Ulangan Online Bab.11 Zakat fitrah dan Zakat Maal
Kebiasaan untuk mengeluarkan Zakat talah ada sejak Jaman Rasullullah berada di Mekkah sebelum hijrah ke Madinah, hanya satu jenis zakat pada waktu itu.dan besarnya belum di tentukan secara rinci. termasuk di dalamnya ketentuan orang-orang yang menerima zakat. dan baru pada Tahun ke 2 Hijriah kewajiban zakat di tetapkan. Zakat merupakan ibadah Maliyah Ijtima'iyah ( red- Ibadah yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan, dan kemasyarakatan).
Arti zakat berasal dari bentuk kata " زكي “ ( zaki ) yang berarti suci,
baik, berkah, tumbuh, dan berkembang sehingga secara bahasa zakat mempunyai
pengertian tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dan membersihkan
atau mensucikan. Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan
zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan
zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan
bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari
dosa-dosa. ( Buku Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq : hal 5).
Sehingga dapat di ambil
dari Pengertian Zakat di atas yakni
secara lugoht/Etimologi bahwa zakat yakni : mensucikan, bersih, Tumbuh, Kesuburan, atau
bertambah
Sedangkan pengertian Zakat menurut hukum syara adalah membersihkan
sebagian Rizqi yang kita miliki untuk di berikan kepada mereka yang berhak
menerimanya dengan cara-cara yang telah di tentukan dalam Al qur'an dan Sunah
Rasul/ Hadist.
Pendapat lain tentang pengertan zakat Menurut istilah
dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan
tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan
kepada golongan tertentu..
Atau pengertian lain dari zakat adalah ukuran harta
tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak
menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.
Nama Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki.
Sedangkan nama orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Pembagian Zakat.
Zakat terbagi atas 2
jenis yakni :
1. Zakat Fitrah
2. Zakat Mal
1. Zakat Fitrah
a. Pengertian Zakat
Fitrah [ Nafs / jiwa] menururt bahasa : adalah zakat yang wajib di
keluarkan pada hari Raya Idul Fitri. kewajiban itu untuk setiap muslim yang
memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganyapada malam idul
fitri.dan siang harinya, serta mereka telah ada atau hidup sebelum matahari
terbenam pada hari Ramadhan. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok
lain nya selain beras yang di makan
dalam kehudupan sehari-hari seperti (Jagung,Sagu,Gandum) seberat 2,5 kg atau
3,5 liter per jiwa.
b. Hukum Dasar Zakat
Fitrah.
1. Alqur'an
yakni Q.S.
Al-Baqarah [2] :Ayat 277 Allah berfirman :
إن الذين آمنوا وعملوا
الصالحات وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة لهم أجرهم عند ربهم ولا خوف عليهم ولا هم
يحزنون
Artinya :"
sesungguhnya orang yang beriman , mengerjakan Salat, dan menunaikan Zakat,
mereka mendapatkan pahaladi sisi Allah .tdak ada ke khawatiran terhadap mereka
dan tidak ( pula ) mereka bersedih hati{ Q.S. Al-Baqarah [2] :Ayat 277}
2. Hadist Riwayat. Al-
Bukhari dan Muslim dari Abdullah Bin Umar r.a
“Artinya: rasulullah
saw. telah mewajibkan zakat firtah di bulan ramadhan kepada kaum muslim berupa
satu Sa' ( satu gantang + 4 mud) kurma atau satu sa' gandum atas setiap orang
merdeka maupun budak laki-laki maupun perempuan.”
c. Syarat wajib Zakat
firah
Zakat fitrah wajib di
keluarkan bagi orang yang telah memenuhi Syarat-syarat sebagai berikut ;
1. Islam
2. orang yang ada damn terlahir ketika terbenamnya matahari pada malam Idul
fitri. jadi orang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam idul
fitri tidak wajib di bayarkan zakatnya.
3. orang yang mempunyai kelebihan makanan pada malam hari Raya Idul Fitri
dan pada siang harinya, baik untuk diriya sendiri maupun untuk
keluarganya.
d. Waktu yang di
haruskan di keluarkannya zakat fitrah
Zakat fitrah boleh
dibayakan pada awal bulan puasa sampai dengan hari raya idul fitri sebelum
pelaksanaan salat idul Fitri.adapunwaktu- waktu mengeluarkan zakat fitrah
menurut hukum dapat di bedakan sebagi berikut :
1. waktu yang di perbolehkan yakni : mulai awal ramadhan sampai akhir bulan
ramadhan
2. Waktu Wajib yaitu
semenjak terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan
3. waktu yang Afdhol
(uttama ) adalah sesudah salat subuh sebelum salat i'dul fitri
4. waktu makruh : ytaitu sesudah salat idul fitri sampai sebelum terbenam
matahari pada hari idul fitri.
e. Orang yang berhak
menerima zakat fitrah ( Mustahik Zakat Fitrah)
orang berhak menerima
zakat fitrah telah di tetapkan/dijelaska dalam firman Allah dala Al-Qur'an
surah At-Taubah [9 ] ayat 60 .
