Dahsatnya Persatuan Dalam Haji Dan Umrah [ Materi Pelajaran PAI. Bab.10 Kelas. 9/ Semester2/ Kurtilas ]
A. Sejarah Singkat Awal Mulanya Haji
Ibadah haji jauh sebelumnya sudah telah di laksanakan sejak jaman Nabi Ibrahim a.s dengan perintah membangun ka’bah sebagai Baitullah. Dan dan pada saat itu Nabi Ibrahim di perin tahkan untuk menyeru ibadah haji tersebut ke seluruh penjuru dunia, sehinga berdatanganlah orang-orang dari seluruh penjuru dunia yang jauh dengan berjalan kaki atau berkendaraan, sesuai dengan firman Allah dalam quran surat :
وَاَذِّنْ فِىالنَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْ تِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ
Artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (Q.S. 22: 27).
Dan bagi umat islam haji merupakan rukun islam urutan ke lima . Menunaikan
ibadah haji merupakan ritual tahunan yang dilaksanakan oleh umat Islam sedunia
bagi mereka yang merasa mampu (fisik materi dan keilmuannya) untuk mengunjungi
dan mengerjakan beberapa kegiatan pada tempat-tempat suci di
arab Saudi . Adapaun waktu pelaksanaan ibadah haji tersebut dilaksanakan pada
musim haji yakni bulan Zulhijah.
Untuk Ibadah Umrah pada dasarnya sama halnya dengan Ibadah haji cuman ada
beberapa perbedaan yang mendasar pada kegiatan tersebut. Untuk rukun serta
syarat antra haji dan Umroh sama. Adapun perbedaannya yaitu dalam ibadah Umroh
tidak ada wukuf dan tidak di tentukan waktunya artinya ibadah umrah dapat di
kerjakan pada bulan apa saja.
Lalu bagaimana ketentuan – ketentuan dalam pelaksanaan antara ibadah
Haji dan Umroh ?
Baik kita simak dan pelajari pembahasan materi di bawah ini .
A. Definisi Haji Dan Umrah
Kata haji berasal
dari bahasa arab dari kata (
Hajja – yahujju – Hajjan) yang artinya menyengaja / mendatangi/ mengunjungi ke suatu tempat. Jadi Pengertian
haji secara bahasa adalah menyengaja atau menuju untuk melakukan rangkaian kegiatan Ritual beribadah kepada Allah dengan syarat atau rukun
tertentu, serta pada waktu tertentu pula. Adapun rangkaian Kegiatan-Rituan yang dilakukan berhaji tersebut meliputi amalan-amalan rukun, wajib dan sunnah
haji.
Sedangkan,
pengertian haji menurut istilah adalah menyengaja pergi untuk beribadah ke
tanah suci (Mekkah), menjalankan tawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah, maupun
menjalankan seluruh ketentuan-ketentuan ibadah haji pada waktu yang telah
ditentukan serta dilakukan dengan tertib. Ibadah haji dilaksanakan pada bulan
Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijjah. Puncak waktu pelaksanaan ibadah haji pada
bulan Zulhijjah, yaitu tanggal 9 Zulhijjah saat berlangsung ibadah wukuf di
Padang Arafah.
Dalil Naqly yang memerintahkan mengerjakan haji pada potongan ayat dari Q.S.Al-Imron (3) : ayat 97 Allah berfirman :
....................وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ...................
Dari ayat tersebut di atas jelas aturan perintah melaksanakan haji adalah wajib dan sekali dalam seumur hidup. Bagi
yang mampu baik secara materil (biaya) dan kesehatan jasmani dan rohani.serta
tersedianya alat trasfortasi yang aman. Bagi Umat islam yang sudah mampu
melaksanakannya tetapi tidak melaksanakannya ibadah haji maka ornag tersebut akan
mendapat dosa karena telah meningglkan kewajibannya.
Perintah melaksanakan ibadah haji di sebutkan dalam Qur’an surat Al-imran
[3]: ayat 97 firman Allah :
والِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ
Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” . (Q.S Al-Imran [.3] : 97).
Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan haji berikutnya hukumnya sunah. Sabda Rasulullah saw. :
أَلْحَجُّ مرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ
(HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah).
Apabila sudah memiliki bekal yang cukup untuk berangkat haji, segera berangkat menunaikannya karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari. Sabda nabi.
