga.
Adapun
tujuan dari nikah adalah membentuk keluarga sejahtera lahir dan batin yang di
ridhai oleh
Allah.oleh
karena itu pernikahan di anjurkan oleh Agama sesuai perintah Nabi Muhammad
dalam Hadist rasulullah di bawah ini
Sabda
Rasulullah Muhammad. SAW :
ءن ءبد الله بن مسعؤد قال : قال لنا رسول لله صلى الله عليه وسلم يا معشرا
لسباب مناستطاع منكم البا ة فليتزوج فانه
اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه با لصو فانه له وجاء (متفق ءليه )
Artinya :”
dari Abdullah bin mas’ud,ia berkata : telah bersabda Rasulullah SAW, kepada Kami: “ hai golongan pemuda !
siapa yang mampu diantaramu hendaklah ia menikah ,karena yang demikian lebih
memelihara pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barang siapa
yang tidak mampu ,naka hendaklah ia bersaum (puasa) karena itu menjadi obat
penawar lara” (Mutafaq “alaih )
Masalah nikah
juga diterangkan pula dalam Hadist yang diriwayatkan muslim segaimana berikut di
bawah ini .
Sabda
Rasulullah Muhammad. SAW :
الد نيا متاع وخير متا عهاالمراة الصا لحة (رواه مسلم )
Artinya :”
Dunia itu adalah suatu kesenangan dan
sebaik-baiknya kesenangan dunia adalah wanita (Istri) yang saleh .” (H.R
Muslim)
Dan
Dalam Al-quran Allah memererintahkan kepada manuia untuk nikah. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S.
Ar-Rum (30) :ayat 21
Allah
berfirman :
ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا
لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذلك لآيات لقوم يتفكرون
Artinya :” Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.{ Q.S. Ar-Rum (30) : ayat 21}
.
Dalam
ayat lain allah berfirman dalam Q.S. An –Nisa ( 4 ): ayat 34
{Q.S. An –Nisa ( 4 ): ayat
34}.
Hukum
pernikahan pada dasarnya adalah mubah
yakni sesuatu perbuatan yang dibolehkan mengerjakannya ,tidak pula
diwajibkan dan tidak pula di haramkan. Namun Hukum nikah ini bisa berubah
apabila tingkat kemampuan dan kondisi kejiwaan serta kedewasaan berfikir . hukm
nikah ini bisa jadi wajib, sunah , makruh dan haram.
Untuk
lebih mengetahui apakah kita sudah termasuk yang hokum mana ? baiklah akan saya
terangkan hukum – hukum nikah di bawah ini :
a. Hukum nikah bersifat mubah ; yakni boleh dikerjakan boleh tidak
sesuai dengan firman allah dalam Q.S. An-Nisa (4) ayat 3 ; Allah berfirman :
وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب
لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك
أدنى ألا تعولوا
Artinya:”
Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja,
atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada
tidak berbuat aniaya. “ Q.S. An-Nisa (4) ayat 3
Semoga bermanfaat……..
Dan untuk hukum-hukum nikah yang
lainnya akan kami sampaikan dalam artikel yang akan datang dan semoga kita di
beri umur yang panjang…….untuk kebaikan amiin.
Komentar