إنما الصدقات للفقراء
والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله
وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم
Artinya :"
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.{Al-Qur'an
surah At-Taubah [9 ] ayat 60 }
Berdasarkan firman
Allah tersebut di atas dengan jelas bahwa orang yang berhak menerima zakat
fitrah (mustahik) ada 8 asnaf yakni:
1. fakir yakni ; Orang yang tidak mempunyai harta dan mata pencaharian
untuk memenuhi kehidupannya.
2. miskin
3. Amilin
4. Mualaf (orang yang
baru masuk islam)
5. Hanba sahaya /budak
6. Gharimin ( orang
yamng banyak hutang)
7. Sabilillah
8. Ibdu Sabil
f. Manfaat Zakat Fitrah
1. dapat meningkatkan
rasa syukur
2. dapat memmbersihkan
diri dari sifat kikir dan tamak yang ada pada diri kita
3. dapat menumbuhkan
sikaf tolong menolong denag sesama umat islam
4. membiasakan diri
untuk disiplin dalam melaksanakan semua perintah Allah
5. dapat menumbuhkan
sifat kasih sayang yang tinggi terhadap manusia
6. dapat membersihkan saum ramadhan yang kita kerjakan dari hal-hal yang
dapat mengurangiatau menghilangkan pahalanya.
2. Zakat Mal
a. Pengertian Zakat Mal
adalah Zakat harta. secara syara zakat mal adalah kadar harta tertentu yang di
berikan kepada yang hak menerimanya dengan beberapa syarat.
b. Dasar hukum Zakat
Mal
Zakat Mal pertama di
wajibkan pada tahun ke 2 hijriah yang di jelaskan dalam Al-qur'an dalam Q.S.
An-Nisa[ 4] ; ayat 77 Allah berfirman :
وأقيموا الصلاة وآتوا
الزكاة
Artinya :" dirikan
salat dan tunaikan Zakat
dan Q.S. Az-Zariyat [
51] ; ayat 19 Allah berfirman :
وفي أموالهم حق للسائل
والمحروم
Artinya:" dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapatkan bagian( tidak meminta ) ."
serta Q.S. At-Taubah [
9] ; ayat 103 Allah berfirman ;
خذ من أموالهم صدقة
تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم
Artinya :"
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.
c. Syarat Zakat Mal
kewajiban zakat mal di
kenakan pada seseorang apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
3.1. Islam
3.2. Merdeka
3.3. milik sempurna ( seseorang yang belam sempurna kepemilikannya belum
wajib zakat atas-Nya
3.4. sudah sampai nisab (jumlah minimal harta kekayaan yang harus di
keluarkan zakatnya berdasarkan ketentuan
syar'i
3.5. Haul (
kepemilikannya sudanh mencapai setahun).
d. Jenis harta yang di
wajib di zakati dan nisabnya;
1. Jenis harta yang di
wajib di zakati
Macam-macam zakat Mal
dibedakan atas objek zakatnya antara lain:
1. Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi,
kerbau, kambing, domba, dan ayam)
2. Hasil pertanian ( Ziro'ah). Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil
tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah- buahan, tanaman
hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3. Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam
bentuk apapun.
4. Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk
diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti
alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan
disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
5. Hasil Tambang (Maa'din). Meliputi hasil dari proses penambangan
benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis
seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
6. Barang Temuan (Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
7. Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan
profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup
profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter,
notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
2. Nisab dari Zakat Mal
Nisab adalah batas atau
jumlah kadar harti yang wajib untuk di zakati atau di keluarkan zakatnya.
Nisab Zakat Mal sebagai
berikut dibawah ini adalah nisab zakat mal yang bisa anda jadikan referensi
untuk anda berzakat.
s. Nisab Zakat Emas,
Harta, dan Uang
Nisab emas sebesar 20
dinar (90 gram), dan nisab perak sebesar 200 dirham (600 gram), sementara kadar
zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul
(setahun sekali).