تَعَجَّلُوْا اِلَىالْحَجِّ يَعْنِىالْفَرِيْضَةَ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَتَدْرِى مَايَعْرِضُ لَهُ
Lebih dari itu, bagi orang yang sudah mampu tapi enggan berangkat menunaikan ibadah haji, maka baginya mati yahudi atau nasrani, sabda nabi.:
مَنْ مَلَكَ زَادً وَرَاحِلَةً وَلَمْ يَحُجَّ بَيْتَ اللهِ فَلاَ يَضُرُّهُ مَاتَ يَهُوْدِيًّااَوْ نَصْرَانِيًّا
Artinya : “Barang siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan
(sudah mampu), dan ia belum haji ke Baitullah maka tidak ada yang menghalangi
baginya mati Yahudi atau Nasrani”. (HR. Tirmidzi).
B. SYARAT SYAH HAJI.
Syarat haji adalah Hal- hal yang harus di penuhi
sebelum mengerjakan haji dan tetap terjaga dalam melaksanakan ibadah
haji. Sarat Haji terbagi dua yakni ; a. Syarat Wajib Haji dan b. sarat
sah haji sebagiman terlihat di bawah ini :
a. Sarat
Wajib Haji
islam
baligh
ada muhri nya
mampu
b. Sarat
Sah Haji
Islam
Baligh
Berakal
Merdeka.
I. RUKUN
HAJI
Agar haji kita syah maka rukun
haji harus di laksanakan semua jika
salah satu rukun ini di tinggalkan maka hajinya tidak sah walaupun
telah di ganti dengan Dam atau denda adapun. yang termasuk dalam Rukun Haji adalah sebagai
berikut :
1. Ihram
( disertai dengan niat haji)
Ihram adalah berniat menuju ke Mekah untuk melaksanakan ibadah Haji. Ihram
dimulai dari miqat. Pakaian ihram berupa pakaian putih-putih yang melambangkan
kesucian dan kesederhanaan. Bagi laki-laki pakaian tersebut berupa 2 lembar
kain yang tidak dijahit, yang satunya dililitkan untuk menutupi aurat (dari
pinggang hingga lutut), satu lembar lagi diselempangkan ke pundak kiri,
sedangkan pundak kanan dibiarkan terbuka. Pakaian ihram dikenakan mulai dari
miqat.
a. Larangan Dalam Ihram
Menjauhkan diri dari larangan-larangan ihram merupakan
wajib haji. Kalau sampai melanggar, maka harus membayar dam. Larangan-larangan
ihram sbb:
1. Bersenggama
dan pendahuluannya seperti percakapan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
sex, menyentuh mencium dengan dorongan syahwat (QS. Al-Baqarah[2] :
197).
2. Melakukan
kejahatan dan berbuat maksiat yang mengakibatkan penyelewengan dari mentaati
Allah (QS. Al-Baqarah[2], 197).
3. Berselisih (bertengkar dengan orang lain (QS. Al-Baqarah,
197).
4. larangan
memakai pakaian berjahit bagi laki-laki (HR. Buckhori-Muslim), sedangkan wanita
tidak boleh memakai cadar dan sarung tangan (HR. Bukhori).
5. Melangsungkan
akad nikah baik dirinya maupun orang lain, sebagai wali atau menjadi wakil (HR.
Turmudzi)
6. Memotong kuku dan menghilangkan
rambut (QS. Al-Baqarah[2], 196).
7. Memakai
wangi-wangian baik di pakaian atau di badan, baik laki-laki maupun perempuan
(HR. Iman Malik).
8. Berburu (QS.Al-Maidah, 96) dan memakan hasil buruan (HR. Bukhori Muslim).
b. Hukum melanggar larangan ihram
1.
Bila melanggar larangan ihram, maka harus membayar denda dengan menyembelih
seekor kambing. Apabila tidak mampu, maka harus berpuasa 3 hari di saat haji
dan 7 hari di tanah air atau memberi makan orang miskin (sedekah).
2. Bila
terpaksa mencukur rambut karena sakit, maka hukumnya menyembelih seekor
kambing, atau berpuasa 3 hari atau memberi makan 6 orang
miskin (HR. Bukhori, Muslim dan Abudawud).
3. Bila bersenggama pada
saat ihram, maka hajinya batal dan harus diulang tahun depan, dan harus
tetap mengerjakan amalan haji sampai selesai dan menyembelih qurban seekor
unta.
