adsmob1

Ulangan Online Bab.11 Zakat fitrah dan Zakat Maal

Kebiasaan untuk mengeluarkan Zakat talah ada sejak Jaman Rasullullah berada di Mekkah sebelum hijrah ke Madinah, hanya satu jenis zakat pada waktu itu.dan besarnya belum di tentukan secara rinci. termasuk di dalamnya ketentuan orang-orang yang menerima zakat. dan baru pada Tahun ke 2 Hijriah kewajiban zakat di tetapkan. Zakat merupakan ibadah Maliyah Ijtima'iyah ( red- Ibadah yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan, dan kemasyarakatan).

Arti zakat berasal dari bentuk kata "  زكي “ ( zaki )   yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang sehingga secara bahasa zakat mempunyai pengertian  tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dan membersihkan atau mensucikan. Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.  ( Buku Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq : hal 5).

Sehingga dapat di ambil dari Pengertian Zakat di atas yakni  secara lugoht/Etimologi bahwa zakat yakni :  mensucikan, bersih, Tumbuh, Kesuburan, atau bertambah

 

Sedangkan pengertian Zakat  menurut hukum syara adalah membersihkan sebagian Rizqi yang kita miliki untuk di berikan kepada mereka yang berhak menerimanya dengan cara-cara yang telah di tentukan dalam Al qur'an dan Sunah Rasul/ Hadist.

Pendapat lain tentang pengertan zakat Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu..

Atau pengertian lain dari zakat adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.

Nama Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan nama orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Pembagian Zakat.

Zakat terbagi atas 2 jenis yakni :

1. Zakat Fitrah

2. Zakat Mal

 

 

 

1. Zakat Fitrah

a. Pengertian Zakat Fitrah [ Nafs / jiwa] menururt bahasa  : adalah zakat yang wajib di keluarkan pada hari Raya Idul Fitri. kewajiban itu untuk setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganyapada malam idul fitri.dan siang harinya, serta mereka telah ada atau hidup sebelum matahari terbenam pada hari Ramadhan. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok lain nya selain beras  yang di makan dalam kehudupan sehari-hari seperti (Jagung,Sagu,Gandum) seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

 

b. Hukum Dasar Zakat Fitrah.

1.  Alqur'an

yakni  Q.S. Al-Baqarah [2] :Ayat 277 Allah berfirman :

إن الذين آمنوا وعملوا الصالحات وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة لهم أجرهم عند ربهم ولا خوف عليهم ولا هم يحزنون

Artinya :" sesungguhnya orang yang beriman , mengerjakan Salat, dan menunaikan Zakat, mereka mendapatkan pahaladi sisi Allah .tdak ada ke khawatiran terhadap mereka dan tidak ( pula ) mereka bersedih hati{ Q.S. Al-Baqarah [2] :Ayat 277}

2. Hadist Riwayat. Al- Bukhari dan Muslim dari Abdullah Bin Umar r.a

“Artinya: rasulullah saw. telah mewajibkan zakat firtah di bulan ramadhan kepada kaum muslim berupa satu Sa' ( satu gantang + 4 mud) kurma atau satu sa' gandum atas setiap orang merdeka maupun budak laki-laki maupun perempuan.”

 

c. Syarat wajib Zakat firah

Zakat fitrah wajib di keluarkan bagi orang yang telah memenuhi Syarat-syarat sebagai berikut ;

1. Islam

2. orang yang ada damn terlahir ketika terbenamnya matahari pada malam Idul fitri.  jadi orang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam idul fitri tidak wajib di bayarkan zakatnya.

3. orang yang mempunyai kelebihan makanan pada malam hari Raya Idul Fitri dan pada siang harinya, baik untuk diriya sendiri maupun untuk keluarganya. 

 

d. Waktu yang di haruskan di keluarkannya zakat fitrah

Zakat fitrah boleh dibayakan pada awal bulan puasa sampai dengan hari raya idul fitri sebelum pelaksanaan salat idul Fitri.adapunwaktu- waktu mengeluarkan zakat fitrah  menurut hukum dapat di bedakan sebagi berikut :

1. waktu yang di perbolehkan yakni : mulai awal ramadhan sampai akhir bulan ramadhan

2. Waktu Wajib yaitu semenjak terbenam matahari  pada akhir bulan Ramadhan

3. waktu yang Afdhol (uttama ) adalah sesudah salat subuh sebelum salat i'dul fitri 

4. waktu makruh : ytaitu sesudah salat idul fitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari idul fitri.