Artinya adalah jika
anda mempunyai emas minimal 90 gram serta dimiliki (disimpan selama satu
tahun), maka anda kena wajib zakat sebanyak 2,5%. Dan jika anda mempunyai perak
minimal 600 gram, dan dimiliki (disimpan satu tahun) maka anda wajib
mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari harga perak dan juga emas tersebut.
catatan : Khusus untuk emas dan
perak yang menjadi perhiasan, maka tidak ada batas minimal yang harus dimiliki.
Artinya adalah ketika anda membeli perhiasan, berapa gram pun. Sebelum
perhiasan tersebut dipakai, keluarkan dulu zakatnya sebanyak 2,5% dari harga
perhiasan tersebut.
b. Nisab Zakat
Pertanian ( Ziro'ah).
Semua hasil bumi atau
pertanian wajib dikeluarkan zakatnya, mau itu padi, buah-buahan, atau sayur
mayur.
Anda wajib mengeluarkan
zakat ziro'ah ketika sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (750 Kg). Adapun kadar
zakatnya ada yang 10% dan ada yang 5%, dilihat dari cara pengairannya.
Pertama, jika
pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar atau besar zakat
yang harus dikeluarkan adalah 10%.
Kedua, jika
pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%.
Dan waktu pengeluaran
zakatnya adalah saat dipanen.
Note: Lihat penjelasan
lengkap tentang zakat ziro'ah ini pada artikel zakat pertanian.
c. Nisab Zakat Ma'adin
(Barang Galian)
Yang dimaksud ma'adin
adalah segala macam yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah besi
emas perak dan lain lain.
Kadar zakatnya adalah
2,5%. Tidak ada batas minimal (nishab), ketika mendapatkannya maka langsung
dikeluarkan zakatnya.
d. Nisab Zakat Rikaz
(harta Karun)
Tidak ada nishab pada
zakat rikaz, ketika anda mendapatkan atau menemukan harta karun maka saat itu
juga dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% dan hanya sekali saja.
e. Nisab Zakat Binatang
Ternak
Seorang yang memelihara
ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya. Hewan ternak disini adalah hewan
yang akan diambil manfaatnya. Hewan hewan tersebut yakni Unta,
Kambing/biri-biri, sapi/kerbau.
Besar atau banyak zakat
yang harus dibayar yaitu sebagai berikut:
a. Ternak Unta
5 ekor
= 1 ekor kambing
25 - 35 ekor
= 1 ekor unta betina berumur 1 tahun
36 - 45
ekor = 1 ekor unta jantan berumur masik tahun ke 3
46 - 60 ekor
= 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 4
61 -75 ekor
= 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 5
76 - 90 ekor = 2 ekor unta jantan berumur masuk tahun ke 3
91-120 ekor
= 2 ekor unta betina yang sudah keluar air susunya.
b. Zakat Ternak
Kerbau/ sapi
Nisab |
Zakatnya |
|
Bilangan
dan jenias jakatnya |
Umur |
|
40 sampai
59 |
1 ekor
anak sapi/kerbau |
2 tahun
lebih |
60sampai
69 |
2 ekor
anak sapi/kerbau |
1 tahun
lebih |
70 dst….. |
1 ekor
anak sapi/kerbau dan 1 ekor anak sapi atau kerbau |
2 tahun
lebih |
c. Ternak
Kambing/Domba/Biri-Biri
Nisab |
Zakatnya |
|
Bilangan
dan jenias jakatnya |
Umur |
|
40 sampai 120 |
1
ekor kambing betina biasa |
2 tahun
lebih |
121 sampai
200 |
2
ekor kambing betina |
2 tahun
lebih |
201 sampai
399 |
3
ekor kambing betina |
2 tahun
lebih |
400 sampai
…. |
4ekor
kambing betina |
2 tahun
lebih |
Mulai 400 di hitung
tiap- tiap 1000 ekor kambing di tambah satu ekor kambing umur 2
tahun lebih
6. Nisab Zakat Tijaroh
(Perdagangan)
Ketentuan zakat ini
adalah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang
yang terjual sebesar 2,5%.
3. Hikmah Zakat.
Zakat mempunyai
beberapa Manfaat dan Hikmah antara lain yakni :
a. Pembersihan jiwa orang saum dari hal-hal yang dapat
mengurangi kualitas
ibadah saum seperti Ghibah, iri,dengk dll.
b. Zakat fitrah sarana membahagikan orang miskin saat
menghadapi idul fitri
c. Sarana membersihkan jiwa dan harta.
d. Sarana melatih
Sensitifitas social seorang muslim dalam mengurangi esenjangan sosial antara
mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
e. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan
para mujahid dan da'i yang berjuang dan.
f. berda'wah dalam
rangka meninggikan kalimat Allah.
g. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
h. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang
jahat.
i. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.
j. Untuk pengembangan potensi ummat
k. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
l. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang
berguna bagi ummat
Dalam Al-Quran Surat. (Q.S. At- Taubah [9] : Ayat 103)
Allah berfirman :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ
وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya :“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan bendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At- Taubah [9] :103).