4. Bila membunuh
binatang buruan pada saat ihram, maka dendanya menyembelih ternak sebanding
dengan binatang yang dibunuhnya. (QS. Al-Maidah, 95).
يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْا لاَتَقْتُلُوْاالصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَقَتَلَه مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَاقَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِه
Firman Allah: “Hai orang-orang beriman,
janganlah kamu membunuh, binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang
siapa dintara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti
dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya” (Q.S.Al-Maidah: 95)
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُالْبَرِّ مَادُمْتُمْ حُرُمًا
Artinya : “Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat selama kamu dalam ihram” (QS. Al-Maidah, 96).
2. Wukuf
di padang arafah
Wukuf di Arafah merupakan rukun terpenting dari haji, sesuai dengan hadits nabi:
اَلْحَجُّ عَرَفَةُ مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ فَقَدْ اَدْرَكَ الْحَجَّ
Artinya:“Haji itu di Arafah barang siapa yang datang pada malamnya jam’in (tanggal 8) sebelum terbitnya pajar maka ia menjumpai hajinya (hajinya sah)”. (HR.Tirmidzi).
3. Tawaf
Thawaf adalah
mengelilingi Ka’bah tujuh kali dengan arah ke kiri atau berlawanan dengan jarum
putaran jam. Thawaf dilakukan di Ka’bah yang dimulai di Hajar Aswad atau garis
yang sejajar dengan Hajar Aswad.
Thawaf adalah
mengelilingi Ka’bah tujuh kali dengan arah ke kiri atau berlawanan dengan jarum
putaran jam. Thawaf dilakukan di Ka’bah yang dimulai di Hajar Aswad atau garis yang
sejajar dengan Hajar Aswad.
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah 7 kali dengan arah
kiri sesuai dicontohkan Rosulullah saw dan sesuai dengan putaran planet di alam
semesta yang berpengaruh pula pada ritme biologis manusia. Tawaf
dimulai dengan menyentuh hajar aswad atau memberi isyarat pada garis yang
ditarik lurus dari sudut hajar aswad, dengan mengucap Bismillahi
Allahuakbar sebanyak 7 kali dan diakhiri dengan sholat sunah 2 rokaat
di belakang Maqom Ibrahim, dengan mem baca QS. Al Kafirun pada rakaat pertama
dan QS. Al-Ikhlas pada rakaat kedua dan berdoa, kemudian di
sunahkan minum air zam-zam.
Macam-macam thawaf:
1. Thawaf qudum yaitu thawaf sunah yang dilakukan
pertama kali ketika memasuki Mekkah, disebut juga thawaf selamat datang.
2. Thawaf ifadah yaitu thawaf wajib dan
merupakan rukun haji.
3. Thawaf wada’ yaitu thawaf yang dilakukan
ketika hendak meninggalkan kota Mekah (thawaf selamat tinggal). Thawaf ini
merupakan salah satu wajib haji.
4. Thawaf umrah yitu thawaf yang dilakukan
dalam rangkaian pelaksanaan ibadah umrah.
5. Thawaf sunah yaitu thawaf yang dilakukan
kapan saja.
Adapun sarat – sarat melaksanakan dari tawaf adalah :
1. Menutuf aurat
2. Di mulai dari hajar Aswad.
4. Sa’i
Photo Sai : lari lari kecil anatara safa dan marwah : https://islamic-center.or.id/
Sai dilakukan setelah tawaf, dimulai naik ke Shofa dengan membaca:
اَعُوْذُبِااللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ, بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَا ئِرِ اللهِ *
Diatas Shofa kita menghadap ke ka’bah untuk berdo’a, seusai berdo’a berjalan menuju ke Marwa. Naik ke Marwah dengan membaca :
اَعُوْذُبِااللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ, بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَا ئِرِ اللهِ *
Diatas Marwah menghadap ka’bah untuk berdo’a, sesai berdo’a berjalan menuju Shofa, dilakukan sebanyak 7 kali. Perjalanan berakhir di Marwa. Setelah Sai selesai, kemudian melaksanakan tahalul
Fhoto Tahlul : memotong rambut. Sumber : https://www.google.com
Tahalul adalah memotong rambut. Dalam memotong rambut
hendaknya paling sedikit tiga
helai yang di potong. Tahalul adalah memotong rambut. Dalam memotong
rambut hendaknya paling sedikit tiga helai yang
di potong. Boleh menggunting rambut, dengan mencukur pendek atau
mencukur gundul yang dimulai dari sebelah kanan. Maka selesai lah
ibadah umrah. Tahalul dalam ibadah Haji tersebut terbagi dua yakni Tahalul
Awal dan tahalul Tsani
6. Tertib
Tartib adalah sesuai dengan urutannya dan ketentuannya . mana yang harus di dahulukan dan mana yang harus di akhirnya.