 

e. Orang yang berhak menerima zakat fitrah ( Mustahik Zakat Fitrah)

orang berhak menerima zakat fitrah telah di tetapkan/dijelaska dalam firman Allah dala Al-Qur'an surah At-Taubah [9 ] ayat 60 .

 إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم

Artinya :" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.{Al-Qur'an surah At-Taubah [9 ] ayat 60 }

Berdasarkan firman Allah tersebut di atas dengan jelas bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik) ada 8 asnaf yakni:

1. fakir yakni ; Orang yang tidak mempunyai harta dan mata pencaharian untuk memenuhi kehidupannya.

2. miskin

3. Amilin

4. Mualaf (orang yang baru masuk islam)

5. Hanba sahaya /budak

6. Gharimin ( orang yamng banyak hutang)

7. Sabilillah

8. Ibdu Sabil  

 

f. Manfaat Zakat Fitrah

1. dapat meningkatkan rasa syukur

2. dapat memmbersihkan diri dari sifat kikir dan tamak yang ada pada diri kita

3. dapat menumbuhkan sikaf tolong menolong denag sesama umat islam

4. membiasakan diri untuk disiplin dalam melaksanakan semua perintah Allah

5. dapat menumbuhkan sifat kasih sayang yang tinggi terhadap manusia

6. dapat membersihkan saum ramadhan yang kita kerjakan dari hal-hal yang dapat mengurangiatau menghilangkan pahalanya.

 

2. Zakat Mal

a. Pengertian Zakat Mal adalah Zakat harta. secara syara zakat mal adalah kadar harta tertentu yang di berikan kepada yang hak menerimanya dengan beberapa syarat.

b. Dasar hukum Zakat Mal

Zakat Mal pertama di wajibkan pada tahun ke 2 hijriah yang di jelaskan dalam Al-qur'an dalam Q.S. An-Nisa[ 4] ; ayat 77 Allah berfirman :

 وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة

Artinya :" dirikan salat dan tunaikan Zakat

dan Q.S. Az-Zariyat [ 51] ; ayat 19 Allah berfirman :

وفي أموالهم حق للسائل والمحروم

 

Artinya:" dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian( tidak meminta ) ."

serta Q.S. At-Taubah [ 9] ; ayat 103 Allah berfirman ;

 

خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم

Artinya :" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.

 

c. Syarat Zakat Mal

kewajiban zakat mal di kenakan pada seseorang apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

3.1. Islam

3.2. Merdeka

3.3. milik sempurna ( seseorang yang belam sempurna kepemilikannya belum wajib zakat atas-Nya

3.4. sudah sampai nisab (jumlah minimal harta kekayaan yang harus di keluarkan zakatnya berdasarkan       ketentuan syar'i

3.5. Haul ( kepemilikannya sudanh mencapai setahun).

 

d. Jenis harta yang di wajib di zakati dan nisabnya;

1. Jenis harta yang di wajib di zakati

Macam-macam zakat Mal dibedakan atas objek zakatnya antara lain:

1. Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam)

2. Hasil pertanian ( Ziro'ah). Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-    buahan,   tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

3. Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.

4. Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan,    dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.

5. Hasil Tambang (Maa'din). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.

6. Barang Temuan (Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui      pemiliknya (harta karun).

 7. Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan,     dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

 

2. Nisab dari Zakat Mal

Nisab adalah batas atau jumlah kadar harti yang wajib untuk di zakati atau di keluarkan zakatnya.

Nisab Zakat Mal sebagai berikut dibawah ini adalah nisab zakat mal yang bisa anda jadikan referensi untuk anda berzakat.

 

s. Nisab Zakat Emas, Harta, dan Uang

Nisab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nisab perak sebesar 200 dirham (600 gram), sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun sekali).