Dan dalam (Q.S. Al-Baqarah [2] :ayat 110).
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا
تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ
اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya :” Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat
dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan
mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa
yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah [2] :ayat 110).
a. Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah dalam hadits dari Rasulullah
SAW yang diceritakan Ibnu Umar RA
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ
الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ
وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ
الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى
الصَّلاَةِ
Artinya: " Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri
dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka
maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat
tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk
melaksanakan shalat 'ied." (HR Bukhari).
Zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk beras
sebanyak 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa kepada badan amil zakat di
lingkungan setempat. Zakat fitrah tentunya dapat ditunaikan dalam bentuk uang
sesuai harga bahan pokok.
b. Zakat emas dan perak
Nisab Emas 93,5 gram dan atau 8.5 grm
Nisab perak 624 grm
Kadar Zakat yang harus di keluarkan 2,5% = 2,5/100
c. Zakat perniagaan
Nisab Emas 93,5 gram dan atau 85 grm
Nisab perak 624 gram
Kadar Zakat yang harus di keluarkan 2,5% = 2,5/100
d.Zakat Peternakan
adalah hewan ternak yang termasuk bahimatul an’am
(hewan ternak ( peliharaan ) yang berkaki empat) seperti :
Jenis
Hewan |
Nisab |
Zakat |
Unta
|
5 - 9 |
1 ekor kambing |
|
10 - 14 |
2 ekor kambing |
|
15 - 19 |
3 ekor kambing |
|
20 - 24 |
4 ekor kambing |
|
25 - 35 |
1 ekor
anak unta betina (berumur 1 tahun lebih) |
|
36 - 45 |
1 ekor anak unta
betina (berumur 2 tahun lebih) |
|
Karena untuk tidak di
ternakan di indonesia jadi tidak di tentukan nisabnya |
|
|
46 - 60 |
1 ekor anak unta
betina (berumur 3 tahun lebih) |
Sapi/ Kerbau |
30 – 39 |
1 ekor anak sapi
jantan atau betina berumur 1 tahun |
|
40 – 59 |
1 ekor anak sapi
betina berumur 2 tahun |
|
60 – 69 |
2 ekor anak sapi
jantan atau betina berumur 1 tahun |
|
70 – 79 |
2 ekor anak sapi
betina berumur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umu |
|
Setiap penambahan 30
ekor sapi maka zakatnya 1 ekor sapi |
|
Kambing
/Domba |
40 - 120 |
1 ekor
kambing |
|
121 - 200 |
2 ekor
kambing |
|
201 - 300 |
3 ekor
kambing |
|
Setiap
bertambah 100 ekor |
1 ekor
kambing |
e. Zakat Pertanian
Nisab Pertanian 750 kg (setara 5 Wasaq)
Zakatnya 10% (jika tidak di aliri dengan irigasi
Zakatnya 5% jika sawah tersebut di aliri oleh irigasi
f. Zakat Profesi
1. Dalil untuk zakat profesi
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ
طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا
تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ
اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu
keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya,
Maha Ter…” (QS. Al-Baqarah (2): 267)
(Q.S. Adz-Dzaariyaat (51): Ayat 19)
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ
وَالْمَحْرُوْمِ
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin
yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. Adz-Dzaariyaat
(51): 19)
2. Pengertian Zakat Profesi
Zakat penghasilan/zakat profesi adalah zakat yang
dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang
dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan
penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Para ulama kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda,
pendapat yang masyhur adalah pendapat Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul
Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa
tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %. Menurut Didin Hafiduddin Zakat
penghasilan bulanan ( Gaji ) dianalogikakan dengan zakat pertanian dikeluarkan
saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan
dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya
langsung 2.5 % pada saat penerimaan.
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama
modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan
zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan
harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada
setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian
adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik…” (Q.S. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”.
(Q.S. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Zakat profesi menurut para ulama kontemporer dibedakan
yaitu; Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah
diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga
ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang
diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini
di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika
pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas dan zakatnya dikeluarkan
setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan
ini di qiyaskan pada zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar
nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras
dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih
dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil
panennya).