II. WAJIB HAJI TERDIRI DARI:
1. Ihram dari miqat Ihram dari mikat adalah
memakai pakaian Ihram di mulai dari tempat yang sudah ditentukan
secara terus menerus hingga pelaksanaan haji selesai.
2. Bermalam di Muzdalifah
3. Melempar jumrah Aqobah
4. Melempar ketiga jumrah (Ula, Wustha dan Aqabah)
5. Bermalam di mina
6. Tawaf Wada
7. Menjauhi yang di larang ketika melaksanakan ibadah haji
III. SUNAH HAJI TERDIRI
Sunah haji adalah sesuatu pekerjaan haji jika di
laksanakan maka akan mendapat pahala jika di tinggal maka hajinya tetap sah.
Adapun susunan dari Sunah Haji sebagai berikut :
1. Membaca talbiyah
2. Mandi junub ketika hendak ihram
3. Melakukan haji Ifrad, yakni mendahulukan haji
kemudian baru umrah
4. Membaca dzikir ketika melakukan tawaf
5. Masuk ke Baitullah
6. Sholat 2 rokaat sesudah tawaf.
IV. Lalarangan Dalam
Ibadah Haji
1. Dilarang memakai wangi wangian;
2. Menghilangkan Rambut yang ada di badan/Bercukur
3. Dilarang memotong kuku
4. Dilarang mengadakan akad nikah
5. Di larang bersetubuh dan bercumbu rayu
6. Di larang memburu dan membunuh binatang
E. Pengertiann Miqat
Miqat adalah batas untuk beribadah haji yang meliputi batas waktu dan batas tempat. Miqat terbagi 2 yaitu batas waktu disebut miqat zamani dan batas tempat yang disebut miqat makani.
1. Miqat Zamani
Miqat zamani haji adalah bulan Syawal, Dzulkaidah dan Dzulhijah, sedangkan
miqat zamani umrah dapat dilakukan kapan saja, kecuali umrah wajib yang
merupakan rangkaian dari ibadah haji.
2. Miqat Makani
Miqat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram guna menuju ke Mekah
dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah yakni tempat-tempat tertentu yang
telah ditentukan oleh Rasulullah saw, miqat tersebut adalah:
Tempat Lokasi Miqat Makani
1.Zulhulaifah (Bir Ali)
Bir Ali menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jemaah haji asal Indonesia biasanya miqat di Masjid Zulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi 9 kilometer dari Madinah.
2.Juhfah
Juhfah berlokasi sekitar 183 kilometer di arah barat laut Mekkah. Lokasi miqat ini biasanya digunakan jemaah dari Syria, Yordania, Mesir dan Lebanon.
3.Qarnul Manazil (as-Sail)
Lokasi Qarnul Manazil (as-Sail) di dekat kawasan pegunungan Taif, sekitar 94 kilometer di timur Makkah. Biasanya, titik miqat ini menjadi lokasi miqat bagi jemaah dari Dubai.
4. Yalamlam
Yalamlam berada di arah tenggara Mekkah, dengan jarak sekitar 92 kilometer. Ini adalah lokasi miqat bagi jemaah dari Yaman dan mereka yang melalui rute yang sama, seperti jemaah dari India, Pakistan, China, dan Jepang. Jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam/Qarnul Manazil.
Kru pesawat akan mengumumkan jika pesawat sudah akan melintas di atas Yalamlam/Qarnul Manazil. Jika mengambil miqat di pesawat, maka jemaah dianjurkan segera berpakaian ihram dan melakukan niat haji/umrah di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan.
5.Zatu Irqin
Lokasi miqat ini berjarak sekitar 94 kilometer di arah timur laut Mekkah. Biasanya, digunakan sebagai lokasi miqat jemaah dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama.