Artinya adalah jika anda mempunyai emas minimal 90 gram serta dimiliki (disimpan selama satu tahun), maka anda kena wajib zakat sebanyak 2,5%. Dan jika anda mempunyai perak minimal 600 gram, dan dimiliki (disimpan satu tahun) maka anda wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari harga perak dan juga emas tersebut.

 

catatan : Khusus untuk emas dan perak yang menjadi perhiasan, maka tidak ada batas minimal yang harus dimiliki. Artinya adalah ketika anda membeli perhiasan, berapa gram pun. Sebelum perhiasan tersebut dipakai, keluarkan dulu zakatnya sebanyak 2,5% dari harga perhiasan tersebut.

 

b. Nisab Zakat Pertanian ( Ziro'ah).

Semua hasil bumi atau pertanian wajib dikeluarkan zakatnya, mau itu padi, buah-buahan, atau sayur mayur.

Anda wajib mengeluarkan zakat ziro'ah ketika sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (750 Kg). Adapun kadar zakatnya ada yang 10% dan ada yang 5%, dilihat dari cara pengairannya.

Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar atau besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%.

Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%.

Dan waktu pengeluaran zakatnya adalah saat dipanen.

Note: Lihat penjelasan lengkap tentang zakat ziro'ah ini pada artikel zakat pertanian.

 

c. Nisab Zakat Ma'adin (Barang Galian)

Yang dimaksud ma'adin adalah segala macam yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah besi emas perak dan lain lain.

Kadar zakatnya adalah 2,5%. Tidak ada batas minimal (nishab), ketika mendapatkannya maka langsung dikeluarkan zakatnya.

 

d. Nisab Zakat Rikaz (harta Karun)

Tidak ada nishab pada zakat rikaz, ketika anda mendapatkan atau menemukan harta karun maka saat itu juga dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% dan hanya sekali saja.

 

e. Nisab Zakat Binatang Ternak

Seorang yang memelihara ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya. Hewan ternak disini adalah hewan yang akan diambil manfaatnya. Hewan hewan tersebut yakni Unta, Kambing/biri-biri, sapi/kerbau.

Besar atau banyak zakat yang harus dibayar yaitu sebagai berikut:

a. Ternak Unta

5 ekor             = 1 ekor kambing

25 - 35 ekor    = 1 ekor unta betina berumur 1 tahun

36 - 45 ekor    = 1 ekor unta jantan berumur masik tahun ke 3

46 - 60 ekor    = 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 4

61 -75 ekor     = 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 5

76 - 90 ekor    = 2 ekor unta jantan berumur masuk tahun ke 3 

91-120 ekor    = 2 ekor unta betina yang sudah keluar air susunya.

 

b. Zakat Ternak  Kerbau/ sapi

 

Nisab

 Zakatnya

Bilangan dan jenias jakatnya

 Umur

40 sampai 59

1 ekor anak sapi/kerbau

2 tahun lebih

60sampai 69

2 ekor anak sapi/kerbau

1 tahun lebih

70 dst…..

1 ekor anak sapi/kerbau dan 1 ekor anak sapi atau kerbau

2 tahun lebih

 

c. Ternak Kambing/Domba/Biri-Biri

Nisab

 Zakatnya

Bilangan dan jenias jakatnya

 Umur

40  sampai 120

 1 ekor kambing betina biasa

2 tahun lebih

121 sampai 200

 2 ekor kambing betina

2 tahun lebih

201 sampai 399

 3 ekor kambing betina

2 tahun lebih

400 sampai ….

 4ekor kambing betina

2 tahun lebih

 

Mulai 400 di hitung tiap- tiap 1000 ekor kambing  di tambah satu ekor  kambing umur 2 tahun lebih

6. Nisab Zakat Tijaroh (Perdagangan)

Ketentuan zakat ini adalah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.