Setelah melihat kedudukan profesi masa kini,
ulama berpendapat bahwa penghasilan yang kita terima sebagai karyawan atau
profesional harus dikeluarkan zakatnya ini, ada beberapa pandangan ulama
sebagai berikut.
1.Sistem zakat penghasilan mengikuti sistem zakat
pertanian.
Apabila seseorang memiliki penghasilan yang mencapai
nisab pertanian (653 kg beras), zakatnya adalah 2,5 %. Sebagian kalangan
berpendapat 5% sampai 10 % sebagaimana nilai zakat pertanian.
Pendapat ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad al-Gazali.
Pendapat ini juga tidak mensyaratkan adanya haul
(kepemilikan satu tahun penuh) ketika menghitung zakatnya. Jadi, setelah
seseorang menerima penghasilan, ia langsung mengeluarkan zakatnya 2,5 %.
Apabila ada sebagian dari penghasilan yang diterima itu ditabung, pada akhir
tahun pertama ia tidak memasukkannya dalam perhitungan zakat tabungan. Sebab,
satu harta hanya dizakati sekali dalam satu tahun. Ia akan memasukkannya dalam
penghitungan zakat tabungan pada tahun yang kedua.
2.Zakat penghasilan mengikuti sistem zakat perak.
Apabila seseorang memiliki penghasilan dalam setahun
(setelah dikurangi kebutuhan pokok) mencapai senilai 200 dirham (sekitar
Rp13juta), ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%. Ia juga bisa mengeluarkan
zakatnya setiap bulan sebagai cicilan zakat atau memajukan zakat sebelum zakat
atau memajukan zakat sebelum genap haul. Pendapat ini merupakan pendapat yang
diikuti oleh sebagian besar lembaga zakat di Indonesia. Zakatnya bisa
dikeluarkan per bulan atau diakhirkan pada akhir tahun.
3.Zakat penghasilan menggunakan perhitungan zakat
emas.
Jika penghasilan dalam setahun mencapai nisab (20
dinar atau sekitar 85 gram emas murni) setelah dikurangi kebutuhan, ia wajib
mengeluarkan zakatnya 2,5%
semoga manfaat
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Surah Al-An’am ayat 141.
Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60
Abdurrahman, Dudung. Metodelogi Penelitian Sejarah
Islam. Yogyakarta: Ombak;2011.
Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT. Raja Persada,
2003, Cet 4.
Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Waqaf,
Jakarta: Ui Press,1998.
Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern,
Cet-1, Jakarta:Gema insani press,2002.
El-Madani,Fiqih Zakat Lengkap,Yogyakarta:Diva
Press,2013.
Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia,
Malang: UIN Malang Press,2008.
Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, Cet-3, Jakarta:
Bulan Bintang,1976.
Lexy J.Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, cet
ke-25, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.
Mu’inan Zaein, Potensi Zakat dari Konsumtif-Karitatif
ke Produktif-Berdayaguna Perspektif Hukum Islam, Cet-1,Yogyakarta: Citra
Pustaka,2011.
Mas’ud Muhammad Ridwan. Zakat dan Kemiskinan Instrumen
Pemberdayaan Ekonomi Umat. Yogyakarta: UII Press, 2005.
M. Ali Hasan, Zakat dan Infak, Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2006.
M. Arief Mufraini, Akutansi dan Manajemen Zakat,
Jakarta: Kencana Prenada MediaGroup, 2006.
M. Fuad Nasar, Integrasi Pengelolaan Zakat dalam
Undang-Undang No. 23 tahun 2011.
Said et al, Imam Ghozali. Analisa Fiqh Para Mustahid
terj dari Bidayatul Mustahid Wa Nihayatul Muqtashid. Jakarta: Pustaka Amani,
2002
Suharto, Ugi. Keuangan Publik Islam: Reinter Prestasi
Zakat dan Pajak .Yogyakarta: Pusat Studi Zakat Islamic Business School,
2004.
Teungku Muhammad Hasbi Asn Shiddieqy, Pedoman Zakat,
Semarang: Pustaka Riski Putra,2000.
Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat.
Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Madzhab,
Cet-6, Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2005.
Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Bogor:Litera Antar Nusa,
1999.
Zuhdi, Masyfuk. Masail Fiqhiyah: Kapitan Selekta Hukum
Islam. Jakarta: Haji Masagung, 1994.
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Ulangan Online
Bab Zakat Fitrah dan Zakat Mal
kerjakan dengan sungguh- sungguh
Komentar