Lokasi Miqat Jemaah Haji Asal Indonesia
Ada beberapa lokasi miqat makani bagi jemaah asal Indonesia, tergantung pada gelombang keberangkatan.
•Jemaah haji gelombang I yang mendarat di Madinah akan mengambil miqat di Bir Ali (Zulhulaifah).
•Jemaah haji gelombang II yang turun di Jeddah memiliki beberapa opsi mengambil miqat, yaitu:
1. Bisa di asrama haji embarkasi;
2. Di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarn al-Manazil;
3. Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Bandara King Abdul Aziz dijadikan lokasi miqat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat. Fatwa ini dikukuhkan kembali pada 19 September 1981.
keterangan miqat :
1. Bir Ali (Zulhulaifah)
dari arah Madinah 450
km sebelah utara kota Mekah
2. Al Juhfa dari arah Syria 187 km sebelah barat laut Mekah.
3. Qarnul Manazil dari arah Nejed 94 km sebelah timur Mekah.
4. Yalamlam dari arah Yaman (HR.
Buchori-Muslim), 54 km sebelah selatan Mekah.
5. Mekah dari Mekah
sendiri (HR. Buchori –Muslim)
6. Dzata Iraqin dari arah Iraq, 94 km
sebelah timur laut Mekah.(HR. Buchori-Muslim),
Macam- macam ibadah Haji dibagi menjadi 3 jenis:
1. Haji Tamattu.
Jamaah melakukan ibadah umrah dulu, lalu beristirahat menunggu waktu untuk kemudian melaksanakan ibadah haji.
2. Haji Qiran. Ibadah haji dan umrah dilaksanakan secara
bersamaan atau sekaligus.
3. Haji Ifrad. Jamaah melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah umrah.
Pembehasan pelaksanaan dari macam-macam Haji :
Haji ifrad dan Qiran lebih mudah dilaksanakan oleh orang-orang yang tiba di
Mekah pada waktu yang dekat dengan tanggal 8 Zulhijah, sehingga tidak terlampau
lama mengenakan pakaian ihram yang terikat dengan sangat banyak larangan.
Namun, bagi jamaah haji asal Indonesia pada umumnya harus tiba di mekah
jauh hari sebelum waktu berhaji, karena persoalan pengangkutan. Dalam kondisi
seperti ini haji Tamattu lebih cepat, dengan membayar dam (denda) seekor
kambing.
B. Definisi Umrah ( العمرة )
Umroh menurut bahasa nenengok atau
berkunjung . menurut istilah adalah mengunjungi baaitullah yang bertujuan untuk
beribadah agar mendapatkan rido Allah.
Firman Allah swt dalam QS. Al-Baqarah (2) ; ayat 196.
وَاَتِمُّواالْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ اللهِ
Artinya: “ dan sempurnakanlah Ibadah haji dan Umrah karena Allah.( QS.
Al-Baqarah [2] ; ayat ; 196).
Ibadah Umrah dapat dilaksanakan kapan saja dan waktu pelaksanaannya tidak di tentukan bisa juga di kerjakan bersama-sama dengan Ibadah haji. Ibadah Umrah di sebut juga Haji kecil karena ibadah Umroh sama dengan Ibadah haji. Hukum melaksanakan Umrah adalah Fardu A’in termasuk baik laki-laki maupun perempuan.
C. Sarat-Sarat Umrah
Syarat haji adalah Hal- hal yang harus di penuhi
sebelum mengerjakan haji dan tetap terjaga dalam melaksanakan ibadah
haji. Sarat Haji terbagi dua yakni ; a. Syarat Wajib Haji dan b. sarat
sah haji sebagiman terlihat di bawah ini :
a. Sarat
– sarat Umrah sebagai berikut
1. islam
2. baligh
3. ada
muhri nya
4. mampu (istita’ah)
b. Sarat
Sah Umrah
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka.
II. Rukun
dan Sunah Umrah
A. Rukun dab sunah Umrah sebagai berikut :
1. Ihram (Niat Umrah)
Ihram adalah niat menuju ke Mekah untuk melaksanakan ibadah umrah. Ihram dimulai dari miqat. Pakaian ihram berupa pakaian putih-putih yang melambangkan kesucian dan kesederhanaan. Bagi laki-laki pakaian tersebut berupa 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satunya dililitkan untuk menutupi aurat (dari pinggang hingga lutut), satu lembar lagi diselempangkan ke pundak kiri, sedangkan pundak kanan dibiarkan terbuka. Pakaian ihram dikenakan mulai dari miqat.