3. Hikmah Zakat.

Zakat mempunyai beberapa Manfaat dan  Hikmah antara lain yakni :

   a.  Pembersihan jiwa orang saum dari hal-hal yang dapat mengurangi kualitas

        ibadah saum seperti Ghibah, iri,dengk dll.  

   b.  Zakat fitrah sarana membahagikan orang miskin saat menghadapi idul fitri

   c.  Sarana membersihkan jiwa dan harta.

   d.  Sarana melatih Sensitifitas social seorang muslim dalam mengurangi esenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.

  e.  Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan.

  f.   berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah. 

  g.  Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.

  h.  Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.

  i.   Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.

  j.   Untuk pengembangan potensi ummat 

  k.  Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam. 

  l.   Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat

 Dasar dari Zakat 

Dalam Al-Quran Surat. (Q.S. At- Taubah [9] : Ayat 103) Allah berfirman : 

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya :“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan bendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At- Taubah [9] :103).

Dan dalam (Q.S. Al-Baqarah [2] :ayat 110).

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya :” Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah [2] :ayat 110).

a. Zakat Fitrah 

Kewajiban zakat fitrah dalam hadits dari Rasulullah SAW yang diceritakan Ibnu Umar RA

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: " Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat 'ied." (HR Bukhari).

Zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa kepada badan amil zakat di lingkungan setempat. Zakat fitrah tentunya dapat ditunaikan dalam bentuk uang sesuai harga bahan pokok.

b. Zakat emas dan perak

Nisab Emas 93,5 gram dan atau 8.5 grm

Nisab perak 624 grm

Kadar Zakat yang harus di keluarkan 2,5% = 2,5/100

c. Zakat perniagaan

Nisab Emas 93,5 gram dan atau 85 grm

Nisab perak 624 gram

Kadar Zakat yang harus di keluarkan 2,5% = 2,5/100

d.Zakat Peternakan 

adalah hewan ternak yang termasuk bahimatul an’am (hewan ternak ( peliharaan ) yang berkaki empat) seperti :     

Jenis Hewan

         Nisab

Zakat

Unta  

 5 - 9

1 ekor kambing

 

10 - 14

2 ekor kambing

 

15 - 19

3 ekor kambing

 

20 - 24

4 ekor kambing

 

25 - 35

1 ekor anak unta betina (berumur 1 tahun lebih)

 

36 - 45

1 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)

 

Karena untuk tidak di ternakan di indonesia jadi tidak di tentukan nisabnya

 

46 - 60

1 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)

Sapi/ Kerbau

30 – 39

1 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun

 

40 – 59

1 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun

 

60 – 69

2 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun

 

70 – 79

2 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umu

 

Setiap penambahan 30 ekor sapi maka zakatnya 1 ekor sapi

Kambing /Domba

40 - 120

1 ekor kambing

 

121 - 200

2 ekor kambing

 

201 - 300

3 ekor kambing

 

Setiap bertambah 100 ekor

1 ekor kambing

e. Zakat Pertanian

Nisab Pertanian 750 kg (setara 5 Wasaq)

Zakatnya 10% (jika tidak di aliri dengan irigasi

Zakatnya 5% jika sawah tersebut di aliri oleh irigasi

f. Zakat Profesi 

1. Dalil untuk zakat profesi 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Ter…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) 

(Q.S. Adz-Dzaariyaat (51): Ayat 19)

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.  (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

2. Pengertian Zakat Profesi

Zakat penghasilan/zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Para ulama kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %. Menurut Didin Hafiduddin Zakat penghasilan bulanan ( Gaji ) dianalogikakan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2.5 % pada saat penerimaan.

Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).

Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Q.S. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (Q.S. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

Zakat profesi menurut para ulama kontemporer dibedakan yaitu; Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini di qiyaskan pada zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).

Setelah melihat kedudukan profesi masa kini,  ulama berpendapat bahwa penghasilan yang kita terima sebagai karyawan atau profesional harus dikeluarkan zakatnya ini, ada beberapa pandangan ulama sebagai berikut.

1.Sistem zakat penghasilan mengikuti sistem zakat pertanian.

Apabila seseorang memiliki penghasilan yang mencapai nisab pertanian (653 kg beras), zakatnya adalah 2,5 %. Sebagian kalangan berpendapat  5%  sampai  10 % sebagaimana nilai zakat pertanian. Pendapat ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad al-Gazali.