2. Tawaf
Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah tujuh kali dengan arah ke kiri atau
berlawanan dengan jarum putaran jam. Thawaf dilakukan di Ka’bah yang dimulai di
Hajar Aswad atau garis yang sejajar dengan Hajar Aswad.
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah 7 kali dengan arah kiri sesuai dicontohkan
Rosulullah saw dan sesuai dengan putaran planet di alam semesta yang
berpengaruh pula pada ritme biologis manusia. Tawaf dimulai dengan
menyentuh hajar aswad atau memberi isyarat pada garis yang ditarik lurus dari
sudut hajar aswad, dengan mengucap Bismillahi Allahuakbar sebanyak
7 kali dan diakhiri dengan sholat sunah 2 rokaat di belakang Maqom Ibrahim,
dengan mem baca QS. Al Kafirun pada rakaat pertama dan QS. Al-Ikhlas pada
rakaat kedua dan berdoa, kemudian di sunahkan minum air zam-zam.
Adapun syarat dari tawaf :
1. Menutuf aurat
2. Di mulai dari hajar Aswad
3. Sa’i
Sai dilakukan setelah tawaf, dimulai naik ke Shofa dengan membaca:
Hukum Sai adalah wajib, berdasarkan firman Allah:
اِنَّالصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَا ئِرِاللهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْيَّطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَاِنَّ اللهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ
Artinya : “Sesunggunya
Shafaa dan Mawrah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka berang siapa
yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya
mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu
kebajikani, maka sesungguhnya Allah Maha mensyukuri kebaikan lagi Maha
Penyayang”. (QS. 2:158).
Dan berdo’alah ketika di atas shofa sebagai berikut :
اَعُوْذُبِااللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ, بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَا ئِرِ اللهِ *
Diatas Shofa kita menghadap ke ka’bah untuk berdo’a, seusai berdo’a
berjalan menuju ke Marwa. Naik ke Marwah dengan membaca :
اَعُوْذُبِااللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ, بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَا ئِرِ اللهِ *
Diatas Marwah menghadap ka’bah untuk berdo’a, sesai berdo’a berjalan menuju
Shofa, dilakukan sebanyak 7 kali. Perjalanan berakhir
di Marwa. Setelah Sai selesai, kemudian melaksanakan tahalul.
4. Tahalul
Thalul adalah memotong rambut. Dalam memotong rambut hendaknya paling
sedikit tiga helai yang di potong. Boleh menggunting
rambut, dengan mencukur pendek atau mencukur gundul yang dimulai dari sebelah
kanan. Maka selesailah ibadah umrah. Tahalul dalam ibadah Haji tersebut
terbagi dua yakni Tahalul Awal dan tahalul Tsani
B. Sunah Ibadah Umrah
1. memebaca talbiyah
2. berdoa setelah membaca tal biyah
3. melaksanakan tawaf kudum ketika memasuki Masjidil Haram
4. membaca Zikir sewaktu Tawaf
5. salat dua Rakaat setelah Tawaf
6. masuk kedalam Ka’bah
C. Larangan Dalam Ibadah Umrah.
1. Dilarang memakai wangi wangian;
2. Menghilangkan Rambutyang ada di badan
3. Dilarang memotong kuku
4. Dilarang mengadakan akad nikah
5. Di larang bersetubuh dan bercumbu rayu
6. Di larang memburu dan membunuh binatang
D. Identifikasi Perbedaan Haji dan Umraoh
No |
Haji |
Umrah |
1 |
Waktu di ditentukan yakni bulah
Zulhijah |
Waktunya kapan saja |
2 |
Ada wukuf di padang Arafah |
Tidak ada wukuf |
3 |
Melaksanakan tawaf kudum ketika
memasuki masjidil haram |
Hanya ada Miqat makani
dalam Umrah dan tidak ada miqat Jamani |
4 |
Bagian dari rukun Islam ke 6 |
Bukan termasuk ke rukun Islam tapi
Hukumnya fardu A’in |
5 |
Ibadah haji tidak bisa dilakukan
dengan Ibadah Umrah |
Ibadah umron dapat di lakukan
ketika ibadah haji |
Para ulama fiqih sepakat bahwa ibadah haji dan umrah adalah wajib hukumnya bagi
setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu, sesuai dengan
nash Al-Qur’an:
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” . (Quran Surat Al –Imran[.3]: Ayat 97).
Firman Allah :
وَاَتِمُّواالْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ اللهِ
Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”. (Quran Surat
Al Baqarah[2]: ayat 196).
Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan haji berikutnya hukumnya
sunah. Sabda Rasulullah saw:
أَلْحَجُّ مرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ
Artinya :“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan
selebihnya adalah sunnah” (H.R. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah).
Apabila sudah memiliki bekal yang cukup untuk berangkat haji, segera berangkat
menunaikannya karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari. Sabda
nabi.
تَعَجَّلُوْا اِلَىالْحَجِّ يَعْنِىالْفَرِيْضَةَ
فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَتَدْرِى مَايَعْرِضُ لَهُ
Artinya : “Bersegeralah kamu menunaikan ibadah haji, yakni menunaikan
kewajiban, maka sesungguhnya kamu tidak mengetahui sesuatu yang akan datang
(yang akan terjadi)”. (HR. Ahmad).
Lebih dari itu, bagi orang yang sudah mampu tapi enggan berangkat menunaikan
ibadah haji, maka baginya mati Yahudi atau Nasrani, sabda nabi.
مَنْ مَلَكَ زَادً وَرَاحِلَةً وَلَمْ يَحُجَّ بَيْتَ
اللهِ فَلاَ يَضُرُّهُ مَاتَ يَهُوْدِيًّااَوْ نَصْرَانِيًّا
Artinya : “Barang siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan (sudah
mampu), dan ia belum haji ke Baitullah maka tidak ada yang menghalangi baginya
mati Yahudi atau Nasrani”. (HR. Tirmidzi).
Keutamaan haji dan umrah meliputi:
1. Haji yang mabrur merupakan amal yang paling utama karena dipenuhi dengan
kebajikan yang ditandai dengan lemah lembut dalam ucapan dan suka menyumbang
makanan. (Hadits yang diterima dari Abu Hurairah). Ciri haji yang mabrur
ditandai dengan sifat dan keadaan setelah haji lebih baik dibandingkan
sebelumnya.
2. Haji merupakan jihad bagi laki-laki yang tua, lemah dan wanita
(Hadits riwayat Nasai dan riwayat Buchori dan Muslim).
3. Haji akan menghapus dosa seperti pada saat dilahirkan (Hadits riwayat
Buchori-Muslim), haji akan mengapus dosa yang terjadi sebelumnya (Hadits
riwayat Muslim)
4. Haji dan umrah akan melepaskan kemiskinan dan kesalahan, seperti kipas
angin menerbangkan kotoran-kotoran besi, emas dan perak. Dan ganjaran haji
mabrur adalah surga (Hadits riwayat Nasai).
5. Orang-orang yang mengerjakan haji dan umrah merupakan duta-duta Allah
sehingga jika mereka memohon kepada-Nya pasti akan dikabulkannya, dn jika
mereka minta ampun, pasti akan diampuni-Nya. (Hadist riwayat Ibnu Majah)
6. Pahala haji adalah surga (Hadits Buchori dan Muslim). Jika kita
meninggal saat mengerjakan haji dan umrah, maka dijamin oleh Allah akan masuk
surga, namun jika kembali akan diberkahi-Nya oleh-oleh dan pahala (Hadits yang
diriwayatkan dengan sanad Hasan oleh Ibnu Jureij)
7. Keutamaan mengeluarkan biaya haji sama dengan mengeluarkan untuk
perang di jalan Allah. Satu dirham menjadi 700 kali lipat (Hadits riwayat Ibnu
Abi Syaibah, Ahmad, Thabrani, dan Baihaqi)
8. Ibadah haji dapat dilakukan oleh orang yang sudah meninggal oleh orang yang
telah melaksanakan haji untuk sendirinya (HR. Muslim dan HR. Ibnu Majjah),
sedangkan pahala bagi anak kecil diberikan kepada orang tuanya, namun anak
tersebut belum wajib haji. (HR. Muslim).
Silahkan untuk mengikuti ujian obline
silahkan ikuti petunjuk ini :
Isi Nama
Pilih Kelas
Isi No Absen
klik berikutnya
setelah selesai mengisi
klik kirim
semoga dapat membantu ihwan dan ahwat ...dan sukses menjadi pintar.
Komentar