Pendapat ini juga tidak mensyaratkan adanya haul (kepemilikan satu tahun penuh) ketika menghitung zakatnya. Jadi, setelah seseorang menerima penghasilan, ia langsung mengeluarkan zakatnya 2,5 %. Apabila ada sebagian dari penghasilan yang diterima itu ditabung, pada akhir tahun pertama ia tidak memasukkannya dalam perhitungan zakat tabungan. Sebab, satu harta hanya dizakati sekali dalam satu tahun. Ia akan memasukkannya dalam penghitungan zakat tabungan pada tahun yang kedua.

2.Zakat penghasilan mengikuti sistem zakat perak.

Apabila seseorang memiliki penghasilan dalam setahun (setelah dikurangi kebutuhan pokok) mencapai senilai 200 dirham (sekitar Rp13juta), ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%. Ia juga bisa mengeluarkan zakatnya setiap bulan sebagai cicilan zakat atau memajukan zakat sebelum zakat atau memajukan zakat sebelum genap haul. Pendapat ini merupakan pendapat yang diikuti oleh sebagian besar lembaga zakat di Indonesia. Zakatnya bisa dikeluarkan per bulan atau diakhirkan pada akhir tahun.

3.Zakat penghasilan menggunakan perhitungan zakat emas.

Jika penghasilan dalam setahun mencapai nisab (20 dinar atau sekitar 85 gram emas murni) setelah dikurangi kebutuhan, ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%

semoga manfaat 

DAFTAR PUSTAKA 

Al-Qur’an Surah Al-An’am ayat 141.  

Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 

Abdurrahman, Dudung. Metodelogi Penelitian Sejarah Islam. Yogyakarta: Ombak;2011.  

Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT. Raja Persada, 2003, Cet 4. 

Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Waqaf, Jakarta: Ui Press,1998. 

Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Cet-1, Jakarta:Gema insani press,2002.  

El-Madani,Fiqih Zakat Lengkap,Yogyakarta:Diva Press,2013.  

Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang: UIN Malang Press,2008. 

Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, Cet-3, Jakarta: Bulan Bintang,1976. 

Lexy J.Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, cet ke-25, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.  

Mu’inan Zaein, Potensi Zakat dari Konsumtif-Karitatif ke Produktif-Berdayaguna Perspektif Hukum Islam, Cet-1,Yogyakarta: Citra Pustaka,2011.  

Mas’ud Muhammad Ridwan. Zakat dan Kemiskinan Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat. Yogyakarta: UII Press, 2005.  

M. Ali Hasan, Zakat dan Infak, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.  

M. Arief Mufraini, Akutansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana Prenada MediaGroup, 2006.  

M. Fuad Nasar, Integrasi Pengelolaan Zakat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011.   

Said et al, Imam Ghozali. Analisa Fiqh Para Mustahid terj dari Bidayatul Mustahid Wa Nihayatul Muqtashid. Jakarta: Pustaka Amani, 2002  

Suharto, Ugi. Keuangan Publik Islam: Reinter Prestasi Zakat dan Pajak .Yogyakarta: Pusat Studi Zakat Islamic Business School, 2004. 

Teungku Muhammad Hasbi Asn Shiddieqy, Pedoman Zakat, Semarang: Pustaka Riski Putra,2000.  

Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang  Pengelolaan Zakat.

Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Madzhab, Cet-6, Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2005.  

Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Bogor:Litera Antar Nusa, 1999.  

Zuhdi, Masyfuk. Masail Fiqhiyah: Kapitan Selekta Hukum Islam. Jakarta: Haji Masagung, 1994.

-------------------------------------------------------------------------------------------------

Ulangan Online 

Bab Zakat Fitrah dan Zakat Mal

kerjakan dengan sungguh- sungguh



 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Zoosk - Online Dating

Posts populer

Isi Kandungan dan pesan dari Surat Al-Hujurat[ 49 ] : ayat 12

NASKAH SOAL ULANGAN KD. Q.S Al-Insyrah./ kls 9 Semester 2

Persamaan dan perbedaan manusia dengan Hewan

Uji Konpetensi PAI BAB.10 Beriman Kepada Qada dan Qadar

Contoh Format RPP Kurikulum KTSP